Padang (25/11/2019). Dalam rangka penggalian potensi lelang dan juga upaya mengoptimalisasikan pengelolaan kekayaan negara, Kepala KPKNL Padang Ali Mahmud dan Kepala Seksi Lelang Zulfikar Lubis serta Pejabat Fungsional Pelelang Muda Zainif mengunjungi Kejaksaan Negeri Padang. Kunjungan koordinasi ini disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto SH, M.Hum dan para pejabatnya.
Pada kunjungan koordinasi ini, diketahui bahwa pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Padang masih terdapat barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan lelang dan banyak barang bukti perkara yang sudah tersimpan belasan tahun yang tidak diambil pemiliknya, sehingga menimbulkan masalah penyimpanannya.
Berdasarkan informasi yang
disampaikan, Ali Mahmud menyarankan agar barang-barang tersebut agar segera dilelang
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
13/PMK.06/2018 tanggal 8 Februari 2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang
Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik
Indonesia atau berdasarkan kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan
Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan atau Benda Sitaan Eksekusi.
Kunjungan ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan untuk membahas
secara teknis tentang pelaksanaan penilaian dan lelang terhadap barang rampasan
tersebut. (Photo/Teks: Seksi Lelang)