Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Segerakan Sertipikasi 3.364 Bidang Tanah BMN, KPKNL Padang Adakan Koordinasi Dengan Kanwil BPN Sumbar
Andy Raffiwan
Rabu, 30 Januari 2019   |   281 kali

Padang – Selasa, 29 Januari 2019 KPKNL Padang mengadakan Rapat Verifikasi Bidang Tanah Dalam Rangka Program Sertipikasi BMN Tahun 2019 yang dihadiri oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumbar, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang dan Kantah Kabupaten Padang Pariaman. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor KPKNL Padang, Ali Mahmud, kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumbar, Ibu Upik Suryati. Sebagai fasilitator, KPKNL Padang mempertemukan pihak satuan kerja (satker) yang ingin mengajukan permohonan sertipikasi dengan pihak BPN selaku pihak penerbit sertipikasi. Pokok pembahasan saat ini adalah persiapan PJN II selaku satker dalam mengajukan permohonan sertipikasi bidang tanah yang dimiliki. Usulan dari PJN II berjumlah 102 bidang tanah, dengan 97 bidangnya memiliki luas 1-25.000 meter persegi dan 5 lainnya memiliki luas 25.000-100.000 meter persegi.

Didalam sambutannya, Ali Mahmud menyampaikan bahwa target sertipikasi tanah untuk seluruh Kanwil RSK ada 3.364 bidang tanah. “Ada sekitar 1798 bidang tanah di Provinsi Sumbar yang belum disertipikasikan, jika kita mengacu pada nawacita tahun 2025 dalam 1 tahun ada 500 bidang, maka butuh waktu 4 (empat) tahun untuk menyelesaikan sertipikasi semua tanah tersebut,”sambungnya.

Rapat menghasilkan Berita Acara kesepakatan antara Kanwil BPN, Kantah Kota Padang, Kantah Kabupaten Padang Pariaman dan PJN II Sumbar yang disaksikan oleh Kepala Kantor KPKNL Padang. ”Apa yang telah diputuskan pada rapat ini, diharapkan telah menjadi keputusan yang valid dan akurat, sehingga tidak ada ralat kedepannya,”ujar Upik Suryati, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumbar.

Perlu adanya sinergi yang baik antar pihak, maka dari itu Kantah Kota Padang maupun Kantah Kabupaten Padang Pariaman akan memeriksa alas hak yang disampaikan oleh PJN II pada kesempatan pertama  sekaligus menjadwalkan pengukuran. PJN II harus bersedia mendampingi petugas dari Kantah dalam hal survey lapangan/pengukuran dan pada saat melakukan pengukuran menghadirkan aparat setempat (desa/lurah/nagari). Setelah pelaksanaan rapat, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi bidang tanah yang akan disertipikasikan. Dengan kesepakatan dimaksud diharapkan kegiatan sertipikasi BMN Tahun 2019 selesai pada Semester  I Tahun 2019. (Text & Photo : Riris)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini