Padang – Selasa, 29 Januari 2019 KPKNL
Padang mengadakan Rapat Verifikasi Bidang Tanah Dalam Rangka Program
Sertipikasi BMN Tahun 2019 yang dihadiri oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN)
Wilayah II Sumbar, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang dan Kantah Kabupaten
Padang Pariaman. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor KPKNL Padang, Ali Mahmud,
kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi
Sumbar, Ibu Upik Suryati. Sebagai fasilitator, KPKNL Padang mempertemukan pihak
satuan kerja (satker) yang ingin mengajukan permohonan sertipikasi dengan pihak
BPN selaku pihak penerbit sertipikasi. Pokok pembahasan saat ini adalah persiapan
PJN II selaku satker dalam mengajukan permohonan sertipikasi bidang tanah yang
dimiliki. Usulan dari PJN II berjumlah 102 bidang tanah, dengan 97 bidangnya
memiliki luas 1-25.000 meter persegi dan 5 lainnya memiliki luas 25.000-100.000
meter persegi.
Didalam sambutannya, Ali Mahmud
menyampaikan bahwa target sertipikasi tanah untuk seluruh Kanwil RSK ada 3.364
bidang tanah. “Ada sekitar 1798 bidang tanah di Provinsi Sumbar yang belum
disertipikasikan, jika kita mengacu pada nawacita tahun 2025 dalam 1 tahun ada
500 bidang, maka butuh waktu 4 (empat) tahun untuk menyelesaikan sertipikasi
semua tanah tersebut,”sambungnya.
Rapat menghasilkan Berita Acara
kesepakatan antara Kanwil BPN, Kantah Kota Padang, Kantah Kabupaten Padang
Pariaman dan PJN II Sumbar yang disaksikan oleh Kepala Kantor KPKNL Padang. ”Apa
yang telah diputuskan pada rapat ini, diharapkan telah menjadi keputusan yang
valid dan akurat, sehingga tidak ada ralat kedepannya,”ujar Upik Suryati,
Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumbar.
Perlu adanya sinergi yang baik antar
pihak, maka dari itu Kantah Kota Padang maupun Kantah Kabupaten Padang Pariaman
akan memeriksa alas hak yang disampaikan oleh PJN II pada kesempatan pertama sekaligus menjadwalkan pengukuran. PJN II
harus bersedia mendampingi petugas dari Kantah dalam hal survey
lapangan/pengukuran dan pada saat melakukan pengukuran menghadirkan aparat
setempat (desa/lurah/nagari). Setelah pelaksanaan rapat, dilanjutkan dengan
peninjauan lokasi bidang tanah yang akan disertipikasikan. Dengan kesepakatan
dimaksud diharapkan kegiatan sertipikasi BMN Tahun 2019 selesai pada Semester I Tahun 2019. (Text & Photo : Riris)