Bimbingan Teknis Tindak Lanjut Revaluasi BMN, Wujudkan
Revaluasi Tuntas dan Berkualitas
Padang (23 Oktober 2018) - Target revaluasi
KPKNL Padang yang telah mencapai lebih dari 100% tidak lantas membuat
perjuangan menyukseskan salah satu kegiatan prioritas nasional ini tuntas
begitu saja. Tugas selanjutnya adalah memastikan bahwa hasil revaluasi BMN dapat
dipertanggungjawabkan kualitas nilainya. Sebagai bentuk mewujudkan hal
tersebut, KPKNL Padang mengadakan Bimbingan Teknis Tindak Lanjut Revaluasi BMN
yang dihadiri oleh seluruh undangan dari satuan kerja yang berada di wilayah
kerja KPKNL Padang. Adapun yang dibahas pada bimbingan teknis tersebut adalah
evaluasi pelaksanaan revaluasi BMN beserta tindak lanjutnya.
Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala KPKNL
Padang, Ali Mahmud. Ali menyampaikan bahwa kualitas hasil penilaian kembali
menjadi tanggung jawab bersama antara KPKNL Padang bersama satker. Pemeriksaan
BPK RI tidak hanya terfokus pada nilai akhir penilaian tapi juga data awal dari
penilaian tersebut yaitu formulir pendataan yang dibuat oleh satker. Formulir
pendataan menjadi tanggung jawab penuh satker dalam proses inventarisasi objek
revaluasi, terutama objek bangunan dan jalan irigasi jaringan. Penilaian
kembali terhadap objek tersebut didasarkan pada formulir tersebut yang didukung
dengan surat keterangan satuan kerja. Kebenaran atas data yang diisi pada
formulir dinyatakan pada surat keterangan.
“Apabila BPK nantinya tidak meyakini kebenaran
hasil revaluasi, maka yang gagal bukan hanya KPKNL tetapi juga satuan kerja.
Seperti yang dinyatakan oleh Ibu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa LKPP
mungkin saja tidak lagi mendapat opini WTP disebabkan oleh hasil penilaian
kembali yang tidak akurat nilainya.” ujar Ali Mahmud.
Sesi pembahasan tindak lanjut pelaksanaan
revaluasi BMN disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Padang, Yudiandra Satya Budhi. Pada kesempatan tersebut, Yudiandra menjelaskan
perihal urgensi dari tindak lanjut dari pelaksanaan revaluasi BMN. Revaluasi
BMN ditutup pada tanggal 31 Agustus 2018. Seluruh satuan kerja bersama KPKNL di
seluruh Indonesia telah selesai melaksanakan revaluasi BMN. Saat ini yang harus
diperhatikan adalah langkah terakhir pasca penilaian kembali yaitu kelengkapan
dari seluruh dokumen mulai dari awal hingga proses terakhir berupa berita acara
rekonsiliasi.
Dengan adanya bimbingan teknis tindak lanjut
revaluasi BMN diharapkan satuan kerja dapat bersinergi bersama KPKNL Padang untuk memastikan revaluasi bukan hanya
mewujudkan angka sempurna 100% tetapi juga kelengkapan dokumen dan keakuratan
serta kevalidan nilai.
(Teks/Foto: Vilda Yahya Pragita Sari/Vilda
Yahya Pragita Sari)