Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Rapat Pembahasan Dana Bergulir KPKNL Padang dan Pemprov Sumatera Barat: “Hutang Melekat Sampai Kiamat”
Nurul Fadjrina
Jum'at, 25 Agustus 2017   |   180 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Padang menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Perekonomian Daerah di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (22/8). Diwakili oleh Kepala Seksi Piutang Negara Rismaleni yang berperan sebagai narasumber, rapat ini membahas penyelesaian piutang negara/daerah dalam pengelolaan dana bergulir.

 

Debitur dana bergulir umumnya adalah rakyat miskin. Jumlah piutangnya pun kecil. Oleh karena itu, kita harus duduk bersama membicarakan solusinya. Jangan sampai hal ini menjadi beban bagi masyarakat maupun pemerintah provinsi,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Mohammad Yani.

 

Dana bergulir merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan pemerintah. Sejumlah delapan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota di Sumatera Barat menerima dana ini pada tahun 1998 sebagai bantuan dalam upaya penanggulangan krisis moneter. Namun, dalam perkembangannya, pengembalian dana talangan ini terhambat banyak kendala. Dari 10 Milyar dana yang disalurkan, sekitar 7,5 Milyar belum dapat dikembalikan kepada negara. 

 

“Kementerian Keuangan juga memahami hal ini," ujar Rismaleni. "Karena itu, pada tahun 2016 telah terbit PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, yang pada pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa berkas yang tidak memenuhi persyaratan disebabkan keadaan kahar pun dimungkinkan dapat diserahkan dengan dilampiri dokumen pengganti, daftar nominatif, dan keterangan hilang dari Kepolisian atau pejabat yang berwenang,” kata Rismaleni menjelaskan.

 

Mendengar hal ini, perwakilan OPD dari Dinas Peternakan mengaku terbantu. “Piutang kami mungkin termasuk yang paling besar di Sumatera Barat, yaitu 2,5 Milyar. Dengan adanya PMK 240 tahun 2016 ini kami merasa beban kami cukup terangkat,” ungkapnya.

 

Meskipun demikian, Rismaleni menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh disalahartikan. “Pada prinsipnya, hutang terus melekat hingga kiamat. Oleh karena itu, meski dapat diserahkan ke KPKNL, pihak OPD tetap harus bertanggung jawab ikut mengawal perkembangan pembayaran dari debitur,” pungkasnya.


Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Perekonomian Daerah mengenai penyelesaian piutang negara/daerah dalam pengelolaan dana bergulir ini dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD di kabupaten/kota di Sumatera Barat serta Bank Nagari yang berperan sebagai Bank Pembangunan Daerah penyalur dana bergulir. Pada kesempatan ini, Rismaleni juga menyampaikan keikutsertaan KPKNL Padang dalam seleksi unit kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). (Teks/Foto: Nurul Fadjrina/Destika Nur Oktaviona)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini