Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Padang menghadiri Rapat
Koordinasi Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Perekonomian Daerah di Kantor
Gubernur Sumatera Barat, Selasa (22/8). Diwakili oleh Kepala Seksi Piutang
Negara Rismaleni yang berperan sebagai narasumber, rapat ini membahas
penyelesaian piutang negara/daerah dalam pengelolaan dana bergulir.
“Debitur dana bergulir umumnya
adalah rakyat miskin. Jumlah piutangnya pun kecil. Oleh karena itu, kita harus
duduk bersama membicarakan solusinya. Jangan sampai hal ini menjadi beban bagi
masyarakat maupun pemerintah provinsi,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Mohammad Yani.
Dana bergulir merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah
untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil,
menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan pemerintah. Sejumlah
delapan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota di Sumatera Barat
menerima dana ini pada tahun 1998 sebagai bantuan dalam upaya penanggulangan
krisis moneter. Namun, dalam perkembangannya, pengembalian dana talangan ini
terhambat banyak kendala. Dari 10 Milyar dana yang disalurkan, sekitar 7,5
Milyar belum dapat dikembalikan kepada negara.
“Kementerian Keuangan juga memahami hal ini," ujar
Rismaleni. "Karena itu, pada tahun 2016 telah terbit PMK Nomor 240/PMK.06/2016
tentang Pengurusan Piutang Negara, yang pada pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa
berkas yang tidak memenuhi persyaratan disebabkan keadaan kahar pun dimungkinkan
dapat diserahkan dengan dilampiri dokumen pengganti, daftar nominatif, dan
keterangan hilang dari Kepolisian atau pejabat yang berwenang,” kata Rismaleni
menjelaskan.
Mendengar hal ini, perwakilan OPD dari Dinas Peternakan mengaku
terbantu. “Piutang kami mungkin termasuk yang paling besar di Sumatera Barat,
yaitu 2,5 Milyar. Dengan adanya PMK 240 tahun 2016 ini kami merasa beban kami
cukup terangkat,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Rismaleni menekankan bahwa kondisi ini tidak
boleh disalahartikan. “Pada prinsipnya, hutang terus melekat hingga kiamat.
Oleh karena itu, meski dapat diserahkan ke KPKNL, pihak OPD tetap harus
bertanggung jawab ikut mengawal perkembangan pembayaran dari debitur,” pungkasnya.
Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Perekonomian Daerah mengenai penyelesaian piutang negara/daerah dalam pengelolaan dana bergulir ini dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD di kabupaten/kota di Sumatera Barat serta Bank Nagari yang berperan sebagai Bank Pembangunan Daerah penyalur dana bergulir. Pada kesempatan ini, Rismaleni juga menyampaikan keikutsertaan KPKNL Padang dalam seleksi unit kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). (Teks/Foto: Nurul Fadjrina/Destika Nur Oktaviona)