Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN Terhadap SBSK dan Pengukuran Portofolio Aset
Wahidin Harya Ditama
Senin, 04 Maret 2024   |   20 kali

Metro (29/02), sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KM.6/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN. KPKNL Metro mengadakan sosialisasi pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN terhadap SBSK dan pengukuran portofolio aset kepada satuan kerja di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan yang berada di wilayah kerja KPKNL Metro.

Hal ini sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN terhadap SBSK dan pengukuran portofolio aset tahun 2024. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Metro Ramson Damanik menyampaikan bahwa pengukuran kesesuaian penggunaan BMN terhadap SBSK telah berlangsung selama 5 tahun, sejak dimulai pada tahun 2020. Selain itu, Kepala KPKNL Metro juga menyampaikan terkait materi gratifikasi, dengan menolak dan melaporkan gratifikasi jika terjadi, serta menjelaskan standar pelayanan yang terdapat di KPKNL Metro dan saluran aduan yang terdapat di KPKNL Metro.

Di tahun 2024, target BMN tanah dan/atau bangunan yang diukur tingkat kesesuaiannya pada satuan kerja TNI dan Polri di wilayah kerja KPKNL Metro  adalah sebanyak 940 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dengan total 9 satker yaitu 8 satker dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 1 Satker dari Kementerian Pertahanan. Kegiatan sosialisasi tersebut di Hadiri oleh : Polres Metro: 1 org, Polres Tuba: 1 org, Polres Lamtim: 1 org, Polres Tubaba: 1 org, Pores Mesuji: 1 org, Polres Way Kanan: 1 org, Polres Lamteng: 1 org, Polres Lampung Utara: 2 org, Lanud : 3 orang, Polda Lampung: 2 org, dan turut hadir pula dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu 2 org Yaitu Pak Amri dan Pak Anton.

Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai dengan ketentuan menjadi kunci penting untuk menunjukkan kontribusi BMN kepada APBN. Hal ini dapat diwujudkan diantaranya melalui penggunaan BMN yang sesuai intensi pengadaan dan fungsi BMN, penggunaan BMN yang tidak berlebihan, maupun pemanfaatan yang sesuai dengan karakter BMN. Sosialisasi dengan pemaparan mengenai tata cara pendataan dan pengisian formulir pendataan kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK serta pengukuran portofolio aset, berlangsung interaktif dan mendapatkan atensi tinggi dari peserta. (Narasi/Foto: Seksi HI KPKNL Metro)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini