Metro
(29/02), sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan, serta Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 349/KM.6/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi
Kinerja BMN. KPKNL Metro mengadakan sosialisasi pengukuran tingkat kesesuaian
penggunaan BMN terhadap SBSK dan pengukuran portofolio aset kepada satuan kerja
di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan yang
berada di wilayah kerja KPKNL Metro.
Hal ini sebagai langkah awal dalam pelaksanaan
kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN terhadap SBSK dan
pengukuran portofolio aset tahun 2024. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Metro
Ramson Damanik menyampaikan bahwa pengukuran kesesuaian penggunaan BMN terhadap
SBSK telah berlangsung selama 5 tahun, sejak dimulai pada tahun 2020. Selain
itu, Kepala KPKNL Metro juga menyampaikan terkait materi gratifikasi, dengan
menolak dan melaporkan gratifikasi jika terjadi, serta menjelaskan standar
pelayanan yang terdapat di KPKNL Metro dan saluran aduan yang terdapat di KPKNL
Metro.
Di tahun 2024, target BMN tanah
dan/atau bangunan yang diukur tingkat kesesuaiannya pada satuan kerja TNI dan
Polri di wilayah kerja KPKNL Metro adalah sebanyak 940 Nomor Urut Pendaftaran
(NUP) dengan total 9 satker yaitu 8 satker dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan 1 Satker dari Kementerian Pertahanan. Kegiatan sosialisasi
tersebut di Hadiri oleh : Polres Metro: 1 org, Polres Tuba: 1 org, Polres
Lamtim: 1 org, Polres Tubaba: 1 org, Pores Mesuji: 1 org, Polres Way Kanan: 1
org, Polres Lamteng: 1 org, Polres Lampung Utara: 2 org, Lanud : 3 orang, Polda
Lampung: 2 org, dan turut hadir pula dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu 2
org Yaitu Pak Amri dan Pak Anton.
Pengelolaan dan Penatausahaan Barang
Milik Negara (BMN) yang sesuai dengan ketentuan menjadi kunci penting untuk
menunjukkan kontribusi BMN kepada APBN. Hal ini dapat diwujudkan diantaranya
melalui penggunaan BMN yang sesuai intensi pengadaan dan fungsi BMN, penggunaan
BMN yang tidak berlebihan, maupun pemanfaatan yang sesuai dengan karakter BMN.
Sosialisasi dengan pemaparan mengenai tata cara pendataan dan pengisian
formulir pendataan kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK serta pengukuran
portofolio aset,
berlangsung interaktif dan mendapatkan atensi tinggi dari peserta. (Narasi/Foto: Seksi HI
KPKNL Metro)