Rabu, 15 Juni 2022
Kamis, 09 Juni 2022
Selasa, 24 Mei 2022
Senin, 14 Maret 2022
Senin, 07 Februari 2022
Senin, 07 Februari 2022
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kerkayaan Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu. Sebagai bagian dari kementerian keuangan ,KPKNL metro mengemban misi menjadi pengelolakekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuranrakyat.Sedangkan visi yang akan dicapaiadalah :
1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan,efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik,administrasi, dan hukum;
3. Meningkatkantata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah;
4. Mewujudkannilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagaikeperluan;
5. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
6. Mewujudkanlelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagaiinstrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Untuk mewujudkan visi dan misi nya, KPKNL Metro mengembang tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutangnegara, dan lelang. Adapun fungsi yang dijalankan ada 4 yaitu:
1. FungsiPengelolaan Kekayaan Negara
PengelolaanBarang Milik Negara (BMN)meliputi: Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan,Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan,Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahan, serta Pembinaan, Pengawasan, danPengendalian
2. Fungsi Pelayanan Penilaian
Melaksanakan Penilaian BMN dan Barang Jaminan Piutang Negara
3. FungsiPengurusan Piutang Negara
Melaksanakan Pengurusan piutang negara penyerahan dari instansi pemerintah
4. FungsiPelayanan Lelang
Melaksanakan Lelang Ekseksusi dan Lelang Non Eksekusi
Program dan layanan unggulan pada KPKNL Metro adalah sebagai berikut::
a. Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan atau Bangunan
b. Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan atauBangunan
c. Pelayanan Permohonan Keringanan utang
d. Pelayanan Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara
e. Permohonan PenebusanBarang Jaminan Senilai/Diatas nilaipengikatan
f. Penetapan jadwal Lelang
g. Pelaksanaan Lelang
h. Pemberian Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikanbarang
i. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas
j. Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai
k. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang
l. Pemberian Kuitansi Pembayaran harga Lelang
m. Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada penjual/kasnegara melalui Bendahara Penerimaan
Sedangkan wilayah kerja yang menjadi wewenang KPKNLMetro tersebar di 8 kabupaten dan kota di provinsi Lampung yang terdiridari Kota Metro, Kabupaten LampungTimur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten TulangBawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten WayKanan
Sebagai sebuah kantor pelayanan, KPKNL Metro meyakini bahwa pelayanan terbaik bertumpupada empat pilar (people, place, process,product) yang saling terkait. Empat hal tersebut terimplementasi dalamketersediaan SDM, sarana prasarana, SOP unggul, dan layanan yang memuaskan stakeholder.Empat hal tersebut selanjutnya menjadi landasan motto KPKNL Metro yang bertajuk ‘SAI WAWAI’.
SAI WAWAI sendiri merupakanakronim dari Santun, Informatif, Wajar, dan Piawai. “Sai Wawai” terinsipirasi darisemboyan Kota Metro “Bumi Sai Wawai” atau tanah yang indah. Dengan demikian,motto pelayanan tidak hanya memuat intisari nilai-nilai kementerian Keuangan,melainkan juga nilai kearifan lokal. Semangat “SAIWAWAI” menjadi jembatan bagi KPKNL Metro untuk memberikan pelayanan primakepada stakeholder. Hal ini terbukti dengan diraihnya predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) pada tahun 2019 dan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di tahun 2021.