Metro – Dalam
rangka Pelaksanaan Edukasi dan Komunikasi di Bidang Pengelolaan Piutang Daerah,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan
Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah dengan Pemda Kabupaten Lampung Tengah
secara tatap muka di Aula Lantai 4 Gedung KPKNL Metro pada Rabu (08/06).
Kegiatan
Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas pemahaman Stakeholders
terhadap pengelolaan piutang daerah serta sebagai evaluasi kinerja hasil
pengurusan piutang daerah khususnya Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Kepala
KPKNL Metro, Maya Sartika dalam sambutannya menyampaikan mengenai
reorganisasi KPKNL dari pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang
negara, nilai penyisihan piutang pada laporan keuangan yang nilai cukup besar
yang menggambarkan piutang macet nilainya masih besar, upaya untuk mengoptimalkan
kinerja pengelolaan piutang dengan konsisten melaksanakan tahapan pengelolaan
piutang dan kolaborasi dengan melaksanakan joint program untuk mengelola piutang negara.
Kepala
Bidang Pengurusan Piutang Negara Kanwil DJKN Lampung Dan Bengkulu, Mas Agus Subekti
pun turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya,
beliau menyampaikan mengenai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang
merupakan organisasi interdepartmental,
persyaratan piutang yang dapat diserahkan, serta komposisi piutang
macet yang
diurus oleh PUPN dengan nilai terbesar dari piutang eks BLBI.
Lebih
lanjut, pemaparan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh kepala Seksi
Piutang Negara, Suherman dan Pelaksana Seksi PN Ahmad Ramdhani. Suherman
memaparkan terkait Transformasi Pengurusan Piutang Negara menjadi Pengelolaan
Piutang Negara serta evaluasi kinerja hasil piutang daerah Pemda Kabupaten Lampung
Tengah. Beliau menjelaskan bagaimana Hasil dari penagihan piutang daerah dan
apa saja yang menjadi permasalahan dalam proses menyelesaikan piutang yang
rata-rata tingkat kesadaran untuk menyelesaikan piutangnya masih rendah.
Adapun
Pemaparan yang disampaikan oleh Ahmad Ramdhani yaitu terkait penghapusan
piutang negara/daerah. Ia menyampaikan bahwa penghapusan piutang tersebut dapat
dilakukan secara bersyarat dan secara mutlak sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU
No 1 Tahun 2004 dan Pasal 2 PP 14 Tahun 2005. “Piutang negara/daerah dapat
dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan pemerintah pusat/daerah,
kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesainya itu diatur
sendiri dalam undang-undang” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa Piutang Negara/Daerah
tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.
Harapannya,
dengan diadakannya sosialisasi ini, Pemda dapat lebih memahami bagaimana
pengelolaan piutang daerah dan bertanggung jawab menyelesaiakan piutang
daerahnya, memperkuat dan memperkaya
optimalisasi penyelesaian piutang macet yang tidak bisa diserahkan ke PUPN serta
memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN.