Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
SOSIALISASI PENGELOLAAN PIUTANG DAERAH BERSAMA PEMDA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Siti Harliani Monica
Kamis, 09 Juni 2022   |   114 kali

Metro – Dalam rangka Pelaksanaan Edukasi dan Komunikasi di Bidang Pengelolaan Piutang Daerah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah dengan Pemda Kabupaten Lampung Tengah secara tatap muka di Aula Lantai 4 Gedung KPKNL Metro pada Rabu (08/06).

Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas pemahaman Stakeholders terhadap pengelolaan piutang daerah serta sebagai evaluasi kinerja hasil pengurusan piutang daerah khususnya Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Kepala KPKNL Metro, Maya Sartika dalam sambutannya menyampaikan mengenai reorganisasi KPKNL dari pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara, nilai penyisihan piutang pada laporan keuangan yang nilai cukup besar yang menggambarkan piutang macet nilainya masih besar, upaya untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan piutang dengan konsisten melaksanakan tahapan pengelolaan piutang dan kolaborasi dengan melaksanakan joint program untuk mengelola  piutang negara.

Kepala Bidang Pengurusan Piutang Negara Kanwil DJKN Lampung Dan Bengkulu, Mas Agus Subekti pun turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan mengenai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan organisasi interdepartmental, persyaratan piutang yang dapat diserahkan, serta komposisi piutang macet yang diurus oleh PUPN dengan nilai terbesar dari piutang eks BLBI.

Lebih lanjut, pemaparan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh kepala Seksi Piutang Negara, Suherman dan Pelaksana Seksi PN Ahmad Ramdhani. Suherman memaparkan terkait Transformasi Pengurusan Piutang Negara menjadi Pengelolaan Piutang Negara serta evaluasi kinerja hasil piutang daerah Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Beliau menjelaskan bagaimana Hasil dari penagihan piutang daerah dan apa saja yang menjadi permasalahan dalam proses menyelesaikan piutang yang rata-rata tingkat kesadaran untuk menyelesaikan piutangnya masih rendah.

Adapun Pemaparan yang disampaikan oleh Ahmad Ramdhani yaitu terkait penghapusan piutang negara/daerah. Ia menyampaikan bahwa penghapusan piutang tersebut dapat dilakukan secara bersyarat dan secara mutlak sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU No 1 Tahun 2004 dan Pasal 2 PP 14 Tahun 2005. “Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan pemerintah pusat/daerah, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesainya itu diatur sendiri dalam undang-undang” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.

Harapannya, dengan diadakannya sosialisasi ini, Pemda dapat lebih memahami bagaimana pengelolaan piutang daerah dan bertanggung jawab menyelesaiakan piutang daerahnya, memperkuat dan memperkaya optimalisasi penyelesaian piutang macet yang tidak bisa diserahkan ke PUPN serta memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini