Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk
memulihkan kembali perekonomian nasional sebagai dampak pandemi Covid 19. Upaya
pemulihan tersebut diantaranya ditujukan khususnya kepada masyarakat kecil dan
para pelaku UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Direktorat jenderal
Kekayaan Negara, setelah sukses melaksanakan program Keringan Utang di tahun
2021, kembali melakukan upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada
Penanggung Utang di tahun 2022, dengan beberapa pembaharuan syarat maupun jenis
keringanan utang yang diberikan. Keringanan Utang yang diberikan berupa pengurangan
pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok,
bunga, denda, ongkos / biaya lainnya.
Kemudahan dalam pelaksanaan program Keringanan Utang tahun 2022 diberikan
kepada para Penanggung Utang yang memenuhi syarat untuk mengikuti program
tersebut, diantaranya syarat
administrasi pendukung lebih dipermudah, permohonan Keringanan Utang bisa
dilakukan oleh pihak ketiga (untuk debitor rumah sakit, SPP mahasiswa dan
piutang dibawah Rp 8 juta), mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban (untuk debitor
rumah sakit, SPP mahasiswa dan piutang dibawah Rp 8 juta), dan jangka waktu
permohonan diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2022.
KPKNL
Metro sebagai unit vertikal Direktorat jenderal Kekayaan Negara, dengan salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan
pengurusan piutang negara, tentunya berupaya secara optimal untuk suksesnya
program tersebut. Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro dengan di dukung para punggawa
piutang negara di KPKNL Metro juga berkomitmen untuk mensukseskan program
tersebut. Berbagai upaya dan strategi pencapain telah dipetakan dan
direncanakan dengan baik.
Senin
(23/05) KPKNL Metro dengan diwakili
Suherman, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Metro dan A. Ramdhani pelaksana
pada Seksi Piutang Negara KPKNL Metro, melakukan penyerahan dokumen asli atas
barang jaminan milik penanggung utang yang mengikuti program Keringanan Utang.
Hingga bulan Mei 2022, KPKNL Metro telah mengeluarkan dua persetujuan
permohonan keringan utang dan terhadap kedua persetujuan tersebut telah
ditindaklanjuti dengan penyelesaian kewajiban oleh para Penanggung Utang
sehingga terhadap jaminan yang mengikutinya juga telah deserahkan kepada yang berhak.
Mengingat
pengajuan permohonan Keringanan Utang ini, hanya berlaku sampai dengan 15
Desember 2022, KPKNL Metro mengajak para Penanggung Utang yang memenuhi syarat
dan kriteria untuk mengikuti program Keringan Utang 2022, agar segera memanfaatkan
program Keringanan Utang 2022. jangan sampai terlambat. Mari Bersama kita
sikseskan Program Keringan Utang 2022. Lunas hari ini lega sampai nanti