Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
KERINGANAN UTANG UNTUK PERCEPATAN PEMULIHAN EKONOMI DAMPAK PANDEMI COVID 19
Desiana Wahyuningsih
Kamis, 24 Maret 2022   |   131 kali

Untuk mempercepat penyelesainan piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada para penanggung utang di masa pandemi Covid 19, Pemerintah kembali meluncurkan program penyelesaian piutang negara melalui mekanisme crash program tahun anggaran 2022.  Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.06/2022, tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus / Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program tahun anggaran 2022,  menjadi dasar pelaksanaaan program tersebut.

Program Keringan utang  diperuntukan bagi piutang negara  yang berasal dari piutang instansi pemerintah pusat dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dalam bentuk  pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda ongkos/biaya lainnya. Program keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh Penanggung utang:

1.       Perorangan/Badan hukum yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit lima milyar rupiah.

2.       Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit serratus juta rupiah.

3.        Perorangan atau badan hukum/usaha  sampai dengan sisa kewajiban satu milyar rupiah. 

Kriteria  piutang negara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keringanan utang adalah  piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN  dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat  sampai dengan 15 Desember 2022

Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro, didukung para Punggawa Piutang KPKNL Metro, berkomitmen untuk mendukung terlaksananya  program keringan utang tahun 2022 yang merupakan program lanjutan kebijakan pemerintah  dalam upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi dampak Pandemi Covid 19,   sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat kecil dan pelaku  Usaha Kecil Mikro  Menengah  (UMKM)  untuk bangkit dan tumbuh dengan mempercepat penyelesain kewajiban utangnya kepada negara, di  masa pandemi Covid 19.

Melalui tagline ‘Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti” Maya Sartika mengajak para Penanggung Utang  di wilyah kerja  KPKNL Metro, yang memenuhi kriteria mekanisme penyelesaian  kewajiban utangnya  melalui program keringan utang,   untuk segera mengajukan permohonan keringan hutang kepada KPKNL Metro. Adapun  bagi para Penanggung utang yang berada diluar wilayah kerja KPKNL Metro dan memenuhi kriteria  program keringanan utang tetap dapat mengajukan  permohonan keringan utang  sesuai dengan wilyah kerjanya masing-masing KPKNL yang ada di Indonesia.

Untuk Informasi lebih lanjut terkait program keringan hutang dapat menghubungi  call center hallo DJKN 150 991 (via telpon) / 08118480991 (via WA) atau menghubungi langsung KPKNL Metro dan KPKNL terdekat. Jangan sampai terlewat,  tanggal 15 Desember 2022, adalah batas akhir penyampaian pengajuan permohonan  keringanan utang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.  Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini