Untuk mempercepat penyelesainan
piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada
para penanggung utang di masa pandemi Covid 19, Pemerintah kembali meluncurkan
program penyelesaian piutang negara melalui mekanisme crash program tahun
anggaran 2022. Peraturan Menteri
Keuangan nomor 11/PMK.06/2022, tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus / Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program tahun anggaran 2022, menjadi dasar pelaksanaaan program tersebut.
Program Keringan utang diperuntukan bagi piutang negara yang berasal dari piutang instansi pemerintah
pusat dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dalam bentuk pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh
Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda ongkos/biaya
lainnya. Program keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh Penanggung utang:
1.
Perorangan/Badan hukum yang menjalankan UMKM
dengan pagu kredit lima milyar rupiah.
2.
Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah
(KPR RS/RSS) dengan pagu kredit serratus juta rupiah.
3.
Perorangan
atau badan hukum/usaha sampai dengan
sisa kewajiban satu milyar rupiah.
Kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan
melalui mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2021. Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat sampai dengan 15 Desember 2022
Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro, didukung para Punggawa Piutang KPKNL Metro, berkomitmen untuk mendukung terlaksananya
program keringan utang tahun 2022 yang merupakan program lanjutan kebijakan
pemerintah dalam upaya Percepatan Pemulihan
Ekonomi dampak Pandemi Covid 19, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata
bagi masyarakat kecil dan pelaku Usaha
Kecil Mikro Menengah (UMKM)
untuk bangkit dan tumbuh dengan mempercepat penyelesain kewajiban utangnya
kepada negara, di masa pandemi Covid 19.
Melalui tagline ‘Lunas Hari Ini
Lega Sampai Nanti” Maya Sartika mengajak para Penanggung Utang di wilyah kerja KPKNL Metro, yang memenuhi kriteria mekanisme
penyelesaian kewajiban utangnya melalui program keringan utang, untuk segera mengajukan permohonan keringan
hutang kepada KPKNL Metro. Adapun bagi para
Penanggung utang yang berada diluar wilayah kerja KPKNL Metro dan memenuhi
kriteria program keringanan utang tetap
dapat mengajukan permohonan keringan utang
sesuai dengan wilyah kerjanya
masing-masing KPKNL yang ada di Indonesia.
Untuk Informasi lebih lanjut
terkait program keringan hutang dapat menghubungi call center hallo DJKN 150 991 (via telpon) /
08118480991 (via WA) atau menghubungi langsung KPKNL Metro dan KPKNL terdekat.
Jangan sampai terlewat, tanggal 15
Desember 2022, adalah batas akhir penyampaian pengajuan permohonan keringanan utang kepada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.
Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti.