Bertempat di aula KPKNL Metro
yang tentunya dengan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemic Covid 19,
pada hari Rabu (25/8) Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro didampingi Mizan Abidi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang
KPKNL Metro dan para Pejabat Lelang KPKNL Metro, menerima kunjungan PNM (Permodalan
Nasional Madani) Cabang Bandar Lampung, yang diwakili oleh Wapinca beserta staf nya. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi
terkait pelaksanaaan Tusi PNM yang berkaitan dengan pelayanan lelang dan sekaligus
membahas rencana kerja lelang Pasal 6 UUHT.
Maya Sartika mengucapkan terima
kasih atas kunjungan PNM Cabang Bandar
Lampung yang diwakili oleh Wapinca beserta
staf nya, sinergi dan kerja sama yang telah berjalan dengan baik semoga tetap
dapat menjadi bagian kontribusi KPKNL Metro dalam mendukung pelaksanaan Tusi
PNM Cabang Bandar Lampung. Maya Sartika juga menyampaikan bahwa di tahun 2021
ini KPKNL Metro dalam masa pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (ZI-WBBM), untuk itu diharapkan dukungan dari PNM untuk
terwujudnya ZI WBBM di KPKNL Metro.
Wapinca PNM Cabang Bandar Lampung
mewakili Pinca PNM Bandarlampung juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama
dan pelayanan yang sangat baik dari KPKNL Metro dalam kaitannya pelaksanaan
lelang. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa PNM mengemban tugas khusus
memberdayakan usaha mikro kecil, menengah dan koperasi (UMKM). Tugas
pemberdayaan tersebut dilakukan melalui
penyelenggaraan jasa pembiayaan dan jasa
manajemen. PNM merupakan lembaga keuangan non bank milik pemerintah atau
BUMN yang mengembangkan konsep ekonomi kerakyaatan melalaui lini bisnis Mekaar
(Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dan ULaMM.
Upaya penggalian potensi lelang, juga
dilakukan dalam kunjungan koordinasi ini. Pihak PNM secara terbuka menyampaikan
tentang potensi lelang yang ada dengan di dukung penyampaian data mengenai
obyek lelang yang potensial di tahun 2021 dari pihak PNM. Hal ini sangat
membantu KPKNL Metro dalam memetakan potensi lelang yang ada. Penerbitan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun
2021 tentang Pembahasan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT BRI, menjadi
materi diskusi berikutnya yang dibahas bersama dengan penuh antusias, baik dari
pihak PNM maupun KPKNL Metro saling bertukar pikiran terkait PP tersebut.
Mengingat dengan terbitnyaa PP Nomor 73
tahun 2021 berkaitan juga dengan proses pelayanaan lelang eksekusi pasal 6 UUHT
yang diajukan oleh PNM Cabang Bandarlampung ke KPKNL Metro.
Kunjungan Wapinca PNM Cabang
Bandarlampung beserta staf nya ini juga menjadi ajang silaturahmi yang dapat
saling memberikan dukungan baik dalam pelaksanaan Tusi KPKNL Metro maupun PNM
Cabang Bandarlampung. Kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik
diharapkan tetap terjaga sehingga dapat saling mendukung pencapaian tujuan
organisasi kedua belah pihak.