Metro – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 19 Februari 2019 bertempat di Aula KPKNL Metro. Pencanangan ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala KPKNL Metro, Swastiko Purnomo beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Ivan Jaka dan Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenim) Polres Kota Metro, Afrida. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S. Sukadana. Pada kesempatan ini, Kepala KPKNL Metro turut memimpin pembacaan Ikrar Pembangunan Zona Integitas yang dikumandangkan oleh seluruh pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Metro menyampaikan bahwa keikutsertaan KPKNL Metro dalam penilaian unit berpredikat WBK/WBBM merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa. Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM menjadi momentum bagi KPKNL Metro untuk melakukan berbagai perbaikan dan inovasi.
KPKNL Metro sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, menyadari pentingnya komitmen untuk memerangi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Gratifikasi di dalam seluruh proses bisnisnya. Kepala KPKNL Metro meminta dukungan penuh dari seluruh stakeholder untuk dapat merealisasikan komitmen tersebut. Selain itu, Kepala KPKNL Metro mengharapkan adanya kritik dan saran dari para stakeholder yang hadir agar pelayanan KPKNL Metro semakin prima. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui media pengaduan masyarakat yang telah disediakan yakni kotak pengaduan, pesan singkat, dan surel.
Sebagai informasi, Peraturan
Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah menetapkan tiga target sasaran utama
yang harus dicapai oleh setiap instansi pemerintah. Hal tersebut meliputi
peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih
dan bebas dari KKN, dan peningkatan pelayanan publik. Implementasi program
reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona
Integritas. Predikat Zona Integritas diberikan kepada instansi pemerintah yang
berkomitmen penuh mewujudkan WBK/WBBM, baik dalam hal pencegahan KKN maupun
peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2019, terdapat terdapat 24
unit kerja di DJKN yang berjuang untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM. Unit kerja tersebut terdiri atas dua Kanwil
dan 17 KPKNL. Komposisi ini ditambah dengan lima KPKNL yang kembali mengikuti
penilaian karena belum berhasil mendapat predikat WBK/WBBM pada 2018.