Oleh: Angga Aprianto, Subbagian Umum
Manajemen Talenta Beasiswa (MTB) di
lingkungan DJKN diimplementasikan sejak tahun 2017, berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor Per-2/KN/2023 tentang
Manajemen Talenta Beasiswa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. MTB adalah wadah pembinaan dan
pengembangan Pegawai untuk dapat mengikuti kegiatan pada tahapan pendaftaran
seleksi program Beasiswa sampai dengan kegiatan setelah pelaksanaan Beasiswa
yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, adapun
beasiswa yang diberikan kepada pegawai yang berkinerja tinggi dan mendapatkan
rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Pratama unit kerja, Beasiswa diberikan kepada
pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang meliputi Program D-3, D-4, S1, S-2, dan S-3.
Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen KN tersebut, tujuan pelaksanaan MTB di lingkungan DJKN, yaitu: a. memenuhi kebutuhan program pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan program pengembangan Kompetensi bagi Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. mendorong Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mengoptimalkan pengembangan Kompetensi diri yang berkontribusi terhadap organisasi; c. menjadikan Beasiswa sebagai media penghargaan bagi Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkinerja tinggi; d. merekomendasikan pemilihan program seleksi Beasiswa yang akan diikuti dengan program studi yang sesuai dengan program pengembangan Kompetensi bagi Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; e. mendukung perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan dalam rangka persiapan mengikuti seleksi Beasiswa dan/atau dalam rangka persiapan pelaksanaan Tugas Belajar setelah lulus seleksi program Beasiswa; dan f. memastikan Pegawai dapat beradaptasi kembali dan berkontribusi kepada organisasi setelah menyelesaikan masa Tugas Belajar.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perdirjen KN tersebut, ditetapkan pula Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-101/KN/2023 tentang Penetapan Peserta Manajemen Talenta Beasiswa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2023, sebanyak 356 pegawai di lingkungan DJKN terpilih sebagai peserta program MTB dengan rincian 47 pegawai mengikuti program D-3, 58 pegawai mengiktui program D-4/S-1, 247 pegawai mengikuti program S-2, dan 4 pegawai mengikuti program S-3.
Pada akhir tahun 2023, sebagai pemantauan dan evaluasi
terhadap program MTB, Tahun 2023, pegawai diminta memuat laporan pelaksanaan
MTB yang memuat setidaknya:
a. ringkasan
Statement of Purpose;
b. program
pengembangan Manajemen Talenta Beasiswa yang diikuti;
c. program
pengembangan lainnya di luar Manajemen Talenta Beasiswa yang diikuti;
d. seleksi
Beasiswa yang diikuti;
e. hasil
pelaksanaan seleksi Beasiswa; dan
f. perencanaan setelah seleksi Beasiswa dan/atau selesai Tugas Belajar.