Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Manajemen Talenta Beasiswa (MTB) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun 2023
Muhamad Rizkiana Gumilang
Rabu, 20 Desember 2023   |   124 kali

Oleh: Angga Aprianto, Subbagian Umum

Manajemen Talenta Beasiswa (MTB) di lingkungan DJKN diimplementasikan sejak tahun 2017, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor Per-2/KN/2023 tentang Manajemen Talenta Beasiswa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. MTB adalah wadah pembinaan dan pengembangan Pegawai untuk dapat mengikuti kegiatan pada tahapan pendaftaran seleksi program Beasiswa sampai dengan kegiatan setelah pelaksanaan Beasiswa yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, adapun beasiswa yang diberikan kepada pegawai yang berkinerja tinggi dan mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Pratama unit kerja, Beasiswa diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang meliputi Program D-3, D-4, S1, S-2, dan S-3.

Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen KN tersebut, tujuan pelaksanaan MTB di lingkungan DJKN, yaitu: a. memenuhi kebutuhan program pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan program pengembangan Kompetensi bagi Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. mendorong Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mengoptimalkan pengembangan Kompetensi diri yang berkontribusi terhadap organisasi; c. menjadikan Beasiswa sebagai media penghargaan bagi Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berkinerja tinggi; d. merekomendasikan pemilihan program seleksi Beasiswa yang akan diikuti dengan program studi yang sesuai dengan program pengembangan Kompetensi bagi Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; e. mendukung perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan dalam rangka persiapan mengikuti seleksi Beasiswa dan/atau dalam rangka persiapan pelaksanaan Tugas Belajar setelah lulus seleksi program Beasiswa; dan f. memastikan Pegawai dapat beradaptasi kembali dan berkontribusi kepada organisasi setelah menyelesaikan masa Tugas Belajar.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perdirjen KN tersebut, ditetapkan pula Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-101/KN/2023 tentang Penetapan Peserta Manajemen Talenta Beasiswa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2023, sebanyak 356 pegawai di lingkungan DJKN terpilih sebagai peserta program MTB dengan rincian 47 pegawai mengikuti program D-3, 58 pegawai mengiktui program D-4/S-1, 247 pegawai mengikuti program S-2, dan 4 pegawai mengikuti program S-3.

Pada akhir tahun 2023, sebagai pemantauan dan evaluasi terhadap program MTB, Tahun 2023, pegawai diminta memuat laporan pelaksanaan MTB yang memuat setidaknya:

a.      ringkasan Statement of Purpose;

b.      program pengembangan Manajemen Talenta Beasiswa yang diikuti;

c.      program pengembangan lainnya di luar Manajemen Talenta Beasiswa yang diikuti;

d.      seleksi Beasiswa yang diikuti;

e.      hasil pelaksanaan seleksi Beasiswa; dan

f.        perencanaan setelah seleksi Beasiswa dan/atau selesai Tugas Belajar.


Disunting oleh: M. Rizkiana Gumilang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini