Dalam
rangka penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintahan di bidang Pengelolaan BMN, Pengurusan
Piutang Negara, Pelayanan Lelang, dan Pelayanan Penilaian, seringkali Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) ditarik dalam suatu perkara di Pengadilan Umum. Perkara
keperdataan merupakan mayoritas perkara yang ditangani oleh KPKNL. Pelaksanaan
Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tercatat sebagai penyumbang penangan perkara
terbanyak yang dilaksankaan oleh KPKNL.
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, salah satu tugas seksi Hukum dan
Informasi adalah melakukan penanganan perkara. Petugas penanganan perkara pada
Seksi Hukum dan Informasi ditugaskan untuk melaksanakan hal-hal yang terkait
dengan persidangan, seperti melakukan permohonan penerbitan Surat Kuasa Khusus
(SKU), menghadiri sidang, menyusun jawaban, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
Namun, di dalam pelaksanaannya di lapangan, proses penaganan perkara memiliki
beberapa hambatan untuk dilaksankan secara ideal oleh petugas penanganan
perkara KPKNL.
Wilayah Kerja dan Jarak Tempuh
KPKNL Metro memiliki wilayah kerja yang mencakup 8 (delapan)
Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung. Kedelapan Kota/Kabupaten dimaksud dibagai
ke dalam 6 (enam) wilayah hukum Pengadilan Negeri yaitu Kota Metro berada di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Metro Kelas IB, Kabupaten Lampung Utara
berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi Kelas II, Kabupaten Lampung Tengah berada di dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB, Kabupaten Lampung Timur
berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana Kelas II, Kabupaten
Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat berada di dalam wilayah hukum
Pengadilan Negeri Menggala Kelas II, Kabupaten Mesuji berada di dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Mesuji Kelas II, dan Kabupaten Way Kanan berada di
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II. Wilayah kerja
KPKNL Metro yang terbilang sangat luas ini membuat kegiatan penaganan perkara
memiliki tantangan tersendiri, seperti lokasi pengadilan yang cukup jauh.
Sebagai gambaran untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan
Umpu Kelas II, petugas penanganan perkara harus menempuh perjalaan lebih kurang
sejauh 189 km. Perjalanan dari KPKNL Metro paling tidak harus menempuh lebih
dari 4 (empat) jam perjalanan darat. Berbeda dengan perjalan darat di pulau Jawa,
kondisi jalan menuju Kabupaten Way Kanan dan beberapa Kabupaten di Provinsi
Lampung lainnya masih banyak yang belum memadai. Perjalanan dalam menghadiri
persidangan yang menghabiskan waktu minimal 4 jam dengan jarak 189 km tentu
saja berbanding lurus dengan biaya operasaional yang tinggi.
Jumlah perkara yang
ditangani
Perkara yang umum dihadapi oleh KPKNL Metro adalah
perkara terkait pelaksanaan Lelang
Eksekusi Pasal 6 UUHT. Berdasarkan
data pada Aplikasi Sibankum, penangan perkara pada tahun 2022 sebanyak 19
(sembilan belas) perkara dengan rincian 12 (dua belas) perkara pada tingkat
Pengadilan Negeri, 2 (dua) perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi, dan 5 (lima)
perkara pada tingkat Kasasi. Pokok perkara dalam gugatan yang ditujukan kepada
KPKNL Metro tersebut seluruhnya merupakan perkara yang berkaitan dengan
pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT.
Jumlah Petugas Penanganan
Perkara
Kebijakan zero/minus growth dalam
pengelolaan Sumber Daya manusia (SDM) Kementerian Keuangan juga berpengaruh
pada penempatan pegawai. Pada tahun 2022, DJKN melaksanakan mutasi pegawai
dengan komposisi minus pada KPKNL Metro. Adapun saat ini pegawai KPKNL Metro
yang ditempatkan di Seksi Hukum dan Informasi terdiri dari satu Bendahara
Penerimaan dan dua pegawai yang melaksanakan Tusi Seksi Hukum dan Informasi
Lainnya. Jumlah pegawai tersebut dirasa masih belum ideal karena selain
melaksanakan tugas penangan perkara, Pegawai Seksi Hukum dan Informasi juga
memiliki tugas kehumasan, penatausahaan
dokumen pengurusan Piutang Negara, PIC TIK, dan tugas sebagai Bendahara
Penerimaan.
Penghematan Anggaran
Pada awal bulan Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Krisis tidak hanya terjadi pada sektor kesehatan saja, tetapi hampir seluruh sektor terdampak akibat meluasnya infeksi virus Covid-19 terutama di sektor ekonomi yang mengalami dis-stabilitas serius. Merebaknya virus Covid-19 memaksa seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk salah satunya pada belanja birokrasi. Hal tersebut merupakan upaya mejaga stabilitas ekonomi dan menopang kebutuhan belanja kesehatan di masa darurat Covid-19.
Memasuki masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, Kementerian Negara/Lembaga masih perlu melaksanakan penghematan anggaran hingga akhir tahun 2022. Kebijakan penghematan anggaran ini juga berdampak pada alokasi anggaran penanganan perkara di KPKNL Metro. Sehingga, para petugas penanganan perkara harus cerdas memilih waktu dan agenda persidangan prioritas agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan dapat diselesaikan dengan baik hingga putusan terbit.
Jadwal sidang bentrok
Pada kesempatan tertentu, seringkali dijumpai keadaan beberapa jadwal persidangan yang harus dihadiri pada hari yang sama.
Apabila persidangan dilaksanakan pada Kota/Kabupaten yang berbeda, maka tidak
dimungkinkan bagi petugas perkara untuk hadir dalam jadwal bentrok
tersebut mengingat lokasi antar Pengadilan Negeri yang sangat jauh antara satu sama lain. Oleh karena
itu, petugas penanganan perka harus menentukan agenda persidangan yang lebih
diprioritaskan.
Waktu tunggu, dan kehadiran
pihak tidak menentu
Dalam relaas panggilan sidang, telah ditetapkan
jadwal pelaksanaan persidangan yang harus dipenuhi oleh para pihak. Namun,
biasanya pelaksanaan sidang diselenggarakan tidak tepat pada waktu yang
tercantum pada relaas panggilan. Hal ini dapat disebabkan karena pada hari
terjadwal terdapat banyak agenda persidangan di suatu pengadilan sehingga harus
mengantri giliran sidang. Kemudian terdapat pula kemungkinan para pihak tidak
hadir dalam suatu agenda, sehingga persidangan harus ditunda hingga pihak
lengkap atau diagendakan pada pekan berikutnya.
Menghadapi beberapa hambatan tersebut di atas,
petugas penanganan perkara KPKNL Metro berupaya sebaik mungkin agar tetap dapat
mengikuti seluruh agenda persidangan yang telah ditetapkan secara tertib dan
tepat waktu. Sebagai instansi pemerintah yang taat hukum maka KPKNL Metro
berkomitmen mengikuti/menjalankan proses hukum yang sedang ditanganinya dengan
baik dan kreatif walaupun seringkali menjumpai hambatan yang tidak dapat diperkirakan
sebelumnya.
Kehadiran E-Court
Berdasarkan website Mahkamah Agung RI, e-Court
Mahkamah Agung Republik Indonesia (Electronics Justice Systim) adalah layanan
bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara, Mendapatkan Taksiran
Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran
elektronik dalam jaringan. Adapun layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court
ialah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment
(Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak
secara daring).
Dasar Hukum munculnya gagasan e-Court tertuang dalam
Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
(yang selanjutnya disebut dengan UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyebutkan bahwa:
“Pengadilan membantu mencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.”
Selanjutnya, melalui beberapa pertimbangan untuk
mempersembahkan sebuah sistem peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan diterbitkanlah
Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi
Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik (yang selanjutnya disebut dengan Perma
3 Tahun 2018).
E-Court mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019 melalui Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan
di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019). Diluncurkanya e-Court
menjadi terobosan yang menandai era baru terhadap pelaksanaan sistem persidangan
dalam penanganan perkara di pengadilan.
E-Court
merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tuntutan
perkembangan zaman ke arah digital mengharuskan perubahan pada berbagai sektor
pelayanan publik termasuk didalamnya pelayanan administrasi perkara di
pengadilan. Pelayanan yang lebih efektif
dan efisien dapat diwujudkan dengan mengaplikasikan perkembangan teknologi informasi kedalam
berbagai inovasi layanan pemerintahan. Kini e-Court telah merubah citra
pelayanan pengadilan dari persidangan konvensional/tatap muka menjadi
persidangan secara elektronik dalam jaringan.
Menurut Pasal 1 angka 6 dan 7 PERMA No. 1 Tahun 2019:
6. "Administrasi perkara secara elektronik adalah
serangkaian proses penerimaan
gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan
pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik,
kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan
penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha
negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing
lingkungan peradilan."
7. "Persidangan secara elektronik adalah serangkaian
proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan
dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk
proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/
bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik,
pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan."
Aplikasi
e-Court Mahkamah Agung telah diterapkan pada Pengadilan di seluruh Indonesia. Permohonan
gugatan dapat disampaikan melalui aplikasi e-Court pada perangkat yang telah terhubung internet sehingga pengguna jasa pengadilan lebih mudah menjangkau layanan
pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Adapun e-Court dapat
digunakan dalam perkara perdata, pidana, agama, Tata Usaha Negara, dan militer.
Syarat Penggunaan E-Court
Saat ini, e-Court telah dapat digunakan oleh (1) Kuasa
Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar) dan (2) Pengguna Biasa (non Advokat /
Pengguna Lain), dalam hal ini di ketegorikan sebagai Perorangan, Pemerintah,
Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Dalam penggunaan aplikasi e-Court terdapat
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1.
Permohanan Gugatan diajukan secara online oleh Penggugat melalui
e-Court;
2.
Para Pihak yaitu Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat
sepakat untuk melaksanakan sidang secara elektronik melalui aplikasi e-Court;
3.
Para Pihak mendaftarkan diri kepada petugas Pelayanan
Terpadu Satu Atap (PTSP) Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan akses dalam
perkara yang sedang ditanganinya.
Keuntungan berperkara
melalui aplikasi e-Court
Dalam sudut pandang petugas penangangan perkara
KPKNL Metro, kehadiran e-Court merupakan sebuah solusi atas
permasalahan-permasalahan yang telah diurakan di atas. Petugas penanganan
perkara KPKNL Metro senantiasa mengusulkan kepada Majelis Hakim dan Para Pihak
lainnya agar persidangan berikutnya dilanjutkan secara elektronik melalui e-Court.
Manfaat dalam penggunaan e-Court yang telah
dirasakan oleh petugas penaganan perkara KPKNLMetro antara lain sebagai
berikut:
1. Efesiensi Tenaga, Waktu, dan Biaya
Dalam persidangan
secara elektronik jadawal persidangan telah ditentukan hingga akhir
persidangan. Para Pihak tidak perlu hadir langsung ke Pengadilan melainkan
cukup mengunggah dan mengunduh dokumen persidangan pada aplikasi e-Court.
Adapuin agenda persidangan yang tidak diperlukan kehadiran langsung yaitu pada
agenda Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan, dan pembacaaan Putusan. Pelaksanaan sidang elektronik ini dapat mengurangi biaya
perjalanan dinas secara signifikan. Tenaga dan waktu petugas penangan perkara
dapat digunakan lebih efektif karena tidak perlu menuju lokasi sidang dan tidak
ada waktu tunggu antrian sidang.
2. Mudah Dilaksanakan
Aplikasi e-Court dapat diakses dimanapun dan kapanpun selama
perangkat yang digunakan terhubung dengan internet. Setiap petugas penanganan
perkara di KPKNL dapat dengan mudah mengakses aplikasi e-Court karena memiliki
fitur yang mudah digunakan bahkan oleh orang awam sekalipun. Secara sederhana
kegiatan yang dilakukan dalam aplikasi e-Court hanya mengunduh dan mengunggah
dokumen pada waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.
3. Cepat dan Transparan
Perkara yang dilaksanakan melalui e-Court dapat
diestimasikan jangka waktu selesainya. Jadwal pelaksanaan sidang telah disusun
secara sitematis, jelas, dan terbuka hingga jadwal pembacaan putusan. Oleh
karena itu, apabila terdapat pihak yang tidak tertib mengikuti persidangan,
maka sidang tetap akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Selain itu, proses persidangan memlalui e-Court hanya membutuhkan waktu kurang
dari 5 (lima) menit apabila kita telah menyiapkan dokumen persidangan dengan
baik dan lengkap.
KPKNL
Metro merupakan instansi pemerintah yang memiliki kaitan erat dalam penangan
perkara di pengadilan. KPKNL Metro sangat mendukung dan telah
merasakan manfaat penerapan Electronic Justice System Mahkamah Agung. Hadirnya e-Court
dalam proses peradilan di Indonesia memberikan dampak positif yang memudahkan para pengguna jasa pencari keadilan. Semoga pelayanan dalam
proses peradilan di Indonesia dapat terus ditingkatkan agar terwujud peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.