Serdang Bedagai - Tim Pengelolaan
Kekayaan Negara dari Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan yakni Ichwan Q. Nazhif dan Deliana Br.
Perangin-angin bertugas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai (BPN
Serdang Bedagai) pada (04/12) lalu. Maksud dari penugasan tersebut ialah
melaksanakan penyelesaian program percepatan
sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2023. Di sana,
tim melangsungkan rapat koordinasi dengan Tim Sertipikasi BMN BPN Serdang
Bedagai yakni Trisatya Yulianto Ramadha selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan
Pendaftaran serta Ady Hendra Lumban Tobing selaku Koordinator Substansi Penetapan
& Pengelolaan Tanah Pemerintah.
Tim Sertipikasi KPKNL Medan dan Tim Sertipikasi
BPN Serdang Bedagai juga melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan
Data Yuridis dan/atau fisik BMN oleh perwakilan satuan kerja, kantor pertanahan
serta KPKNL. Sesuai dengan arahan Direktur Perumusan Kebijakan Pengelolaan
Kekayaan Negara, Berita Acara tersebut ditandatangani berkenaan dengan masih terdapat
sejumlah bidang tanah yang tidak dapat diterbitkan sertipikatnya. Bidang tanah
tersebut dikategorikan sebagai bidang tanah dengan status K3. Status K3
merupakan tanah yang masih terdapat kendala Maka sebagai tindak lanjut hal
tersebut, KPKNL menjalin koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang
Bedagai berkaitan dengan penandatanganan BA K3 serta koordinasi penyelesaian
sertipikat secara umum.
KPKNL dengan kantor pertanahan yang
terkait perlu untuk terus memperkokoh koordinasi dan sinergi dalam rangka
proses sertipikasi BMN tahun 2023. Selain itu, kedua pihak juga membutuhkan
koordinasi lanjutan untuk mempersiapkan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun
2024 mendatang.
Narasi & Foto:
HI-PKN Kedan Beriman