Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Medan

PROFIL SINGKAT

KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN


A. SEJARAH SINGKAT KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)

    Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945 dimana kondisi perekonomian di Republik Indonesia belum stabil, pemerintah RI mengucurkan pinjaman dana untuk pengusaha kecil guna memperbaiki perekonomian pasca penjajahan. Pembuat kebijakan kala itu adalah Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (yang didirikan oleh Muhammad Hatta pada tahun 1946). Pembentukan P3N yang diganti dengan PUPN Dana tersebut dalam perkembangannya menjadi kredit macet (tidak dapat dikembalikan pada waktunya) yang dapat membahayakan perekonomian negara kala itu. Diperparah dengan sistem penyelesaiaan perkara pada saat itu berdasarkan pasal 195 HIR tidak mampu melakukan fungsinya untuk menyelamatkan keuangan dan kekayaan negara maka berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958 tanggal 6 April 1958 dibentuk Panitia Penyelesaian Piutang Negara dengan cara Parate Eksekusi (wewenang mengeluarkan putusan dan produk hukum dalam hal P3N setara hakim, seperti surat paksa, sita, lelang, dan keputusan hukum lainnya tanpa harus meminta bantuan lembaga peradilan.

    Disebabkan danya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membatalkan peraturan dari Penguasa Perang, pada tanggal 14 Desember 1960 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai pengganti P3N. Pembentukan BUPN Tahun 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 571/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) BUPN. Pembentukan BUPLN Untuk mengatasi masalah kredit macet disertai agunan yang semakin banyak, diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). 12 Pembentukan DJPLN Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

    Untuk menyesuaikan tugas dan fungsi pada kantor operasional, maka Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara (KLN) dilebur menjadi satu dengan nama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Penyatuan ini dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara. Pembentukan DJKN Pada tahun 2006 terjadi penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dimana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) DJPb, sehingga Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia. Dengan adanya perubahan organisasi tersebut, maka KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan 13 tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kemudian  diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negar Hal ini merupakan salah satu hasil Reformasi Birokrasi yaitu penyatuan fungsifungsi yang sejenis ke dalam satu unit Eselon I. 

B. TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Medan memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan dibidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. KPKNL menyelenggarakan fungsi:

a.    inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b.    registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.     pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d.    pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e.    pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.      pelaksanaan pelayanan lelang;

g.    penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h.    pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.      verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j.      pelaksanaan administrasi KPKNL


C. VISI DAN MISI KPKNL MEDAN

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Medan senantiasa berpegang teguh pada visi dan misi yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan rencana strategis (renstra) DJKN Tahun 2020-2024, yaitu:

1. Visi

"Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

2. Misi

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

D. STRUKTUR ORGANISASI


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang memiliki susunan organisasi yang terdiri dari sebagai berikut:

Sub Bagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL.

 

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara.

 

Seksi Piutang Negara

Seksi Piutang Negara mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.

 

Seksi Hukum dan Informasi

Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, Janngan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.

 

Seksi Kepatuhan Internal

Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. 


E. WILAYAH KERJA KPKNL MEDAN





F. KOMPOSISI PEGAWAI KPKNL MEDAN





G. MOTTO KPKNL Medan

 

KPKNL Medan  dalam melaksakan tugas pelayanan mempunyai motto yang sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu KEDAN BERIMAN. KEDAN BERIMAN yang merupakan gabungan dari beberapa kata, Kedan merupakan akronim dari KPKNL Medan. Beriman merupakan akronim dari Bersih Inovatif dan Melayani.  Arti dari masing masing kata pada motto tersebut adalah sebagai berikut :

KEDAN     : panggilan akrab masyarakat di Sumatera Utara. Dengan pemakaian kata kedan, diharapkan pejabat dan pegawai KPKNL Medan akrab dan ramah dalam melayani masyarakat.

Bersih     dalam melakukan pelayanan, pejabat dan pegawai KPKNL Medan menghindari menerima yang bukan haknya.

Inovatif     diharapkan setiap pejabat dan pegawai dalam melayani selalu dapat memanfaatkan teknologi dalam bekerja, berkreasi dan berupaya menemukan solusi-solusi baru untuk meningkatkan                               pelayanan

Melayani     : Pejabat dan pegawai dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat


H. FAKTA KEREN TENTANG KPKNL MEDAN

Terletak di kota metropolitan, KPKNL Medan sepertinya bisa untuk diberi gelar Little Indonesia atau Indonesia kecil. Pasalnya, di sini kamu akan menemukan banyak sekali keberagaman. Tak hanya pegawainya, tapi juga tentang keagamaan, budaya dan sebagainya. Selain logat yang kental, ada beberapa ciri khas karakter orang Medan yang sudah jadi trademark. Misalnya saja sangat percaya diri. Seumur-umur kamu pasti belum pernah lihat ada orang Medan yang kalem dan sangat pemalu. Alih-alih seperti itu, mereka biasanya dikenal sangat menonjol dari yang lain. Gara-gara percaya diri ini orang Medan juga jadi sering diidentikkan dengan sikap tak mau kalah dan menang sendiri. Karakter orang Medan yang lain, mereka sangat mendominasi. Ya, mereka sangat aktif dalam sebuah grup. Mereka jarang mau mengalah ketika dalam obrolan atau diskusi. Namun juga paling ringan tangan dibanding yang lain. Namun di antara semua karakter ini, yang paling dikenal dari orang Medan adalah kebaikan mereka dan keterbukaan pada pendatang baru. Ya, mereka dikenal sangat baik hati dan gampang menolong. Satu lagi, persaudaraan orang-orang Medan juga sangat kuat. Ayo, berkunjung ke KPKNL Medan. Kalian akan rasakan bedanya. Horas Mejuah-juah!!


Wilayah Kerja
Kota Medan
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Karo
Kabupaten Langkat
Kota Binjai
Prestasi KPKNL Medan
JUARA I IMPLEMENTASI PENGARUSUTAMAAN GENDER TINGKAT DJKN PADA TAHUN 2019
5 BESAR IMPLEMENTASI PENGARUSUTAMAAN GENDER TINGKAT KEMENTERIAN KEUANGAN RI PADA TAHUN 2019
INSTANSI PERCONTOHAN SARANA PRASARANA PELAYANAN PUBLIK RAMAH KAUM RENTAN MENURUT KEMENPAN-RB
JUARA II KOMPETISI DAN INOVASI (KEDAI) LELANG UMKM TINGKAT DJKN TAHUN 2021
Peta Lokasi KPKNL Medan
Alamat Kantor
Jl. P. Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 2 Medan - 20152
(061)4513612/ 0811612022
(061) 453041
kpknlmedan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini