Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Pelaksanaan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD)
Agung Prasetya
Selasa, 27 Juni 2023   |   38 kali

Deli Serdang - Senin (26/06) pukul 15.00 WIB, Kepala KPKNL Medan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan pelaksana, menghadiri pemusnahan BMMN dan BTD hasil Tegahan Bea Cukai yang diselenggarakan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Kualanamu di Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kec. Beringin Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Acara yang dihadiri oleh Moh. Zamroni selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu beserta jajaran, Plh. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Kualanamu beserta jajaran, dihadiri oleh stakeholder Bea dan Cukai meliputi BPOM Medan, MPC Medan Pos dan PT Birotika Semesta.

Perkiraan Nilai Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tegahan KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu tersebut Rp48.300.000,00 yang meliputi pakaian, obat-obatan, alat kecantikan, alat bantu seks, alat elektronik, sepatu dan barang pengiriman pos dari E-commerce .

Proses pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil tegahan Bea dan Cukai yang persetujuan pemusnahannya ditetapkan oleh DJKN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeananan dan Cukai.

Dalam pidatonya, Kesatria Purba, selaku Kepala KPKNL Medan menyebutkan sangat mengapresiasi sinergi bersama dalam menindaklanjuti keputusan pengelolaan BMN sehingga akuntabilitas pengelolaan BMN akan terjaga.

Selanjutnya kegiatan pemusnahan dengan cara dipotong dan dibakar menggunakan fasilitas incinerator  pada Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.

 

(Narasi-Foto: PKN & HI KEDAN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini