Deli Serdang - Senin (26/06) pukul
15.00 WIB, Kepala KPKNL Medan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan
pelaksana, menghadiri pemusnahan BMMN dan BTD hasil Tegahan Bea Cukai yang
diselenggarakan di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Kualanamu di
Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kec. Beringin Kualanamu, Kabupaten Deli
Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Acara yang dihadiri oleh Moh.
Zamroni selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu beserta jajaran, Plh.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Kualanamu beserta jajaran,
dihadiri oleh stakeholder Bea dan Cukai meliputi BPOM Medan, MPC Medan Pos dan
PT Birotika Semesta.
Perkiraan Nilai Barang Kena Cukai
Ilegal Hasil Tegahan KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu tersebut Rp48.300.000,00
yang meliputi pakaian, obat-obatan, alat kecantikan, alat bantu seks, alat elektronik,
sepatu dan barang pengiriman pos dari E-commerce
.
Proses pemusnahan tersebut
merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil
tegahan Bea dan Cukai yang persetujuan pemusnahannya ditetapkan oleh DJKN
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeananan dan Cukai.
Dalam pidatonya, Kesatria Purba,
selaku Kepala KPKNL Medan menyebutkan sangat mengapresiasi sinergi bersama
dalam menindaklanjuti keputusan pengelolaan BMN sehingga akuntabilitas
pengelolaan BMN akan terjaga.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan
dengan cara dipotong dan dibakar menggunakan fasilitas incinerator pada Kantor
Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
(Narasi-Foto: PKN & HI KEDAN)