Medan – Menindaklanjuti Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan
Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia juncto Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang juncto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, KPKNL
Medan pada Senin (26/06), bertempat di Gedung Keuangan Negara Medan, menggelar
sosialisasi terkait lelang dan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan
barang rampasan kejaksaan, ke hadapan sejumlah satuan kerja (satker) kejaksaan
yang termasuk dalam wilayah kerja KPKNL Medan.
Sama halnya pada kegiatan sosialisasi SBSK
yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu, kegiatan sosialisasi ini pun
diawali dengan pemaparan langsung oleh Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba, yang
menyampaikan materi peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di
lingkungan Kemenkeu. Sosialisasi kali ini dipandu oleh Jannes Hasiholan Tua Simanjuntak
sebagai pembawa acara dan Adam Wira Sanjaya selaku moderator. Setelah pemaparan
penguatan integritas, berlanjut pada pemaparan materi terkait lelang
noneksekusi wajib BMN dan lelang eksekusi barang rampasan, yang disampaikan
oleh Imji Tamba selaku Pejabat Lelang Ahli Muda dan Syahrul Sihombing selaku
Pejabat Lelang Ahli Pertama pada KPKNL Medan. Imji dan Syahrul secara bergantian
proporsional menjelaskan seputar tahapan proses bisnis lelang, jenis lelang,
dokumen persyaratan lelang, pengumuman lelang noneksekusi wajib BMN, pengumuman
lelang eksekusi barang rampasan.
Beralih materi tentang Penilaian, yang
dipresentasikan oleh Dinnurdin Daryono selaku Penilai Pemerintah Ahli Muda dan Leonard
Simanjuntak selaku Penilai Pemerintah Ahli Pertama. Din dan Leo pun secara
proporsional menyampaikan materi seputar BMN, barang rampasan Negara, alur
permohonan penilaian BMN dan barang rampasan Negara, jenis-jenis nilai, dokumen
persyaratan permohonan penilaian, data dan informasi yang diperlukan oleh tim
penilai dalam proses penilaian, tata cara penilaian, serta Sistem Informasi Penilaian.
Dari proses pemaparan kedua materi tentang
lelang dan penilaian itu, mengundang rasa penasaran para peserta yang hadir, sehingga
membuahkan beberapa pertanyaan, beberapa di antaranya seperti terkait ketentuan
pemilihan pengumuman pada koran, masa berlaku penilaian, dan penentuan jumlah
lot maupun paket lelang. Seluruh pertanyaan yang dilayangkan para peserta satu
per satu bukan hanya dijawab namun juga dikupas oleh para pemateri yang
menjelaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi lelang dan penilaian tersebut berlangsung
tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hasil dari pelaksanaan
kegiatan sosialisasi itu ialah untuk meningkatkan awareness (red:
kesadaran) penguatan integritas dalam bertugas/bekerja, meningkatkan pemahaman di
bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang khususnya terkait BMN dan barang
rampasan Negara, serta meningkatkan sinergitas antar satker dalam mewujudkan optimalisasi
pengelolaan kekayaan negara.
(narasi-foto: hikedan)