Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Sosialisasi Pengukuruan Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK & Peningkatan Budaya Integritas
Agung Prasetya
Senin, 26 Juni 2023   |   44 kali

Medan - KPKNL Medan melalui Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara selenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) kepada para Satker di Ruang B KPTIK GKN Medan, Jum'at (23/06).

 

Diawali dengan pengarahan Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba, yang menyampaikan materi Peran Masyarakat dalam Penguatan Integritas di Lingkungan Kemenkeu. Pria berdarah Karo itu pun mengucapkan apresiasi terhadap para satker yang telah hadir dan seluruhnya membawa perangkat laptop untuk langsung praktek pengisian form pengukuran SBSK.

 

Kemudian Gunarto Yudho selaku Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Medan menyampaikan materi inti terkait SBSK dan portofolio BMN. Yudho menjelaskan seputar konsepsi SBSK, implementasi SBSK, dan review pengukutan SBSK. Dijelaskannya bahwa Standar Barang ialah Spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan K/L, kemudian Standar Kebutuhan ialah Satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan K/L.

Sebelumnya dasar hukum mengenai SBSK itu terbagi menjadi dua yaitu terkait SBSK tanah dan bangunan gedung negara terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang SBSK BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan, serta terkait SBSK kendaraan bermotor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang SBSK BMN Berupa Alat Angkut Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Kemudian pemerintah dalam hal ini DJKN Kemenkeu menginsiasi melakukan simplifikasi peraturan terkait SBSK ke dalam satu ketentuan substansi dasar hukum menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Jika hasil perhitungan bmn satker kurang dari 75 persen maka satker perlu melakukan kegiatan optimalisasi bmn, namun jika telah lebih dari 75 persen maka tergolong optimal. Kunci strategi dalam implementasi pengukuran SBSK di antaranya harus memiliki data yang akurat, penyampaian form tepat waktu, satker siap melakukan optimalisasi, satker-KPKNL-Kanwil bersinergi guna mengaktifkan solusi optimalisasi BMN, serta seluruh unsur berpikir solusional dan perlu juga pemikiran yang out of the box (red: sudut pandang berbeda dari yang biasa/ide cemerlang) untuk optimalisasi BMN.

Deliana Br. Perangin-angin yang juga bertindak selaku pembawa acara bersama ketiga rekannya, Ichwan, Sarah, dan Peronika dengan sigap memberikan bimbingan teknis langsung kepada para perwakilan satker yang hadir. Terlihat total 15 perwakilan satker dari 5 Kementerian/Lembaga yang berada di wilayah kerja KPKNL Medan yang terdiri dari Kementerian PUPR, Mahkamah Agung, Kejaksanaan Agung, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian, yang hadir sangat antusias menyimak jalannya sosialisasi.

 

(narasi-foto: hikedan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini