Medan - KPKNL Medan melalui Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
selenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan
Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
kepada para Satker di Ruang B KPTIK GKN Medan, Jum'at (23/06).
Diawali dengan pengarahan Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba, yang
menyampaikan materi Peran Masyarakat dalam Penguatan Integritas di Lingkungan
Kemenkeu. Pria berdarah Karo itu pun mengucapkan apresiasi terhadap para satker
yang telah hadir dan seluruhnya membawa perangkat laptop untuk langsung praktek
pengisian form pengukuran SBSK.
Kemudian
Gunarto Yudho selaku Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Medan menyampaikan
materi inti terkait SBSK dan portofolio BMN. Yudho menjelaskan seputar konsepsi
SBSK, implementasi SBSK, dan review pengukutan SBSK. Dijelaskannya bahwa
Standar Barang ialah Spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan
perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan K/L, kemudian Standar Kebutuhan ialah Satuan jumlah
barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN
dalam perencanaan kebutuhan K/L.
Sebelumnya dasar hukum mengenai SBSK
itu terbagi menjadi dua yaitu terkait SBSK tanah dan bangunan gedung negara
terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang SBSK BMN Berupa
Tanah dan/atau Bangunan, serta terkait SBSK kendaraan bermotor Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 76/PMK.06/2015 tentang SBSK BMN Berupa Alat Angkut Darat Bermotor (AADB)
Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Kemudian pemerintah dalam hal ini DJKN
Kemenkeu menginsiasi melakukan simplifikasi peraturan terkait SBSK ke dalam
satu ketentuan substansi dasar hukum menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020
Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Jika hasil perhitungan bmn satker kurang
dari 75 persen maka satker perlu melakukan kegiatan optimalisasi bmn, namun
jika telah lebih dari 75 persen maka tergolong optimal. Kunci strategi dalam
implementasi pengukuran SBSK di antaranya harus memiliki data yang akurat,
penyampaian form tepat waktu, satker siap melakukan optimalisasi, satker-KPKNL-Kanwil
bersinergi guna mengaktifkan solusi optimalisasi BMN, serta seluruh unsur berpikir
solusional dan perlu juga pemikiran yang out of the box (red: sudut
pandang berbeda dari yang biasa/ide cemerlang) untuk optimalisasi BMN.
Deliana Br. Perangin-angin yang juga bertindak selaku pembawa acara
bersama ketiga rekannya, Ichwan, Sarah, dan Peronika dengan sigap memberikan
bimbingan teknis langsung kepada para perwakilan satker yang hadir. Terlihat
total 15 perwakilan satker dari 5 Kementerian/Lembaga yang berada di wilayah
kerja KPKNL Medan yang terdiri dari Kementerian PUPR, Mahkamah Agung, Kejaksanaan
Agung, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian, yang hadir sangat
antusias menyimak jalannya sosialisasi.
(narasi-foto: hikedan)