Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Gelar Webinar Antikorupsi, KPKNL Medan Berkomitmen Membangun ZI-WBK
Edgar Joseph Ronny Pangaribuan
Senin, 28 Maret 2022   |   287 kali

 KPKNL Medan menyelenggarakan webinar anti korupsi, dengan tema : Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, Memberantas Korupsi Ke Akarnya. Narasumber yang membawakan materi antara lain : Muhammad Indra Furqon, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI, dan Moch. Matori, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Medan. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Aula Rekreasi GKN Medan pada Selasa (28/03).

Pada kesempatan ini Kepala Kanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi membuka acara dengan menyambut narasumber, para tamu stakeholder yang diundang, yang hadir secara daring maupun hadir di lokasi, baik yang berasal  dari unit Eselon I Kementerian Keuangan di lingkungan GKN ( Kanwil DJPB, Kanwil DJBC Sumut, Kanwil DJP Sumatera I, Sumatera II, KPTIK Medan, dan kantor-kantor pelayanan), Kementerian Lembaga (Kantor Pertanahan Medan, UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Sumatera Utara, TVRI Medan, Disperindag Sumut, BPKAD Medan, BPKAD Deli Serdang, RS H. Adam Malik),pihak perbankan ( BCA, PNM, Bank Mandiri), dan Balai lelang mandiri. Tedy tidak lupa mengucapkan  terima kasih atas kerjasama yang selama ini telah dilakukan oleh stackholder KPKNL Medan, sehingga kinerja KPKNL Medan dapat ditingkatkan. Beliau juga meminta  agar seluruh jajaran Kanwil DJKN Sumut untuk benar-benar menyimak  dan meresapi materi yang disampaikan pada acara ini, dan dapat menegakkan integritas dan menciptakan pemerintahan yang  bebas dari KKN. Hal ini hanya dapat diwujudkan jika pihak internal maupun eksternal saling mendukung.

Kepala KPKNL Medan, Kesatria Purba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPKNL Medan adalah salah satu dari 31 unit kerja di DJKN yang diusulkan untuk mengikuti pembangunan ZI WBK/ WBBM pada tahun 2022. Acara ini diselenggarakan sebagai wujud nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di KPKNL Medan. KPKNL Medan memiliki Motto yaitu KEDAN BERIMAN. Kedan merupakan akronim dari KPKNL Medan. Kedan sendiri adalah panggilan akrab masyarakat di provinsi Sumatera Utara. Dengan pemakaian kata kedan, menjadi suatu motivasi bagi seluruh pegawai KPKNL Medan, agar akrab dan ramah dalam melayani masyarakat. Tidak lupa, Kesatria mengajak seluruh hadirin bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi.

Muhammad Indra Furqon dalam acara webinar ini menyampaikan pengalaman beliau di lapangan sebagai Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama di KPK. "Pada  UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi dirumuskan dalam 30 pasal, dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konfik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Gratifikasi didefiniskan sebagai pemberian dalam arti luas, bentuknya bisa berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas lainnya. Indra menyampaikan selaku pegawai negeri, tidak pantas menerima gratifikasi atas pelaksanaan tugas dan kewajiban, ingat atas janji dan sumpah yang diucapkan pada saat pelantikan sebagai pegawai negeri. Saluran pelaporan gratifikasi bisa menggunakan aplikasi GOL(Gratifikasi OnLine). Gratifikasi tidak dianggap suap, jika melaporkan kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, ada gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti contoh: pemberian dalam keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum, perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis yang berlaku umum, hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. Gratifikasi itu menular dan membentuk circle yang korup dan terus berulang menjadi siklus berkepanjangan.”Sudah saatnya bangsa dan negara ini punya orang-orang yang tidak hanya pintar, tapi punya integritas. Hanya mereka yang berintegritas yang cinta kepada bangsa dan negara ini, selainnya cintanya palsu.” tutur Indra sebagai penutup materi.

Narasumber selanjutnya Moch. Matori menyampaikan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan  Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! atau  yang disebut SP4N-LAPOR! adalah layanan  penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat  secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan  pengaduan secara berjenjang pada setiap  penyelenggara pelayanan publik. Aplikasi ini dikelola Kementerian PANRB, Kantor Staf presiden, dan Ombudsman RI. Dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dan aspirasi dari manapun akan disalurkan kepadra penyelenggara layanan publik yang berwenang menanganinya. Pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! di lingkungan DJKN: Sekretariat DJKN c.q  Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal merupakan pejabat penghubung unit kerja DJKN untuk segala pengaduan yang didisposisikan dari Admin Instansi(Inspektorat Jenderal) kepada DJKN; pada masing-masing kanwil dan kantor pelayanan telah ditunjuk  Pejabat Penghubung, telah ditetapkan keputusan direktur jenderal tentang Penetapan Petugas Pengelola Pengaduan SP4N-LAPOR!  Matori pada akhir pemaparannya menyampaikan untuk KPKNL Medan sendiri saluran pengaduan bisa disampaikan melalui APT, nomer kontak yang disediakan, melalui surat elektronik, maupun direct message di sosial media KPKNL Medan.

Tanya jawab juga berlansung dengan seru seusai pemaparan kedua narasumber, karena antusias peserta baik yang melalui daring maupun yang onsite. Pada akhir acara diberikan kenang-kenangan plakat dari KPKNL Medan kepada narasumber dari KPK, dan foto bersama dengan para peserta yang hadir di ruang auditorium. (HI2022)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini