KPKNL Medan menyelenggarakan webinar anti korupsi, dengan tema
: Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, Memberantas Korupsi Ke Akarnya. Narasumber yang membawakan materi antara lain : Muhammad Indra Furqon, Pemeriksa Gratifikasi
dan Pelayanan Publik Utama Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan
Publik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI, dan Moch. Matori, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal KPKNL Medan.
Pada
kesempatan ini Kepala Kanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi membuka acara dengan
menyambut narasumber, para tamu stakeholder yang diundang,
yang hadir secara daring maupun hadir di lokasi, baik yang berasal dari unit Eselon I Kementerian Keuangan di
lingkungan GKN ( Kanwil DJPB, Kanwil DJBC Sumut, Kanwil DJP Sumatera I, Sumatera
II, KPTIK Medan, dan kantor-kantor pelayanan), Kementerian Lembaga (Kantor
Pertanahan Medan, UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Sumatera Utara, TVRI
Medan, Disperindag Sumut, BPKAD Medan, BPKAD Deli Serdang, RS H. Adam Malik),pihak
perbankan ( BCA, PNM, Bank Mandiri), dan Balai lelang mandiri. Tedy tidak lupa
mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang
selama ini telah dilakukan oleh stackholder KPKNL Medan, sehingga kinerja KPKNL
Medan dapat ditingkatkan. Beliau juga meminta agar seluruh jajaran Kanwil DJKN Sumut untuk
benar-benar menyimak dan meresapi materi
yang disampaikan pada acara ini, dan dapat menegakkan integritas dan menciptakan
pemerintahan yang bebas dari KKN. Hal
ini hanya dapat diwujudkan jika pihak internal maupun eksternal saling
mendukung.
Kepala
KPKNL Medan, Kesatria Purba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPKNL Medan
adalah salah satu dari 31 unit kerja di DJKN yang diusulkan untuk mengikuti
pembangunan ZI WBK/ WBBM pada tahun 2022. Acara ini diselenggarakan sebagai wujud
nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di KPKNL
Medan. KPKNL Medan memiliki Motto yaitu KEDAN BERIMAN. Kedan merupakan akronim
dari KPKNL Medan. Kedan sendiri adalah panggilan akrab masyarakat di provinsi
Sumatera Utara. Dengan pemakaian kata kedan, menjadi suatu motivasi bagi
seluruh pegawai KPKNL Medan, agar akrab dan ramah dalam melayani masyarakat. Tidak lupa, Kesatria mengajak seluruh hadirin bersama-sama mewujudkan
lingkungan yang bebas dari korupsi.
Muhammad Indra Furqon dalam acara
webinar ini menyampaikan pengalaman beliau di lapangan sebagai Pemeriksa
Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama di KPK. "Pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi dirumuskan dalam 30 pasal,
dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu: kerugian keuangan negara, suap
menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konfik kepentingan
dalam pengadaan, dan gratifikasi. Gratifikasi didefiniskan sebagai pemberian
dalam arti luas, bentuknya bisa berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga,
pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket
perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas lainnya. Indra menyampaikan selaku pegawai
negeri, tidak pantas menerima gratifikasi atas pelaksanaan tugas dan kewajiban,
ingat atas janji dan sumpah yang diucapkan pada saat pelantikan sebagai pegawai
negeri. Saluran pelaporan gratifikasi bisa menggunakan aplikasi GOL(Gratifikasi
OnLine). Gratifikasi tidak dianggap suap, jika melaporkan kepada KPK sebelum 30
hari kerja sejak gratifikasi diterima. Berdasarkan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi RI nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, ada
gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti contoh: pemberian dalam
keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, keuntungan atau bunga
dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku
umum, perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan
kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan
sejenis yang berlaku umum, hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher,
point rewards atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait
kedinasan. Gratifikasi itu menular dan membentuk circle yang korup dan
terus berulang menjadi siklus berkepanjangan.”Sudah saatnya bangsa dan negara
ini punya orang-orang yang tidak hanya pintar, tapi punya integritas. Hanya mereka
yang berintegritas yang cinta kepada bangsa dan negara ini, selainnya cintanya
palsu.” tutur Indra sebagai penutup materi.
Narasumber selanjutnya Moch. Matori menyampaikan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! atau yang disebut SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara
berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Aplikasi ini dikelola Kementerian PANRB, Kantor Staf presiden, dan Ombudsman
RI. Dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang
menjamin hak masyarakat agar pengaduan dan aspirasi dari manapun akan
disalurkan kepadra penyelenggara layanan publik yang berwenang menanganinya.
Pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! di lingkungan DJKN:
Sekretariat DJKN c.q Bagian Organisasi
dan Kepatuhan Internal merupakan pejabat penghubung unit kerja DJKN untuk segala
pengaduan yang didisposisikan dari Admin Instansi(Inspektorat Jenderal) kepada
DJKN; pada masing-masing kanwil dan kantor pelayanan telah ditunjuk Pejabat Penghubung, telah ditetapkan keputusan
direktur jenderal tentang Penetapan Petugas Pengelola Pengaduan SP4N-LAPOR! Matori pada akhir
pemaparannya menyampaikan untuk KPKNL Medan sendiri saluran pengaduan bisa disampaikan
melalui APT, nomer kontak yang disediakan, melalui surat elektronik, maupun direct
message di sosial media KPKNL Medan.
Tanya jawab juga berlansung
dengan seru seusai pemaparan kedua narasumber, karena antusias peserta baik
yang melalui daring maupun yang onsite. Pada akhir acara diberikan
kenang-kenangan plakat dari KPKNL Medan kepada narasumber dari KPK, dan foto bersama
dengan para peserta yang hadir di ruang auditorium. (HI2022)