Medan, 27 Agustus 2021 - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas
BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, telah
melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang
dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang
pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI
oleh Satgas BLBI.
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan akan dilaksanakan secara
serentak, yaitu pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200
m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, dengan rincian sebagai berikut:
1. 44 (empat puluh empat) bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo
Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang
2. Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras
Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan
3. Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya
4. 2 (dua) bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan
Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari,
Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.
Terkait kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset Tangerang dihadiri oleh Satgas Pengarah yaitu Menkopolhukam dan Menteri
Keuangan, disaksikan oleh unsur Satgas BLBI. Sedangkan di lokasi aset Teuku Cik Ditiro
Medan, dihadiri oleh Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kakanwil Kemenkumham, Kakanwil
BPN, Kaper BPKP, dan Kabinda.
Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan,
pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Selama ini, aset yang berlokasi di Jalan Teuku Cik Ditiro ini telah dimanfaatkan oleh
pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
Untuk aset selain di Kota Medan, penguasaan fisik akan dilakukan di beberapa tempat
pada hari ini.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu
langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran,
penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan
yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan
penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total
±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.