Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Penguasaan Aset Tanah dan Bangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Teuku Cik Ditiro Medan
Elizabeth Kurniasih Christina
Jum'at, 27 Agustus 2021   |   270 kali
Medan, 27 Agustus 2021 - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas 
BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, telah 
melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang 
dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang 
pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI 
oleh Satgas BLBI. 

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan akan dilaksanakan secara 
serentak, yaitu pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 
m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, dengan rincian sebagai berikut: 
1. 44 (empat puluh empat) bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo 
Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang 
2. Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras 
Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan 
3. Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya 
4. 2 (dua) bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan 
Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, 
Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Terkait kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset Tangerang dihadiri oleh Satgas Pengarah yaitu Menkopolhukam dan Menteri 
Keuangan, disaksikan oleh unsur Satgas BLBI. Sedangkan di lokasi aset Teuku Cik Ditiro 
Medan, dihadiri oleh Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kakanwil Kemenkumham, Kakanwil 
BPN, Kaper BPKP, dan Kabinda. 

Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, 
pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Selama ini, aset yang berlokasi di Jalan Teuku Cik Ditiro ini telah dimanfaatkan oleh 
pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan. 
Untuk aset selain di Kota Medan, penguasaan fisik akan dilakukan di beberapa tempat 
pada hari ini. 

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu 
langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, 
penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan 
yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan 
penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total 
±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. 
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini