Seperti yang kita
ketahui, BMN Idle adalah “BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak
digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga”.
Pada prinsipnya jika
terdapat BMN Idle maka pengguna barang wajib menyerahkannya kepada pengelola
barang. Namun dalam fakta di lapangan hal ini tidak mudah, karena antara yang
benar-benar Idle dengan yang Idle tersamar sulit dibedakan sehingga perlu
kejujuran dan kesadaran bersama dari pengguna barang, sehingga BMN dapat
dimanfaatkan secara optimal.
KPKNL Medan selaku
Pengelola barang dalam hal ini Menteri Keuangan, memiliki kewenangan antara
lain dapat meminta klarifikasi tertulis kepada pengguna barang/kuasa pengguna
barang, atau melakukan investigasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMN yang
terindikasi sebagai BMN idle.
Sementara itu pengguna
barang dalam hal ini Menteri atau Pimpinan Lembaga selaku pengguna barang
bertanggung jawab atas BMN Idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya,
antara lain memberikan klarifikasi tertulis atas BMN yang terindikasi sebagai
BMN idle, melakukan pengamanan terhadap BMN Idle yang masih belum dilakukan
serah terima kepada pengelola barang. Sebaliknya pengelola barang dapat
mengadakan penelitian terhadap BMN yang terindikasi Idle dan jika memenuhi
kriteria sebagai BMN idle, pengelola barang dapat menetapkan BMN dimaksud
sebagai BMN idle.
Berkat terjalinnya
koordinasi dan kerjasama yang baik antara pengguna barang dengan pengelola
barang, Kuasa Pengguna Barang dalam hal ini BPS Provinsi Sumatera Utara telah
melaporkan asetnya berupa tanah dan bangunan yang penggunaannya tidak optimal
dan dapat menimbulkan potensi kerugian Negara jika BMN kondisi Idle
tersebut tidak terurus yang akan mengalami kerusakan atau degradasi yang
mengakibatkan nilai ekonomisnya menurun.
Maka pada tanggal 18 Mei
2017, KPKNL Medan melaksanakan cek fisik untuk BMN yang terindikasi idle berupa
tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bromo Gg. Setuju, Medan, Sumatera
Utara. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara juga melakukan koordinasi dengan Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dan BPS Provinsi
Sumatera Utara dalam rangka pengecekan status asset tersebut.
Diperoleh data bahwa
Ijin mendirikan Bangunan tidak dapat dikeluarkan oleh sebab wilayah asset
tersebut masuk kedalam rencana pelebaran jalan Kota Medan. Selanjutnya, proses
penetapan status penggunaan BMN tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara
Penelitian dan Berita Acara Serah Terima. Mengingat pentingnya cek fisik dalam
rangka pengamanan BMN tersebut, diharapkan peran DJKN cq. KPKNL Medan sebagai Revenue
Centre dapat tercapai.