Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Genjot PNBP Tahun 2024, KPKNL Mataram Gelar Pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di Lingkup TNI-Polri
Arifin Nurhartanto
Jum'at, 02 Februari 2024   |   62 kali

Mataram (18/1) – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram Kurniawan Catur Andrianto mengajak satuan kerja (satker) untuk mengerti pentingnya melakukan pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) pada Tahun 2024. Catur berharap hasil dari pengukuran SBSK tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) guna menambah kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Caranya bagaimana, dengan menyewakan BMN yang tidak digunakan sebagai tugas dan fungsi atau bisa juga pemanfaatan aset idle oleh satker lainnya,” jelas Kurniawan Catur. Ajakan tersebut disampaikan pada saat membuka kegiatan pengukuran SBSK Tahun 2024 untuk satker di wilayah KPKNL Mataram, yang bertempat di Aula, dengan peserta yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, pada Kamis (18/1).

Catur juga menambahkan, bahwa BMN harus dapat digenjot semaksimal mungkin penggunannya, supaya benar-benar berdampak, baik langsung maupun tidak langsung, pada perekonomian Indonesia. “Ayo, kita manfaatkan semaksimal mungkin, BMN yang ada,” ujar Catur, menutup sambutannya.

Pada sesi berikutnya, Pejabat Fungsional Penilai Ahli Pertama Eko Adhy Saputro, memaparkan langkah-langkah penaksiran kendaraan, yang diawali dengan penjelasan dasar hukum, identifikasi kendaraan bermotor, dan pencarian data pembanding. Kemudian Eko menjelaskan mengenai analisis perhitungan dan diakhiri dengan materi tentang limbah padat (scrap).

Untuk sesi terakhir, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Yosi Oktasari menjelaskan mengenai gambaran umum tentang SBSK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Kemudian Yosi menjelaskan tentang objek SBSK yang akan dilakukan pengukurannya, serta tata cara pelaksanaan pengukuran dan pengisian formulir pendataan untuk 10 (sepuluh) objek, yaitu Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Tanah Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow, Tanah Bangunan Pendidikan, Tanah Bangunan Tempat Persidangan, dan Tanah Bangunan Tahanan. Juga atas objek berupa Bangunan Gedung Kantor, Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow, Bangunan Pendidikan, Bangunan Tempat Persidangan, dan Bangunan Tahanan.

Acara tersebut berlangsung dengan menarik dan banyak pertanyaan dari para peserta, antara lain pertanyaan mengenai cara pengukuran SBSK apabila bangunan rumah negara adalah kopel dan tercatat sebagai 1 NUP, cara pengukuran bangunan Rumah Negara yang telah dilakukan penambahan ruangan oleh penghuninya sehingga luasan tidak sama dengan luas asli, serta apabila BMN tersebut kondisinya rusak berat, apakah tetap dilakukan pengukuran. (Teks/Foto : ipin/cita)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini