Mataram (18/1) – Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram Kurniawan Catur Andrianto mengajak satuan
kerja (satker) untuk mengerti pentingnya melakukan pengukuran Standar Barang
dan Standar Kebutuhan (SBSK) pada Tahun 2024. Catur berharap hasil dari
pengukuran SBSK tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
guna menambah kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Caranya
bagaimana, dengan
menyewakan BMN yang tidak digunakan sebagai tugas dan fungsi atau bisa juga pemanfaatan
aset idle oleh satker lainnya,” jelas
Kurniawan Catur. Ajakan tersebut disampaikan pada saat membuka kegiatan pengukuran
SBSK Tahun 2024 untuk satker di wilayah KPKNL Mataram, yang bertempat di Aula,
dengan peserta yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Tentara Nasional Indonesia, pada Kamis (18/1).
Catur juga menambahkan, bahwa BMN harus
dapat digenjot semaksimal mungkin penggunannya, supaya benar-benar berdampak,
baik langsung maupun tidak langsung, pada perekonomian Indonesia. “Ayo, kita
manfaatkan semaksimal mungkin, BMN yang ada,” ujar Catur, menutup sambutannya.
Pada sesi berikutnya, Pejabat Fungsional
Penilai Ahli Pertama Eko Adhy Saputro, memaparkan langkah-langkah penaksiran
kendaraan, yang diawali dengan penjelasan dasar hukum, identifikasi kendaraan
bermotor, dan pencarian data pembanding. Kemudian Eko menjelaskan mengenai
analisis perhitungan dan diakhiri dengan materi tentang limbah padat (scrap).
Untuk sesi terakhir, Pelaksana Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara Yosi Oktasari menjelaskan mengenai gambaran umum
tentang SBSK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020
tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Kemudian Yosi
menjelaskan tentang objek SBSK yang akan dilakukan pengukurannya, serta tata cara
pelaksanaan pengukuran dan pengisian formulir pendataan untuk 10 (sepuluh)
objek, yaitu Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Tanah Rumah
Negara/Mess/Asrama/Bungalow, Tanah Bangunan Pendidikan, Tanah Bangunan Tempat
Persidangan, dan Tanah Bangunan Tahanan. Juga atas objek berupa Bangunan Gedung
Kantor, Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow, Bangunan Pendidikan, Bangunan Tempat
Persidangan, dan Bangunan Tahanan.
Acara tersebut berlangsung dengan
menarik dan banyak pertanyaan dari para peserta, antara lain pertanyaan
mengenai cara pengukuran SBSK apabila bangunan rumah negara adalah kopel dan
tercatat sebagai 1 NUP, cara pengukuran bangunan Rumah Negara yang telah
dilakukan penambahan ruangan oleh penghuninya sehingga luasan tidak sama dengan
luas asli, serta apabila BMN tersebut kondisinya rusak berat, apakah tetap
dilakukan pengukuran. (Teks/Foto : ipin/cita)