Kamis, 31 Agustus 2023
Kamis, 25 Mei 2023
Jum'at, 20 Januari 2023
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram merupakan unit operasional
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dibawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara.
Awalnya, kantor pelayanan
ini bernama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 445/KMK.01/2001 tanggal
23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang selanjutnya diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.01/2002.
Dengan adanya
reorganisasi di lingkungan Menteri Keuangan maka berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan, dibentuklah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai
pengganti DJPLN. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, dibentuklah KPKNL Mataram sebagai pengganti KP2LN
Mataram.
v Visi DJKN 2020-2024
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang
Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan:
Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
v Misi DJKN 2020-2024
1.
Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara.
2.
Mengamankan kekayaan
negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3.
Meningkatkan tata
kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4.
Menghasilkan nilai
kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5.
Mewujudkan lelang yang
efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual
beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
v TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
v FUNGSI
1.
Inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2.
Registrasi, verifikasi
dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan
negara;
3.
Pelaksanaan pengurusan
piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4.
Pelaksanaan bimbingan
teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka
pengelolaan piutang negara;
5.
Pelaksanaan pelayanan
penilaian;
6.
Pelaksanaan pelayanan
lelang;
7.
Penyajian informasi
di bidang kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;
8.
Pelaksanaan pemberian
pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9.
Verifikasi dan
pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. Pelaksanaan administrasi KPKNL.
v JANJI
Berkomitmen Memberikan Pelayanan CERDAS
(Cepat, Efektif & Efisien, Ramah, Dedikasi, Akuntabel, dan Sinergi).
v PENJABARAN JANJI
1. Cepat, yaitu batas
waktu pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas KPKNL Mataram kepada pengguna
jasa diselesaikan dalam waktu yang cepat sebagaimana telah ditentukan dalam
Standar Operating Prosedur (SOP).
2. Efektif dan Efisien,
yaitu pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas KPKNL Mataram diberikan secara
tepat sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pengguna jasa. Adapun
biaya yang timbul dari pelayanan, besarnya sesuai peraturan yang berlaku berupa
Biad PPN dan Bea Lelang.
3. Ramah, yaitu sikap dan
perilaku petugas KPKNL Mataram dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa
secara sopan dan ramah.
4. Dedikasi, yaitu
pengabdian, melakukan sesuatu pekerjaan/aktivitas dengan bersungguh-sungguh dan
dengan selalu memberikan yang terbaik tanpa perlu mengeluh serta penuh
loyalitas tinggi.
5. Akuntabel, yaitu
produk pelayanan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Sinergi, yaitu
memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati semua pihak dalam
menemukan dan melaksanakan solusi yang baik.
v STRUKTUR ORGANISASI