Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram merupakan unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara. Pada awalnya, kantor pelayanan ini bernama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 445/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang selanjutnya diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.01/2002 serta menyewa sebuah gedung yang beralamat di Jalan Langko Nomor 11 Mataram. Pada tahun 2003 dan 2004, Kantor Pusat DJPLN melalui proyek prasarana fisik mengalokasikan dana untuk pengadaan Tanah dan pembangunan gedung Panitia Urusan Piutang Negara Cabang NTB dan KP2LN Mataram di Jalan Pendidikan No. 24 Mataram.
Dengan adanya reorganisasi di lingkungan Menteri Keuangan maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dibentuklah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengganti DJPLN. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibentuklah KPKNL Mataram sebagai pengganti KP2LN Mataram.
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat.
MISI
- Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
- Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
- Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah.
- Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
- Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan,dan akuntabel.
- Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
TUGAS
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
FUNGSI
- Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
- Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
- Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
- Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
- Pelaksanaan pelayanan penilaian;
- Pelaksanaan pelayanan lelang;
- Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
- Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
- Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
- Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
- Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
- Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
- Pelaksanaan administrasi KPKNL.
JANJI
Berkomitmen Memberikan Pelayanan CERDAS (Cepat, Efektif & Efisien, Ramah, Dedikasi, Akuntabel, dan Sinergi).
Penjabaran JANJI
1. Cepat, yaitu batas waktu pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas KPKNL Mataram kepada pengguna jasa diselesaikan dalam waktu yang cepat sebagaimana telah ditentukan dalam Standar Operating Prosedur (SOP).
2. Efektif dan Efisien, yaitu pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas KPKNL Mataram diberikan secara tepat sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pengguna jasa. Adapun biaya yang timbul dari pelayanan, besarnya sesuai peraturan yang berlaku berupa Biad PPN dan Bea Lelang.
3. Ramah, yaitu sikap dan perilaku petugas KPKNL Mataram dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa secara sopan dan ramah.
4. Dedikasi, yaitu pengabdian, melakukan sesuatu pekerjaan/aktivitas dengan bersungguh-sungguh dan dengan selalu memberikan yang terbaik tanpa perlu mengeluh serta penuh loyalitas tinggi.
5. Akuntabel, yaitu produk pelayanan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Sinergi, yaitu memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati semua pihak dalam menemukan dan melaksanakan solusi yang baik.
STRUKTUR ORGANISASI
