Lombok - Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
(PKN) dan Ketut Sandiasa salah satu Pejabat Fungsional Penilai KPKNL Mataram
mengumpulkan data guna portofolio aset atau Evaluasi kinerja Barang Milik
Negara (BMN) pada satuan kerja Brimob Polda NTB dan Politeknik Pariwisata
Lombok pada tanggal 26 sampai dengan 27 September 2023 di Kabupaten Lombok
Tengah.
KPKNL Mataram mengumpulkan data guna
portofolio aset atas 5 NUP yang terdiri dari dua bangunan pada Politeknik
Pariwisata Lombok dan dua tanah serta satu bangunan pada Brimob Polda NTB. Data
yang dikumpulkan diantaranya lokasi aset, luas aset, keberadaan aset dengan
sekitarnya (apakah ada hotel, tempat wisata, gedung kantor, tempat
perbelanjaan, kawasan industri), manfaat sosial, tingkat kepuasan pengguna,
potensi penggunaan masa depan, kondisi teknis fisik dan sebagainya.
Pada kesempatan ini juga para
satuan kerja berkonsultasi kepada pegawai KPKNL Mataram yang bertugas terhadap
masalah terkait pengelolaan aset yang digunakannya. Tim telah mengumpulkan form
kuisioner serta dokumentasi aset yang dievaluasi untuk selanjutnya dimasukan ke
aplikasi SIMAN Portofolio dan dihitung dari sistem aplikasi untuk hasil
evaluasi kinerjanya, kemudian satker akan diberikan rekomendasi.
Portofolio atau Evaluasi kinerja
BMN merupakan kegiatan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara
sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan 6 indikator, yaitu kepentingan
umum, manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa mendatang,
kelayakan finansial dan kondisi teknis. Evaluasi kinerja BMN diharapkan mampu
memperbaiki struktur portofolio aset negara yang saat ini bernilai lebih dari
Rp 2.000 trilyun (belum mempertimbangkan hasil revaluasi aset).
Pelaksanaan Evaluasi kinerja BMN
ini didasarkan pada Pasal 41A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN, Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 349/KM.6/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN,
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2019 tentang
Tahapan Implementasi dan Mekanisme Perhitungan Nilai Indikator dan Prosedur
Teknis Pelaksanaan Pengukuran Kinerja BMN.