Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Lakukan Portofolio Aset, KPKNL Mataram Dorong Wujudkan Efektivitas Pengelolaan Kekayaan Negara
Rahmadhani Puspa Dewi
Senin, 02 Oktober 2023   |   34 kali

Lombok - Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Ketut Sandiasa salah satu Pejabat Fungsional Penilai KPKNL Mataram mengumpulkan data guna portofolio aset atau Evaluasi kinerja Barang Milik Negara (BMN) pada satuan kerja Brimob Polda NTB dan Politeknik Pariwisata Lombok pada tanggal 26 sampai dengan 27 September 2023 di Kabupaten Lombok Tengah.

KPKNL Mataram mengumpulkan data guna portofolio aset atas 5 NUP yang terdiri dari dua bangunan pada Politeknik Pariwisata Lombok dan dua tanah serta satu bangunan pada Brimob Polda NTB. Data yang dikumpulkan diantaranya lokasi aset, luas aset, keberadaan aset dengan sekitarnya (apakah ada hotel, tempat wisata, gedung kantor, tempat perbelanjaan, kawasan industri), manfaat sosial, tingkat kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa depan, kondisi teknis fisik dan sebagainya.

Pada kesempatan ini juga para satuan kerja berkonsultasi kepada pegawai KPKNL Mataram yang bertugas terhadap masalah terkait pengelolaan aset yang digunakannya. Tim telah mengumpulkan form kuisioner serta dokumentasi aset yang dievaluasi untuk selanjutnya dimasukan ke aplikasi SIMAN Portofolio dan dihitung dari sistem aplikasi untuk hasil evaluasi kinerjanya, kemudian satker akan diberikan rekomendasi.

Portofolio atau Evaluasi kinerja BMN merupakan kegiatan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan 6 indikator, yaitu kepentingan umum, manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa mendatang, kelayakan finansial dan kondisi teknis. Evaluasi kinerja BMN diharapkan mampu memperbaiki struktur portofolio aset negara yang saat ini bernilai lebih dari Rp 2.000 trilyun (belum mempertimbangkan hasil revaluasi aset).

Pelaksanaan Evaluasi kinerja BMN ini didasarkan pada Pasal 41A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 349/KM.6/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2019 tentang Tahapan Implementasi dan Mekanisme Perhitungan Nilai Indikator dan Prosedur Teknis Pelaksanaan Pengukuran Kinerja BMN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini