Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Beri Persetujuan Pemusnahan, Kepala KPKNL Mataram Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bersama di KPPBC TMP C Mataram
Rahmadhani Puspa Dewi
Kamis, 20 Juli 2023   |   58 kali

      Mataram- Kepala KPKNL Mataram Kurniawan Catur Andrianto bersama dengan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mataram Slamet Santoso menghadiri kegiatan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan bersama yang diadakan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukan Tipe Madya Pabean C  (KPPBC TMP C) Mataram. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui KPKNL Mataram dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang memberi persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari BMN yang diajukan oleh Kantor Bea Cukai Mataram. Kegiatan ini dilaksanakan di KPPBC TMP C Mataram (18/7).

    Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menjadi instansi pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara melalui cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Ada tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC), yaitu : Eril Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau. Termasuk Barang Kena Cukai untuk Hasil Tembakau adalah rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (misal : liquid vape).

    DJBC juga melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai dan tidak pernah berkompromi dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Di sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea dan Cukai Mataram guna menekan peredaran rokok ilegal.

    Dalam kegiatan ini, Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa : 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; 65.951 gram tembakau iris (TIS); 480 butir obat-obatan; 73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 7 unit alat komunikasi berupa telepon genggam. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 6.001.312.414,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3.272.778.286,00.

    Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta dukungan aparat TNI/Polri sebanyak 463 penindakan dalam periode bulan Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui KPKNL Mataram.

    Sebagian dari rokok ilegal dan tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman KPPBC TMP C Mataram, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan minuman mengandung etil alkohol dan obat-obatan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain. Untuk sebagian rokok ilegal dan dan tembakau iris yang tersisa akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan air yang dicampur dengan deterjen dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok.

    Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi informasi publik dan wujud tanggung jawab KPPBC TMP C Mataram terhadap para pihak yang ikut berperan aktif dalam kegiatan yang menghasilkan penindakan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini