Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Kilas Peristiwa
Vaksinasi Covid-19 di Lingkup Kementerian Keuangan Sulawesi Utara
Yosep Peniel Batubara
Senin, 22 Maret 2021   |   296 kali

Manado (18/03) – Bertempat di Aula Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut yang berlokasi di Jl. 17 Agustus No.17, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Suluttenggomalut turut menyukseskan kegiatan vaksinasi Covid-19 pertama yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kota Manado. Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan protokoler kesehatan.

Terdapat 4 (empat) pos yang harus dilewati oleh peserta vaksinasi, yaitu pos screening, pos penyuntikan vaksin, pos sinkronisasi data, dan pos observasi. Sebelum dilakukan vaksinasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan riwayat kesehatan pada pos screening. Kemudian petugas vaksinasi memeriksa kesehatan peserta melalui pengecekan tekanan darah dan riwayat kesehatan peserta vaksinasi. Beberapa peserta vaksinasi Covid-19 pada kesempatan kali ini tidak bisa divaksin karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti tekanan darah tinggi, masih di dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai penyintas Covid-19, sedang mengandung, dan memiliki alergi sesak napas. Prasyarat ini penting untuk dipenuhi karena vaksin Covid-19 dapat menimbulkan efek samping yang dapat muncul pada orang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Bagi peserta yang telah memenuhi prasyarat akan lanjut kepada pos selanjutnya untuk dilakukan vaksinasi dan kemudian lanjut ke pos berikutnya untuk melakukan sinkronisasi data antara formulir pendaftaran dengan data identitas kartu penduduk (KTP). Pada pos terakhir, para peserta akan diobservasi oleh petugas Dinas Kesehatan Kota Manado selama 30 (tiga puluh) menit untuk melihat apakah ada efek samping yang perlu ditangani lebih lanjut. Gejala yang umum timbul setelah divaksin adalah lemas, sakit kepala, mual, ataupun kebas di beberapa anggota tubuh. Namun, apabila setelah diobservasi selama lebih dari 30 menit dan tidak terjadi gejala apapun, maka peserta vaksin diperbolehkan untuk pulang.

Nantinya peserta akan mendapatkan pesan singkat yang berisikan jadwal vaksinasi kedua dan tautan berisikan sertifikat penerima vaksinasi yang dapat diunduh. Kepala KPKNL Manado, Rofiq Manshur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Dinas Kesehatan atas kegiatan vaksinasi ini. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan vaksinasi Covid-19 pertama ini dapat mendorong terbentuknya herd immunity baik dalam masyarakat dan terkhususnya dalam lingkup wilayah Kementerian Keuangan. 

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini