Jumat 17 November 2023 KPKNL Manado mengadakan kegiatan FGD Manajemen Risiko yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Manado dan dipimpin Kepala KPKNL Manado Adi Suranto. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan Profil Risiko 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam PMK tersebut proses Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan dimulai dengan komunikasi dan konsultasi yang dilakukan dalam seluruh tahapan manajemen risiko dalam bentuk rapat berkala, rapat insidental maupun focused group discusion (FGD). Kemudian disampaikan pula proses Manajemen Risiko berupa identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, pemantauan dan reviu.
Selain itu dijelaskan pula terkait risiko fraud,
yaitu risiko yang beberkaitan dengan perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, niat, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penipuan, penyembunyian atau penggelapan, dan penyalahgunaan kepercayaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah yang dapat berupa uang, barang/harta, jasa, dan tidak membayar jasa, yang dilakukan oleh satu individu atau lebih dilingkungan organisasi.
Adi Suranto Kepala KPKNL Manado menyampaikan bahwa risiko fraud pada
KPKNL Manado mengikuti risiko fraud pada unit eselon I sehingga
koordinasi dengan Kantor Pusat DJKN perlu dilakukan terkait hal ini. Namun
disisi lain kita bisa mulai mengidentifikasi risiko dengan melihat kepada IKU
yang kemungkinan besat tetap ada di tahun 2024 seperti IKU PNBP, outstanding
BKPN, serifikasi BMN, pengukuran SBSK dan lainnya. Diharapkan dengan
pelaksanaan FGD ini akan memberikan masukan bagi peningkatan pengelolaan risiko
yang semakin baik di KPKNL Manado maupun Kanwil DJKN Suluttenggomalut. (ARB)