Manado (25/03/2022) – Program
Keringanan Utang dengan tagline Lunas Hari ini, Lega Sampai Nanti
kembali lagi dijalankan pada Tahun 2022. Sebagai salah satu program yang ikut
berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Crash Program telah berhasil
memberikan pengembalian piutang negara sebesar Rp23,18 M dari nilai total outstanding sebesar Rp100,9 M.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2022, pemerintah
akan terus berupaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar utang di masa
pandemi Covid-19. Namun, PMK Crash Program Tahun 2022 ini terdapat beberapa
penyesuaian dan perubahan.
Pada kegiatan internalisasi PMK 11 Tahun 2022, Direktur
Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Lukman Efendi menyatakan
bahwa terdapat perbedaan antara Program Keringanan Utang Tahun 2021 dan Tahun
2022. Pada Tahun 2022, Keringanan Utang akan berfokus pada keringanan utang dan
tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum, selain itu pengaturan Program
Keringanan Tahun ini lebih sederhana dan persyaratan lebih diringankan.
Tahun ini, obyek program Keringanan Utang terdiri dari
Debitur UMKM sampai dengan pagu Rp5 M, Debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp100
juta dan Debitur sampai dengan Rp1 M, yang pengurusannya telah dilakukan oleh
DJKN berdasarkan SP3N yang dikeluarkan KPKNL paling lambat per 31 Desember
2021. Sementara, BKPN refocusing diberlakukan
terhadap piutang dari RS, Mahasiswa dan piutang lainnya dengan nilai s.d. Rp 8
juta.
Kepala Kantor KPKNL Manado Rofiq Manshur optimis dalam
Program Keringanan Utang Tahun 2022, terlebih dengan berhasilnya KPKNL Manado
dalam mencapai pengurangan nilai outstanding
BKPN yang tinggi pada Tahun 2021.
“Tahun lalu (2021), KPKNL Manado telah
menyelesaikan piutang negara sekitar Rp1.18 M melalui Crash Program dari 24 BKPN.
Sekitar Rp356 juta telah menjadi penerimaan negara dan telah membantu berbagai
stakeholders dalam piutangnya sekitar Rp832 juta” jelas Rofiq.
Sekedar informasi, pada Tahun 2021, KPKNL Manado telah
menyelesaikan sebanyak 116 BKPN dengan total nilai Piutang Negara sebesar
Rp7,18 M. Artinya, sekitar 16 persen dari pengurangan nilai outstanding BKPN merupakan kontribusi
dari Program Keringanan Utang.
Rofiq Manshur berharap tahun ini, semakin banyak
masyarakat dapat merasakan peran Pemerintah dalam berbagai usaha Pemulihan
Ekonomi Nasional, salah satunya melalui program Keringanan Utang.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan berupaya maksimal untuk memberitahukan kepada Debitur tentang program ini, terlebih adanya keuntungan yang luar biasa bagi kelompok yang masuk dalam kategori pengkhususan, bisa mendapat keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban, tentunya ini menjadi daya tarik tersendiri” tutur Rofiq.
Rofiq berpesan untuk kepada masyarakat luas untuk tetap
hati-hati terhadap penipuan dan memastikan hanya menerima informasi yang resmi
mengenai program Keringanan Utang dari kanal informasi yang resmi.
Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan
keringanan utang dan informasi lainnya dapat menghubungi layanan Virtual Office KPKNL Manado di 0878 6030
0501 (via whatsapp) atau Call Center DJKN di 150-991 dan e-mail halo@djkn.kemenkeu.go.id
(ypb).
#LunasHariIniLegaSampaiNanti