Manado - Crash Program merupakan program yang
memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar
oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda,
dan ongkos/biaya lain. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35%
hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50%
apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September
2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021. Hingga saat ini, telah dilakukan sosialisasi
program Keringanan Hutang ini oleh pelaksana Seksi Piutang Negara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado kepada puluhan debitur.
Salah satu Penanggung Hutang (PH) yang mengikuti Crash
Program telah melunasi hutangnya dan mendatangi KPKNL Manado untuk menerima
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) atas nama yang bersangkutan dan dilayani
oleh pelaksana Seksi Piutang Negara, Welly Mac Kawengian, pada Rabu, (9/6).
PH yang berasal dari Bolaang Mongondow tersebut merupakan
pengusaha yang bergerak di bidang usaha kopi dan perhiasan berupa emas. Namun,
dikarenakan pandemi Covid-19, maka usaha-usaha yang dijalankan oleh PH tersebut
terpaksa harus gulung tikar. Dengan hadirnya Crash Program ini, PH tersebut
menyampaikan rasa syukurnya sebab adanya keringanan dalam menyelesaikan
hutang-hutangnya, Terlebih, menurutnya Crash Program sudah sangat baik dan
mudah dilakukan.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya Crash Program ini, meskipun usaha saya sudah tidak berjalan lagi karena Pandemi Covid-19 ini, namun Alhamdulillah saya bisa menyelesaikan sisa kredit karena adanya keringanan dari Crash Program ini” ungkapnya.
Welly Kawengian kemudian memberikan SPPNL kepada PH dan
dilanjutkan dengan sesi dokumentasi. PH menyatakan apresiasinya kepada KPKNL
Manado dan DJKN karena pelayanan yang diberikan oleh pelaksana Piutang Negara
KPKNL Manado.
“Crash Program ini mudah ya prosesnya, persyaratannya tidak ada yang susah dan masih normatif. Persyaratan yang dimintakan berupa surat keterangan terkait usaha dan permasalahan terhadap usaha akibat pandemi, dan sebagainya. Saya pikir ini sangat mudah dan tidak berbelit-belit dan rekening penampungan piutang atas nama Kas Negara membuat program ini kredibel dan dapat dipercaya, sehingga saat saya didatangi langsung oleh pegawai KPKNL Manado untuk menawarkan program ini, saya percaya dan bisa langsung memproses pelunasan hutang saya” tambahnya.
PH yang
memiliki kredit kepada Dirjen Industri Kecil dan Menengah ini bersyukur karena
KPKNL Manado mendatangi langsung kepada debitur-debitur yang memiliki hutang kepada Negara untuk memberitahukan Program Keringanan Hutang. PH berharap untuk terus meningkatkan publikasi dan
sosialisasi kepada debitur-debitur yang ada sehingga debitur tersebut dapat
mengantisipasi lebih cepat untuk melunasi hutangnya.