Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Tindak Lanjut Review APIP Diharapkan Selesai Akhir Januari 2020
Rifqani Nur Fauziah Hanif
Rabu, 15 Januari 2020   |   228 kali

Manado – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL Manado) mengadakan  Bimbingan Teknis Penyelesaian Perbaikan Penilaian Kembali tahun 2017 dan 2018. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Manado pada hari Selasa (15/01/2020).

 

Bimbingan tersebut secara langsung ditujukan kepada Operator Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) pada 6 satuan kerja (satker) yang perlu perbaikan berkaitan dengan review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

 

Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Seksi PKN, Endang Hidayat bersama dengan Kepala Seksi Penilaian, Edy Saefrudin dan dibimbing oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Malulu Utara (Suluttenggomalut) beserta para kepala seksi.

 

Dalam kegiatan Bimbingan teknis ini dilakukan pula  monitoring dan evaluasi perkembangan tindak lanjut perbaikan atas review APIP pada masing-masing satker. Pada monitoring dan evaluasi ini masing-masing satker menjelaskan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilaksanakan, berkonsultasi mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan tindak lanjut serta mengumpulkan form pendataan yang telah diperbaiki.

 

Endang menjelaskan bahwa pada KPKNL Manado ada sebanyak 48 temuan APIP dan terdapat 23 tindak lanjut atas temuan tersebut. Dan diharapkan tindak lanjut tersebut akan terus bertambah.

 

“Pada KPKNL Manado terdapat 48 temuan APIP, kemudian  tindak lanjut pada temuan APIP ini masih 23 atau sekitar 47,92%” jelas Endang.

 

Dalam kegiatan ini Kepala Seksi Penilaian, Edy Saefrudin mengingatkan bahwa satker harus melakukan pengecekan terhadap form pendataan bangunan dan memperbaiki sesuai dengan data pendukung.

 

“Jika objek penilaian ialah bangunan yang harus lebih aktif adalah satker, dikarenakan data-data pada form bangunan harus sesuai dengan data-data pendukung seperti IMB dan lain-lain” jelasnya.

 

Dijelaskan pula oleh Kepala Bidang PKN Kanwil Suluttenggomalut, Taufik Istianto bahwa KPKNL dan satker harus selalu aktif dan berkoordinasi dalam melakukan tindak lanjut APIP.

 

“KPKNL dan satker harus selalu aktif dan berkoordinasi, diharapkan tindak lanjut ini dapat selesai pada akhir Januari 2020” pungkasnya. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini