Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Tim Penilai KPKNL Manado Lakukan Penilaian Kendaraan Dinas Pada Satker BPS
Rifqani Nur Fauziah Hanif
Rabu, 16 Oktober 2019   |   414 kali

Manado - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Seksi Pelayanan Penilaian, tim penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL) Manado melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Minahasa Utara, Kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara, Airmadidi pada Selasa (15/10).

Kegiatan diawali dengan koordinasi singkat antara tim penilai yaitu Sunggul Siahaan, Wuri Jatmiko Adi, dan Epriliya F. Yohanes dengan kuasa pengguna barang pada satuan kerja (satker) BPS Kabupaten Minahasa yang diwakili oleh Ahmad Handoko Lipoeto. Koordinasi awal tersebut membahas hal-hal terkait dengan barang yang akan dinilai.

“Barang yang akan dinilai ini berupa satu unit mobil dalam kondisi rusak berat dan tiga unit motor dalam kondisi scrap sehingga sudah tidak memungkinkan lagi untuk difungsikan sebagai alat transportasi. Kendaraan tersebut berada di belakang kantor dan memang sudah tidak dapat digunakan lagi”, kata Ahmad.

Selanjutnya, tim penilai melaksanakan penilaian mobil Isuzu Panther tahun 2008 dengan melakukan cek kondisi fisik diantaranya interior, eksterior, dan fungsi lain dari mobil tersebut.

“Kondisi kendaraan kita lihat dari body, mesin, rem, ban, lampu, kaca, jok dan lain-lainnya itu masih berfungsi atau tidak”, kata Wuri. “Dari kondisi-kondisi tersebut selanjutnya kita bisa tahu bagaimana keadaan barang”, tambah Epriliya.

Setelah melakukan pengecekan pada mobil Panther, tim penilai kemudian melakukan cek fisik pada barang-barang scrap yang telah dimohonkan oleh satker BPS Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana surat pengajuannya.

Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan pemindahtanganan dengan menjadi nilai limit pada saat lelang. Risalah lelang yang diterbitkan setelah BMN terjual lelang, merupakan salah satu dokumen untuk menghapus pencatatan BMN dari neraca satker/Pengguna Barang. (RNFH/HNR)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini