Bitung - Dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar, tiga hari sebelum memasuki awal Ramadhan 1438 Hijriah , tepatnya pada hari Rabu tanggal 24 Mei
2017 bertempat di KPPBC Bitung telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Tegahan Bea Cukai dan Barang Bukti Tindak Pidana. Hadir
dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal sdr.
Anas Waskita Jati mewakili Kepala KPKNL Manado dan Josep May Hardi
Ginting serta Kepala KPP
Bea Cukai Bitung, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Kepala Kepolisian Resor
Bitung, Komandan Rayon Marhanlan Bitung, Forkopimda Kota Bitung, dan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Utara.
Mengawali acara, Kepala KPPBC Bitung, Fitrah Krisdianto dalam sambutannya
mengatakan bahwa barang tegahan dan barang bukti tindak pidana yang akan dimusnahkan
tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara
atas nama Menteri Keuangan telah terbit sehingga perlu untuk segera ditindak lanjuti . Lebih lanjut Kepala KPPBC Bitung mengatakan barang
tegahan dan barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan kali ini berupa rokok
tanpa pita cukai serta minuman beralkohol dalam berbagai jenis terdiri dari 8.365.864 batang rokok, 5.639 botol
MMEA, 120 lembar pita cukai, 31 buah pakaian bekas, 7.272 botol softdrink, 60
kaleng minuman jus, dan 27 karton obat / suplemen ternak. Sedangkan barang
bukti tindak pidana yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana
penyelundupan hasil tangkapan dari kapal berbendera
Filipina dengan bernama lambung “Rod Race”. Pemusnahan barang – barang
tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat di
halaman KPPBC Bitung yang diawali secara simbolis oleh Kepala KPPBC Bitung,
Kapolres Bitung, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Komandan Rayon Marhanlan Bitung,
dan Kepala KPKNL Manado yang diwakili oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
(Naskah/Foto: Seksi Hukum dan
Informasi KPKNL Manado)