Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan
mengadopsi konsep Balance Score Card (BSC) yang pertama kali ditulis
dalam suatu makalah yang diterbitkan Harvard Business Review oleh
Robert S. Kaplan dan David P. Norton pada tahun 1992. BSC ini sebenarnya awalnya
adalah alat managemen strategis yang digunakan pada perusahaan. Sistem manajemen strategis adalah proses
merumuskan dan mengimplementasikan strategi untuk mewujudkan visi secara terus
menerus secara terstruktur. Strategi adalah pola tindakan terpilih untuk
mencapai tujuan tertentu. Pada mulanya, sistem manajemen strategis bercirikan:
mengandalkan anggaran tahunan, berjangka panjang dan berfokus pada kinerja
keuangan. Penerapan sistem manajemen strategis yang demikian di banyak
perusahaan swasta mengalami kegagalan. Sebab-sebabnya antara lain: hanya 25%
manajer yang memiliki insentif yang terhubung ke strategi, 60% perusahaan tidak
menghubungkan anggarannya ke strategi 85% dari tim eksekutif
menghabiskan waktu kurang dari satu jam untuk
membahas strategi tiap bulan, dan hanya 5%
pegawai yang memahami strategi.
Namun sistem manajemen strategis tetap diperlukan karena perusahaan dituntut untuk berkembang secara terencana dan terukur, sehingga memerlukan peta
perjalanan menghadapi masa depan yang tidak pasti, memerlukan langkah-langkah
strategis, dan perlu mengarahkan
kemampuan dan komitmen SDM untuk mewujudkan tujuan perusahaan. Balanced scorecard yang dikembangkan
oleh Norton dan Kaplan memberikan solusi terhadap tuntutan ini. Peran balanced scorecard dalam sistem
manajemen strategis adalah: memperluas perspektif dalam setiap tahap sistem
manajemen strategis, membuat fokus manajemen menjadi
seimbang, mengaitkan berbagai sasaran secara koheren, dan mengukur kinerja
secara kuantitatif.
Konsep
umum BSC adalah suatu kerangka kerja (framework) yang membantu
organisasi menerjemahkan/ mengimplementasikan strategi menjadi tujuan-tujuan
operasional untuk memperbaiki perilaku
dan kinerja organisasi. Kata scorecard (kartu skor) mengacu pada
mencatat skor hasil kinerja dan merencanakan skor yang hendak diwujudkan.
Sedangkan balanced (berimbang) berarti
bahwa suatu kinerja diukur secara berimbang (keuangan dan non keuangan, jangka pendek dan jangka panjang,
internal dan eksternal). Pada organisasi yang berorientasi profit BSC memiliki 4
(empat) perspektif yaitu: financial perspective, customer perspective,
internal perspective dan learning and growth.
Secara sederhana pada organisasi privat yang berorientasi profit tentu
tujuan utamanya adalah bagaimana tercapainya target keuangan yang didasarkan atas sales growth, return on
investment, operating income, dan cash flow. Oleh
karenanya perspective financial
ditempatkan pada posisi tertinggi. Sementara
untuk organisasi publik seperti
Kementerian Keuangan tujuannya adalah memberikan kepuasan terhadap
layanan yang diberikan kepada stakeholder (pemangku kepentingan) seperti
presiden, DPR dan masyarakat.
Penggunaan BSC pada organisasi publik sudah banyak dilakukan. Di Amerika
Serikat misalnya instansi Federal yang menggunakan balanced scorecard antara lain Department of Agriculture, Natural
Resource Conservation, Forrest Service, Department of Commerce, Fish &
Wildlife Service, Bureau of Reclamation, Environmental Protection Agency,
Council on Environmental Quality. Sedang negara bagian yang sudah
menerapkan balanced scorecard
diantaranya Alaska, Oregon, Washington, California, Idaho, Montana. Pada
tingkat lokal, setingkat kecamatan di Indonesia, balanced scorecard sudah dipergunakan di 39 Counties, 277
Cities, 44 Sewer Districts, 125 Water Districts, 36 Irrigation Districts, 32
Public Utility Districts, 14 Port Districts, 48 Conservation Districts, dan 170
Municipal Water Suppliers. Juga pada institusi yang ada di negara lain.
Di Indonesia penggunaan BSC sudah dilakukan baik pada organisasi publik
yang bersifat pure non profit organizations dan quasy non profit
organizations. Pure non profit organizations adalah organisasi publik
yang menyediakan atau menjual barang dan / atau jasa dengan maksud untuk
melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber pendanaan organisasi
ini berasal dari pajak, retribusi, utang, obligasi, laba BUMN/BUMD, penjualan
asset negara, dan sebagainya, misalnya
pemerintahan baik pusat maupun daerah/ Kementerian Lembaga. Sedangkan quasy non profit
organizations merupakan organisasi publik yangmenyediakan atau menjual
barang dan / atau jasa dengan maksud untuk melayani masyarakat dan memperoleh
keuntungan (surplus). Sumber pendanaan organisasi ini berasal dari investor
pemerintah, investor swasta, dan kreditor, misalnya BUMN, BUMD.
Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan
Manajemen Kinerja di
Kementerian Keuangan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
300/KMK.01/2022, yang terbagi dua yaitu Manajemen Kinerja Organisasi dan
Manajemen Kinerja Pegawai. Untuk melihat bagaimana implementasi BSC dapat
dilihat dari tahap perencanaan kinerja pada Manajemen Kinerja Organisasi. Pada
saat perencanaan, pemilik peta strategi akan membuat perjanjian kinerja yaitu
pada level lKementerian, UPK-One (eselon I), UPK-Two (eselon
II pemilik peta) dan UPK-Three (eselon III pemilik peta).
Komponen pada perjanjian kinerja adalah: Peta Strategi, Indikator
Kinerja Utama (IKU), Rincian Anggaran, Rincian Target Kinerja, dan Inisiatif
Strategis (optional). Kalau kita lihat pada Peta Srategi yang merupakan dashboard yang
memetakan sasaran strategis dalam suatu kerangka hubungan sebab
akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam
mewujudkan visi dan misi. Disitu telah terbagi sasaran organisasi untuk
mencapai visi dan misi pada 4 (empat) perspektif yaitu stakeholder, customer,
internal process, dan learning and growth. Kemudiaan keberhasilan
pencapaian sasaran organisasi atau Sasaran Strategis (SS) tolok ukurnya adalah
Indikator Kinerja Utama (IKU). Setiap IKU memiliki target IKU berupa
ukuran kuantitatif. Apabila bersifat kualitatif, maka harus dikuantitatifkan.
Setiap target IKU diuraikan menjadi target periodik (trajectory). Untuk
target bulanan dapat bersifat outcome, outcome antara, output,
dan/atau output antara (tahapan). Selain itu pada Perjanjian Kinerja
juga terdapat Rincian Anggaran yang berisi informasi pengalokasian anggaran untuk setiap
program/kegiatan yang diperoleh
untuk pencapaian sasaran strategis pada tahun tersebut. Dari Perjanjian Kinerja
tersebut tergambar kaitan sasaran organisasi dengan pencapaian visi dan misi
dengan tolok ukur yang sangat jelas secara kuantitatif dalam empat perspektif.
(Arip Budiyanto. Kepala Seksi
Kepatuhan Internal KPKNL Manado).
Referensi:
1. Bahan
Ajar Pelatihan Jarak Jauh Manajemen Kinerja; Kementerian Keuangan; 2024
2. Darwanto,
Herry; Balance Scorecard untuk Organisasi Pemerintah; Bappenas
3. https://surabaya.proxsisgroup.com/balance-scorecard-di-organisasi-sektor/,
diakses pada 11 Februari 2023