Netralitas ASN adalah prinsip yang
mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka
secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau
kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan
pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang
tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga
integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat
dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan
masyarakat yang objektif.
Prinsip netralitas ASN juga menjadi
sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses pemilihan umum.
ASN harus menjaga netralitas mereka agar tidak memberikan dukungan atau memihak
kepada calon tertentu, sehingga memastikan adanya proses pemilihan yang adil,
bebas, dan terpercaya. Netralitas ASN melibatkan sikap mental dan perilaku yang
tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan
pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau
individu tertentu. ASN diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan
kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas institusi pemerintah. Prinsip
ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang
menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Secara filosofis ASN yang dalam
fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik
dan perekat serta pemersatu bangsa diberikan kewenangan mengelola keuangan dan
aset negara, menggunakan fasilitas negara, dan membuat kebijakan yang berdampak
pada masyarakat luas. Dengan adanya kewenangan tersebut maka sangat penting
adanya netralitas ASN yang bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak
disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu
Langkah
Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Pemerintah telah menerbitkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi
Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22
September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Salah
satu poin penting dalam SKB tersebut adalah dibentuknya Satuan Tugas Pembinaan
dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN
Satgas tersebut terdiri dari unsur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian
Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan
netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan
tugas dari Satgas tersebut adalah melakukan pencegahan, melakukan penindakan,
dan melakukan monitoring serta evaluasi.
Selain itu dalam SKB juga terdapat Ikrar
dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait Netralitas ASN. Kemudian yang
tidak kalah pentingnya adalah table berbagai Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi
atas Pelanggaran Netralitas ASN yang terbagi atas Pelanggaran Kode Etik dan
Pelanggaran Disiplin. Sebagai contoh dalam tabel dibawah ini:
Pelanggaran Kode Etik
No. |
Bentuk Pelanggaran |
Dasar Hukum |
Sanksi |
1. |
Memasang
spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan
pemilihan |
Pasal
11 huruf c PP 42/2004; Etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari
konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan |
Sanksi
moral pernyataan tertutup/terbuka. Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004 |
Pelanggaran Disiplin
No. |
Bentuk Pelanggaran |
Dasar Hukum |
Sanksi |
1. |
Memasang
spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan
pemilihan |
Pasal 9
angka 2 UU No.5/2014: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik. |
Hukuman
Disiplin Berat. |
Sebagai tindak lanjut dari SKB diatas,
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022
tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan. Surat edaran ini memberikan
pedoman yang wajib disosialisasikan bagi pegawai, pimpinan unit, dan unit kerja
dalam menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivitas, serta
kebebasan dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme.. Di dalam SE
ini mengatur diantaranya tentang Kewajiban dan Larangan yaitu:
1.
Ke 1. Kewajiban
a. Pegawai harus menerapkan dan menjaga
netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun di luar masa kegiatan
Pemilihan Umum dan Pemiluhan Kepala Daerah;
b.
Berkewajiban menaati peraturan
perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait
dengan netralitas Pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
c.
Bagi
Pegawai yang mendampingi suami/istri yang menjadi calon dalam Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah, dalam kegiatan deklarasi/kampanye dan/atau
sejenisnya wajib mengajukan:
-
cuti
di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); atau
-
izin/cuti
lainnya sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga
profesional dan pegawai lainnya.
d.
Bagi
seluruh pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi Non Eselon
dan seluruh pegawai agar melaksanakan dan mengikuti ikrar bersama terkait
netralitas pegawai serta menandatangani pakta integritas dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
2.
Larangan:
a.
Dilarang menjadi calon dalam Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah, anggota dan/atau pengurus partai politik, kecuali
telah mengundurkan diri sebagai Pegawai;
b.
Dilarang
terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis antara
lain, mendukung salah satu calon pejabat politik dengan alasan suku, agama, ras
dan antar golongan (SARA);
c.
Dilarang
memberikan dukungan terkait kegiatan politik, yang meliputi namun tidak
terbatas pada kegiatan:
-
menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan
partai politik/kegiatan yang diselenggarakan oleh calon dalam Pemilihan Umum
dan Pemilihan Kepala Daerah;
-
mengikuti membuat keputusan dan/atau tindakan
yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu
calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
-
mengikuti
membuat keputusan dan/atau tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk
menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah;
-
melakukan pendekatan sebagai bakal calon
dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah kepada partai politik dan/atau
masyarakat (bagi independen) tanpa penetapan status cuti di luar tanggungan
negara; dan/atau;
-
mengikuti deklarasi/mengadakan kegiatan
dan/atau melakukan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon
dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
-
menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan
atau lainnya bagi partai politik atau calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala Daerah.
Dengan adanya aturan yang jelas dan
detail sebagaimana diatas Kementerian Keuangan memiliki komitmen yang tinggi dalam
menjaga netralitas pegawainya agar terjaga integritas dan profesionalisme.
Dengan
menjaga netralitas pegawai ASN, Kementerian Keuangan juga dapat memastikan
bahwa keuangan dan aset negara dikelola dengan baik, kebijakan yang diambil
berdampak pada kesejahteraan masyarakat, dan integritas sistem demokrasi
terjaga. Netralitas adalah landasan untuk menciptakan birokrasi yang
profesional, transparan, dan akuntabel. (Arip Budiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Manado)
Referensi:
1.
Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan, Bahan
Tayang Penerapan Netralitas Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
2.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan.
3.
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor
SE-16/MK.1/2022 tentang Penerapan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian
Keuangan.