Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Artikel
Penerapan Netralitas ASN di Lingkungan Kementerian Keuangan: Sebuah Upaya Konkrit Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Arip Budiyanto
Senin, 20 November 2023   |   2079 kali

Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.

Prinsip netralitas ASN juga menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses pemilihan umum. ASN harus menjaga netralitas mereka agar tidak memberikan dukungan atau memihak kepada calon tertentu, sehingga memastikan adanya proses pemilihan yang adil, bebas, dan terpercaya. Netralitas ASN melibatkan sikap mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu. ASN diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas institusi pemerintah. Prinsip ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Secara filosofis ASN yang dalam fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa diberikan kewenangan mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara, dan membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Dengan adanya kewenangan tersebut maka sangat penting adanya netralitas ASN yang bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu 

Langkah Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Salah satu poin penting dalam SKB tersebut adalah dibentuknya Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

Satgas tersebut terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sedangkan tugas dari Satgas tersebut adalah melakukan pencegahan, melakukan penindakan, dan melakukan monitoring serta evaluasi.

Selain itu dalam SKB juga terdapat Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait Netralitas ASN. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah table berbagai Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN yang terbagi atas Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin. Sebagai contoh dalam tabel dibawah ini:

Pelanggaran Kode Etik

No.

Bentuk Pelanggaran

Dasar Hukum

Sanksi

1.

Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

Pasal 11 huruf c PP 42/2004; Etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan

Sanksi moral pernyataan tertutup/terbuka. Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004
(1) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat  Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. Pernyataan secara tertutup, atau
b. Pernyataan secara terbuka.


Pelanggaran Disiplin

No.

Bentuk Pelanggaran

Dasar Hukum

Sanksi

1.

Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

Pasal 9 angka 2 UU No.5/2014: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021: Setiap PNS dilarang memberikan Dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wa,il Kepala Daerah, calon Anggota DPR dan seterusnya

Hukuman Disiplin Berat.
Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4  PP 94/2021: Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar larangan memberikan dukungan pada calon Presiden/Wakil Presiden dan seterusnya.
Membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Sebagai tindak lanjut dari SKB diatas, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan. Surat edaran ini memberikan pedoman yang wajib disosialisasikan bagi pegawai, pimpinan unit, dan unit kerja dalam menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivitas, serta kebebasan dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme.. Di dalam SE ini mengatur diantaranya tentang Kewajiban dan Larangan yaitu:

1.   Ke   1. Kewajiban

a.     Pegawai harus menerapkan dan menjaga netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun di luar masa kegiatan Pemilihan Umum dan Pemiluhan Kepala Daerah;

b.     Berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan netralitas Pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

c.     Bagi Pegawai yang mendampingi suami/istri yang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, dalam kegiatan deklarasi/kampanye dan/atau sejenisnya wajib mengajukan:

-        cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); atau

-        izin/cuti lainnya sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga profesional dan pegawai lainnya.

d.     Bagi seluruh pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi Non Eselon dan seluruh pegawai agar melaksanakan dan mengikuti ikrar bersama terkait netralitas pegawai serta menandatangani pakta integritas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

 

2.   Larangan:

a.       Dilarang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, anggota dan/atau pengurus partai politik, kecuali telah mengundurkan diri sebagai Pegawai;

b.       Dilarang terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis antara lain, mendukung salah satu calon pejabat politik dengan alasan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);

c.       Dilarang memberikan dukungan terkait kegiatan politik, yang meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan:

-        menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik/kegiatan yang diselenggarakan oleh calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;

-        mengikuti membuat keputusan dan/atau tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;

-        mengikuti membuat keputusan dan/atau tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;

-        melakukan pendekatan sebagai bakal calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah kepada partai politik dan/atau masyarakat (bagi independen) tanpa penetapan status cuti di luar tanggungan negara; dan/atau;

-        mengikuti deklarasi/mengadakan kegiatan dan/atau melakukan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;

-        menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau lainnya bagi partai politik atau calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

 

            Dengan adanya aturan yang jelas dan detail sebagaimana diatas Kementerian  Keuangan memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga netralitas pegawainya agar terjaga integritas dan profesionalisme. Dengan menjaga netralitas pegawai ASN, Kementerian Keuangan juga dapat memastikan bahwa keuangan dan aset negara dikelola dengan baik, kebijakan yang diambil berdampak pada kesejahteraan masyarakat, dan integritas sistem demokrasi terjaga. Netralitas adalah landasan untuk menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Arip Budiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Manado)

 

Referensi:

1.   Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan, Bahan Tayang Penerapan Netralitas Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

2.   Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

3.   Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2022 tentang Penerapan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini