Mamuju – KPKNL Mamuju
senantiasa berusaha untuk menjadi bagian yang konstruktif dalam proses
perbaikan terus menerus (continuous
improvement) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
ataupun Kementerian Keuangan. Berkenaan dengan itu, terkait dengan rencana
perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/KN.06/2019 tentang Pejabat
Lelang Kelas I, KPKNL Mamuju melaksanakan pembahasan masukan materi pengganti
PMK tersebut pada Rabu (12/4) bertempat di Ruang Rapat KPKNL Mamuju.
Kegiatan yang merupakan
bagian dari prosedur standar untuk memperoleh masukan dari para penyelenggara
langsung peraturan tersebut, yang dilakukan KPKNL Mamuju dalam setiap menerima
permintaan masukan dari berbagai pihak, dibuka oleh Kepala KPKNL Mamuju, Helvita
Dorojatun. Dalam pembukaan Helvita menekankan pentingnya proses pemberian
masukan ini. Menurutnya manfaat dari proses ini setidaknya ada dua. Yang
pertama, bagi penyusun peraturan, aturan yang dibuat bisa menjawab keresahan
yang dirasakan di tingkat pelaksana peraturan tersebut. Sementara itu, bagi
pelaksana atau dalam hal ini Pelelang, keresahan yang dirasakan terkait dengan
peraturan yang ada dapat dipertimbangkan dalam peraturan yang akan dibuat.
Setelah pembukaan acara
dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Perubahan PMK (RPMK) tersebut yang
dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Mamuju Ida Kade Sukesa.
Pada kesempatan tersebut Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Mamuju
Syarifuddin menyampaikan beberapa masukan yang kemudian pada kesempatan
berikutnya disampaikan ke Kantor Pusat DJKN sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
(IKS/KPKNL Mamuju)