Jum'at, 22 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
KPKNL Mamuju berkedudukan di Kabupaten Mamuju,
Provinsi Sulawesi Barat. Kabupaten Mamuju adalah sebuah
kabupaten dan merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi
Barat. Walaupun demikian, Mamuju sampai saat ini, bukanlah daerah
otonom yang memiliki wali kota ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
sendiri, melainkan masih menjadi bagian dari Kabupaten Mamuju yang dipimpin
oleh seorang bupati.
Kabupaten Mamuju berada di antara Palu (Sulawesi
Tengah) dan Makassar (Sulawesi
Selatan). Kabupaten ini menjadi jembatan ekonomi ataupun
budaya Kota Palu dan Makassar.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Mamuju adalah salah satu kantor pelayanan publik pada unit vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang baru dibentuk pada tanggal 20
Juni 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN.
KPKNL Mamuju mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang,
berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Nomor 4, Mamuju.
Dalam mendukung kelancaran pelayanan prima
kepada seluruh stakeholders, pasca
dibentuk KPKNL Mamuju bergerak cepat terutama dengan melaksanakan pengadaan sarana,
prasarana, jaringan internet maupun koordinasi dengan instansi pemerintah dan
seluruh pemangku kepentingan yang ada.
KPKNL Mamuju selalu berupaya memberikan
pelayanan yang maksimal kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
Pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Lelang,
serta layanan pendukung lainnya diberikan berdasarkan Standard
Operating Procedures (SOP).
Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL
Mamuju senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang
Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan:
Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Mamuju melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, yakni :
a.
Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
b.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan
hukum;
c.
Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan
negara;
d.
Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat
dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
e.
Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan
kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Motto
"JUARA"
Jujur, Utama, Amanah, Ramah, Akuntabel
Tugas dan Fungsi KPKNL Mamuju
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Veritkal DJKN KPKNL
Mamuju memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
KPKNL Mamuju mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara,
dan lelang.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Mamuju menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.
inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan
kekayaan negara;
b.
registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan
pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c.
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia
Urusan Piutang Negara;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan
dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e.
pelaksanaan pelayanan penilaian;
f.
pelaksanaan pelayanan lelang;
g.
penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang;
h.
pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang
negara dan lelang;
i.
verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan
hasil lelang; dan
j.
pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja KPKNL
Mamuju meliputi seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang melitputi 6
Kabupaten yaitu:
1. Kabupaten Mamuju
2. Kabupaten Majene
3. Kabupaten Polewali Mandar
4. Kabupaten Mamasa
5. Kabupaten Mamuju Tengah
6. Kabupaten Pasangkayu
Bagan Organisasi KPKNL Mamuju
Struktur organisasi KPKNL Mamuju terdiri atas Kepala Kantor, Kepala Subbagian Umum beserta Pelaksana, Jajaran Pejabat Fungsional Pelelang sebanyak 3 orang, Jajaran Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebanyak 3 orang, dan 4 Kepala Seksi beserta Pelaksana (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, serta Seksi Kepatuhan Internal). Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Mamuju didukung oleh 22 orang pegawai ASN dan 4 Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sub Bagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara.
Seksi Piutang Negara
Seksi Piutang Negara mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
Seksi Hukum dan Informasi
Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, Janngan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
Seksi Kepatuhan Internal
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Untuk mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi serta pelayanan kepada stakeholder dapat menghubungi nomor telepon 0426-2328556, dan 08114121599 atau melalui email: kpknlmamuju@kemenkeu.go.id, instagram: @kpknlmamuju, dan facebook: KPKNL Mamuju.