Mamuju
– Pandemi Covid-19 telah menjadi perhatian utama dan melanda seluruh dunia,
termasuk Indonesia. Sebagian daerah di Indonesia telah menerapkan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebagian kota, salah satunya Kabupaten Mamuju, tidak
menerapkan PSBB, namun tetap melakukan pembatasan aktivitas seperti
perkantoran, sekolah, mall, tempat ibadah, tempat hiburan, dan menutup
akses keluar masuk kota. Pemerintah Kabupaten Mamuju menerapkan hal tersebut
untuk menekan jumlah penyebaran virus corona.
Sejak Mei 2020, Pemerintah
Pusat telah mengambil keputusan penerapan tatanan normal baru, hal tersebut bertujuan
untuk membangun kembali perekonomian yang sempat terpuruk akibat
pandemi Covid-19, yang mengakibatkan meningkatnya pengangguran dan pemutusan
hubungan kerja.
Penerapan tatanan
kehidupan baru di Kabupaten Mamuju dilakukan secara berkala, dengan cara
mengizinkan beberapa sektor untuk beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan dan physical distancing. Selain itu, kegiatan
masyarakat juga mulai aktif kembali seperti dibukanya tempat ibadah, aktivitas olah
raga (bersepeda), perkantoran, tempat makan, serta kembali dioperasikannya bus
antar kota antar provinsi.