Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Tingkatkan Kualitas Layanan Lelang, KPKNL Mamuju Koordinasikan BPHTB dengan Pemkab Mamasa
Ida Kade Sukesa
Senin, 08 Januari 2024   |   55 kali

Mamasa – Dalam rangka peningkatan kualitas layanan lelang, baik layanan yang diberikan oleh KPKNL Mamuju secara langsung maupun layanan yang diberikan oleh pihak lain yang terkait layanan lelang, KPKNL Mamuju laksanakan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa, bertempat di Kantor BPKD Kabupaten Mamasa di Jalan Poros Mamasa Polman, Kecamatan Mamasa, pada Jumat (5/1/2024).

Kegiatan yang diharapkan dapat mendorong akuntabilitas proses pengelolaan BPHTB yang bersumber dari pelaksanaan lelang itu, dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL Mamuju, Piter. Sementara itu dari pihak BPKD Kabupaten Mamasa dihadiri oleh Harun Nirwandi Kepala Bidang Pendapatan, Roi Pappuangan Kepala Subbidang PBB dan BPHTB, Anace Bendahara Penerimaan, dan jajaran staf BPKD Kabupaten Mamasa lainnya.

Dalam kesempatannya, setelah kegiatan dibuka oleh Harun Nirwandi, Piter menyampaikan mengenai pelaksanaan lelang secara umum, dan pentingnya penyelesaian BPHTB oleh pemenang lelang. “Khusus objek lelang berupa tanah dan bangunan, pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang sebagai alas hak untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat. Dalam hal ini Kutipan Risalah Lelang merupakan akta otentik yang dipersamakan dengan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT, sehingga tidak diperlukan lagi proses melalui Notasi/PPAT. Sementara itu, Kutipan Risalah Lelang akan diberikan kepada Pembeli setelah menunjukan bukti pelunasan pembayaran BPHTB dari Pemerintah Daerah dimana objek lelang berada, sehingga pembayaran BPHTB menjadi bagian krusial dari keseluruhan proses layanan lelang secara umum,” ujar piter.

Selanjutnya, pada kesempatannya Roi Pappuangan, Kepala Subbidang PBB dan BPHTB, menyampaikan bahwa untuk pembelian tanah dan/atau bangunan melalui pelaksanaan lelang, Pembeli tidak dipersyaratkan untuk melakukan pembayaran BPHTB melalui notaris/PPAT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Sementara itu, Harun Nirwandi, Kepala Bidang Pendapatan menyampaikan terima kasih atas penjelasan terkait lelang yang disampaikan oleh Piter, dan mendukung sinergi yang semakin baik di masa yang akan datang.

Di akhir kesempatannya, Piter menyampaikan agar sinergi itu dapat diwujudkan dalam dukungan BPKD Kabupaten Mamasa dalam memaksimalkan layanan yang terkait dengan lelang, yang dapat mendorong minat masyarakat untuk membeli lelang, yang pada gilirannya juga berdampak pada pendapatan daerah. Selain itu, Piter juga mendorong pelaksanaan lelang aset Pemkab Mamasa yang sudah tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi. Menurutnya percepatan pemindahtanganan atas aset-aset yang daya dukungnya tidak optimal dapat meningkatkan potensi nila jualnya. (IKS/KPKNL Mamuju)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini