Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
KPKNL Mamuju Lakukan Percepatan Sertipikasi Tanah BMN Melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Ida Kade Sukesa
Jum'at, 28 Juli 2023   |   41 kali

Mamuju – KPKNL Mamuju menginisiasi pelaksanaan kolaborasi antar sektor dalam percepatan sertipikasi tanah barang milik negara (BMN) pada Kementerian Keuangan c.q. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat (Kanwil DJPb Sulbar) yang dilakukan melalui rapat koordinasi pada Senin (24/7) bertempat Gedung Kantor KPKNL Mamuju di Jalan Sam Ratulangi Mamuju.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Mamuju Helvita Dorojatun itu dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJPb Sulbar, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju, dan dari pihak Notaris yang memproses permohonan pensertipikatan tanah dimaksud.

Dalam kesempatannya Helvita Dorojatun menyampaikan kegiatan tersebut merupakan upaya KPKNL Mamuju untuk mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi tanah BMN pada Kanwil DJPb Sulbar yang belum dapat diselesaikan sejak 2022. Pihaknya mendorong agar permasalahan yang menjadi penghambat dalam pensertipikatan tersebut dapat diselesaikan dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Diana Nurita Sari, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mamuju terdapat 12 bidang tanah rumah negara pada Kanwil DJPb Sulbar yang menjadi target sertipikasi tahun 2023, yang hingga saat ini belum selesai meskipun sudah diproses sejak 2022.  Diana mengharapkan, dengan mempertemukan seluruh pihak terkait, maka penyelesaian permasalahan yang menghambat pensertipikatan tanah tersebut yang meliputi pelaksanaan validasi pajak atas pengadaan atau pembelian rumah negara, dan penyelesaian dokumen-dokumen dari notaris yang memproses permohonan sertipikasi ke Kantor Pertanahan, dapat segera dituntaskan.

Dalam kesempatannya Sumarno, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Sulbar menyampaikan bahwa dokumen tambahan yang dipersyaratkan dalam  pensertipikatan di Kantor Pertanahan Mamuju menjadi prioritas untuk dilengkapi. Sementara itu terkait dengan permasalahan perpajakan yang menjadi salah satu persyaratan, Sulistyo, perwakilan dari KPP Pratama Mamuju menyampaikan bahwa dalam pembelian tanah penyelesaian kewajiban perpajakannya telah tuntas atau clear. Perbedaan perhitungan pajak yang dikemukakan oleh Kantor Pertanahan adalah akibat kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022.

Selanjutnya, dari pihak notaris, dari 2 notaris yang memproses permohonan pensertipikatan tersebut hanya satu yang bisa menghadiri kegiatan tersebut yaitu Notaris Dewi. Dalam kesempatannya, Dewi berkomitmen bahwa pihaknya akan menyelesaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada hari yang sama.

Lebih lanjut, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan komitmennya untuk mempercepat penuntasan pensertipikatan tanah BMN tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IKS/KPKNL Mamuju)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini