Mamuju – KPKNL
Mamuju menginisiasi pelaksanaan kolaborasi antar sektor dalam percepatan
sertipikasi tanah barang milik negara (BMN) pada Kementerian Keuangan c.q.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat
(Kanwil DJPb Sulbar) yang dilakukan melalui rapat koordinasi pada Senin (24/7) bertempat Gedung Kantor KPKNL Mamuju di Jalan Sam Ratulangi Mamuju.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh
Kepala KPKNL Mamuju Helvita Dorojatun itu dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil
DJPb Sulbar, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Mamuju, dan dari pihak Notaris yang memproses permohonan pensertipikatan tanah
dimaksud.
Dalam kesempatannya Helvita Dorojatun
menyampaikan kegiatan tersebut merupakan upaya KPKNL Mamuju untuk mendorong
percepatan penyelesaian sertipikasi tanah BMN pada Kanwil DJPb Sulbar yang
belum dapat diselesaikan sejak 2022. Pihaknya mendorong agar permasalahan yang menjadi penghambat dalam
pensertipikatan tersebut dapat diselesaikan dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Diana Nurita Sari, Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Mamuju terdapat 12 bidang tanah rumah negara pada Kanwil
DJPb Sulbar yang menjadi target sertipikasi tahun 2023, yang hingga saat ini
belum selesai meskipun sudah diproses sejak 2022. Diana mengharapkan, dengan mempertemukan seluruh pihak terkait, maka penyelesaian
permasalahan yang menghambat pensertipikatan tanah tersebut yang meliputi
pelaksanaan validasi pajak atas pengadaan atau pembelian rumah negara, dan penyelesaian
dokumen-dokumen dari notaris yang memproses permohonan sertipikasi ke Kantor Pertanahan, dapat segera dituntaskan.
Dalam kesempatannya Sumarno, Kepala
Bagian Umum Kanwil DJPb Sulbar menyampaikan bahwa dokumen tambahan yang dipersyaratkan dalam pensertipikatan di
Kantor Pertanahan Mamuju menjadi prioritas untuk dilengkapi. Sementara
itu terkait dengan permasalahan perpajakan yang menjadi salah satu persyaratan, Sulistyo, perwakilan dari KPP Pratama Mamuju
menyampaikan bahwa dalam pembelian tanah penyelesaian kewajiban perpajakannya
telah tuntas atau clear. Perbedaan perhitungan pajak yang
dikemukakan oleh Kantor Pertanahan adalah akibat kenaikan tarif PPN dari 10
persen menjadi 11 persen mulai April 2022.
Selanjutnya, dari pihak notaris, dari 2 notaris yang memproses
permohonan pensertipikatan tersebut hanya satu yang
bisa menghadiri kegiatan tersebut yaitu Notaris Dewi. Dalam kesempatannya, Dewi berkomitmen bahwa pihaknya akan menyelesaikan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada hari yang sama.
Lebih lanjut, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan
komitmennya untuk mempercepat penuntasan pensertipikatan tanah BMN tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IKS/KPKNL Mamuju)