Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Kemenkeu Satu Sulbar Bersinergi Berdayakan UMKM di Unsulbar Majene
Ida Kade Sukesa
Selasa, 20 Juni 2023   |   100 kali

Majene – KPKNL Mamuju berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Majene yang tergabung dalam Kemenkeu Satu Sulawesi Barat (Sulbar) laksanakan pemberdayaan usaha ultra mikro, mikro, dan kecil (UMMK) yang berada di wilayah Kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) pada Jumat (16/6).

Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung di Gedung Pertemuan Fakultas Ilmu Kesehatan Unsulbar itu dihadiri oleh para pelaku usaha perseorangan UMMK yang merupakan calon mitra sewa BMN, perwakilan dari KPKNL Mamuju yang terdiri dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Diana Nurita Sari dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Ida Kade Sukesa beserta jajaran, perwakilan dari Unsulbar, Perwakilan dari KPP Pratama Majene yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan Haris dan Kepala Seksi Pengawasan Sidik Jokopurwanto beserta jajaran, dan perwakilan dari KPPN Majene yaitu Kepala Seksi Bank Widi Hidayat beserta jajaran.

Kegiatan yang merupakan lanjutan dari program pemberdayaan UMMK KPKNL Mamuju itu dibuka dengan pemaparan dari Ardiansyah yang bertanggung jawab mengelola unit bisnis Unsulbar. Dalam pemaparan Ardiansyah mengapresiasi kerja sama yang baik dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya pihaknya mendorong agar pelaku UMMK yang hadir agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyempurnakan berkas permohonan, dan pihaknya akan memberikan dukungan semaksimal mungkin.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penjelasan mengenai ketentuan penyewaan BMN bagi pelaku usaha perseorangan UMMK oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Diana Nurita Sari. Dalam kesempatannya, Diana menyampaikan mengenai keuntungan yang diperoleh oleh mitra sewa pelaku usaha perseorangan UMMK dalam menyewa BMN secara legal. Menurutnya pelaku usaha perorangan UMMK bisa mendapatkan pengurangan tarif sewa hingga 75 persen sepanjang memenuhi ketentuan, antara lain telah memiliki Izin Usaha skala usaha ultra mikro, mikro dan kecil dan menyampaikan laporan keuangan sederhana.

Lebih lanjut Diana menyampaikan pula, untuk mempermudah melengkapi dokumen terutama dokumen perpajakan, dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan petugas-petugas dari KPP Pratama Majene, dan untuk mendukung sisi permodalan dihadirkan petugas dari KPPN Majene untuk menyampaikan mengenai program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Terkait hal ini, Diana mendorong pelaku usaha UMMK untuk segera melengkapi dokumen permohonan sewa sehingga penyelesaian permohonan sewa dapat diselesaikan sesegera mungkin. Ia menambahkan, KPKNL Mamuju berkomitmen mengawal percepatan pengajuan permohonan sewa ini termasuk memandu tata cara pengajuan Izin Berusaha UMMK dengan koordinasi intensif melalui grup Whatsapp yang beranggotakan perwakilan Seksi PKN KPKNL Mamuju, perwakilan Unsulbar, dan para pelaku UMMK.

Sesi kedua diisi oleh Suhada Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Majene. Dalam paparannya, Suhada menyampaikan mengenai tata cara pembuatan NPWP sampai dengan kewajiban pelaporan NPWP bagi pelaku usaha UMMK. “Bagi orang pribadi pengusaha yang peredaran brutonya sampai Rp500 juta setahun, tidak dikenai PPh,” tandasnya. Suhada juga menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan harus diperhatikan oleh setiap wajib pajak termasuk pelaku usaha UMMK. Di samping itu, Suhada juga meminta para pelaku UMMK untuk dapat membuat laporan keuangan sederhana yang nantinya dilaporkan secara periodik ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, untuk memudahkan pelaku UMMK memproses pembuatan NPWP-nya, KPP Pratama Majene juga membuka layanan khusus permohonan NPWP. Secara khusus KPP Pratama Majene menghadirkan enam petugas untuk melayani penyampaian berkas oleh pelaku usaha UMMK. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene, pada kesempatan tersebut pihaknya baru menerima sebelas berkas permohonan pembuatan NPWP. Selanjutnya pihaknya menyampaikan agar pelaku UMMK yang belum mengajukan agar menyampaikan permohonan secara online.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Seksi Bank dari KPPN Majene. Dalam kesempatan tersebut, Widi Hidayat menyampaikan mengenai permodalan bagi sektor UMMK yang baru merintis usaha yaitu program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Menurutnya program ini merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Menurutnya, saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain, Pegadaian dengan program Kreasi UMi, PT Bahana Artha Ventura dengan Koperasi Mitra Dhuafa, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dengan Mekaar. Widi juga menyampaikan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari mengikuti program UMi ini, dan juga tata cara dan persyaratan untuk mengikutinya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta. Salah satu pelaku UMMK meminta penjelasan mengenai besaran sewa yang akan dibayarkan apakah memperhitungkan lokasi dan luas area yang digunakan. Terkait ini Diana menyampaikan bahwa dalam penentuan besaran sewa akan dilakukan secara profesional oleh penilai pemerintah dengan mempertimbangkan segala faktor yang mempengaruhi nilai sewa termasuk lokasi dan luas. Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut para pelaku UMMK juga menanyakan mengenai aspek perpajakan dan juga permodalan.

Sementara itu, setelah acara ditutup, KPKNL Mamuju melaksanakan kegiatan khusus verifikasi berkas permohonan dari pelaku UMMK, yang merupakan mitra sewa BMN, ke Unsulbar untuk memastikan kebenaran permohonan oleh Pelaku UMMK. Kegiatan verifikasi dimaksud dilakukan oleh Tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mamuju yaitu Eka Putra Bakhtiar A. Bong dan Ridwan Ranuwijaya dengan dipimpin langsung oleh Diana Nurita Sari, yang berlangsung sampai dengan hampir pukul 19.00 WITA.

“Kegiatan ini dilakukan dengan harapan tidak terjadi permasalahan ketika berkas itu sudah disampaikan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau dalam hal ini Unsulbar kepada kami,” tandas Eka Putra Bakhtiar A. Bong. “Kami melihat beberapa UMMK masih perlu di dampingi dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan, karena masih ditemukan ketidaktepatan kecil seperti kesalahan menempelkan meterai yang seharusnya di surat pernyataan namun ditempelkan di surat permohonan,” ujar A. Bong dengan bersemangat.

Dukungan Pemberdayaan UMMK dari Tiga Aspek

Helvita Dorojatun, ketika diwawancarai tim pemberitaan secara terpisah, menyampaikan bahwa kegiatan pemberdayaan UMMK ini dilakukan dengan menyasar tiga aspek yang terkait dengan core business Kementerian Keuangan.

Yang pertama dari aspek pemanfaatan BMN yaitu dari tugas dan fungsi KPKNL Mamuju sendiri. Pada sisi ini kita berupaya untuk mendorong investasi dari Pelaku Usaha Mikro dengan memberikan keringanan biaya sewa, tentu dengan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundangan-undangan. Menurutnya dengan jumlah UMMK yang dilibatkan mencapai 84 pelaku usaha, pihaknya berkeyakinan akan berdampak pada ekonomi lokal yang berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan.

Selanjutnya Helvita juga menyampaikan bahwa kegiatan ini baru langkah awal, “Unsulbar ini merupakan pilot project yang selanjutnya akan di replikasi dan, kita akan bangun pusat-pusat UMMK baru di Sulbar. Kami juga sudah menugaskan Seksi PKN untuk berkoordinasi dengan satuan kerja lainnya yang potensial menjadi klaster pemberdayaan UMMK seperti Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri di Majene,” tandasnya.

Selanjutnya, Helvita menjelaskan dukungan dari aspek perpajakan yang merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Majene. Menurutnya dilibatkannya KPP Pratama Majene dalam upaya pemberdayaan UMMK ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa salah satu persoalan yang dihadapi UMMK ketika akan menyewa aset pemerintah, sehingga mendapat keringanan sampai dengan 75 persen, adalah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau memiliki NPWP, sehingga tentu keterlibatan Pajak untuk mempercepat proses dan memudahkan pelaku UMMK sangat diperlukan. Kedua, disaat yang sama kita juga menyosialisasikan pentingnya sektor UMMK telah mengenal perpajakan ini sehingga pelan-pelan ke depan disaat telah tumbuh besar akan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memenuhi keawjiban pajak.

Lebih lanjut dari aspek permodalan, Helvita manyampaikan bahwa permodalan menjadi persoalan yang kerap dihadapi pelaku UMMK, karenanya KPPN Majene aktif membantu sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam program UMi. Helvita mengharapkan bahwa dengan ketiga bentuk dukungan itu tercipta ekosistem atau klaster pemberdayaan UMMK yang sustainable. (Ida Kade Sukesa/KPKNL Mamuju)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini