Majene – KPKNL Mamuju berkolaborasi dengan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Majene yang tergabung dalam Kemenkeu Satu Sulawesi Barat (Sulbar)
laksanakan pemberdayaan usaha ultra mikro, mikro, dan kecil (UMMK) yang berada
di wilayah Kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) pada Jumat (16/6).
Kegiatan yang
dilaksanakan secara langsung di Gedung Pertemuan Fakultas Ilmu Kesehatan
Unsulbar itu dihadiri oleh para pelaku usaha perseorangan UMMK yang merupakan
calon mitra sewa BMN, perwakilan dari KPKNL Mamuju yang terdiri dari Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Diana Nurita Sari dan Kepala Seksi Hukum dan
Informasi Ida Kade Sukesa beserta jajaran, perwakilan dari Unsulbar, Perwakilan
dari KPP Pratama Majene yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan Haris dan
Kepala Seksi Pengawasan Sidik Jokopurwanto beserta
jajaran, dan perwakilan dari KPPN Majene yaitu Kepala Seksi Bank Widi Hidayat beserta jajaran.
Kegiatan yang
merupakan lanjutan dari program pemberdayaan UMMK KPKNL Mamuju itu dibuka
dengan pemaparan dari Ardiansyah yang bertanggung jawab mengelola unit bisnis
Unsulbar. Dalam pemaparan Ardiansyah mengapresiasi kerja sama yang baik dari
Kementerian Keuangan. Selanjutnya pihaknya mendorong agar pelaku UMMK yang
hadir agar dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyempurnakan berkas
permohonan, dan pihaknya akan memberikan dukungan semaksimal mungkin.
Selanjutnya, acara
dilanjutkan dengan penjelasan mengenai ketentuan penyewaan BMN bagi pelaku
usaha perseorangan UMMK oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Diana
Nurita Sari. Dalam kesempatannya, Diana menyampaikan mengenai keuntungan yang
diperoleh oleh mitra sewa pelaku usaha perseorangan UMMK dalam menyewa BMN
secara legal. Menurutnya pelaku usaha perorangan UMMK bisa mendapatkan
pengurangan tarif sewa hingga 75 persen sepanjang memenuhi ketentuan, antara
lain telah memiliki Izin Usaha skala usaha ultra mikro, mikro dan kecil dan
menyampaikan laporan keuangan sederhana.
Lebih lanjut Diana
menyampaikan pula, untuk mempermudah melengkapi dokumen terutama dokumen
perpajakan, dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan petugas-petugas dari KPP
Pratama Majene, dan untuk mendukung sisi permodalan dihadirkan petugas dari
KPPN Majene untuk menyampaikan mengenai program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Terkait hal ini, Diana mendorong pelaku usaha UMMK untuk segera melengkapi
dokumen permohonan sewa sehingga penyelesaian permohonan sewa dapat
diselesaikan sesegera mungkin. Ia menambahkan, KPKNL Mamuju berkomitmen
mengawal percepatan pengajuan permohonan sewa ini termasuk memandu tata cara
pengajuan Izin Berusaha UMMK dengan koordinasi intensif melalui grup Whatsapp
yang beranggotakan perwakilan Seksi PKN KPKNL Mamuju, perwakilan Unsulbar, dan
para pelaku UMMK.
Sesi kedua diisi oleh
Suhada Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Majene. Dalam paparannya, Suhada menyampaikan
mengenai tata cara pembuatan NPWP sampai dengan kewajiban pelaporan NPWP bagi
pelaku usaha UMMK. “Bagi orang pribadi pengusaha yang peredaran brutonya sampai
Rp500 juta setahun, tidak dikenai PPh,” tandasnya. Suhada juga menyampaikan
bahwa kewajiban pelaporan harus diperhatikan oleh setiap wajib pajak termasuk
pelaku usaha UMMK. Di samping itu, Suhada juga meminta para pelaku UMMK untuk
dapat membuat laporan keuangan sederhana yang nantinya dilaporkan secara
periodik ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan
tersebut, untuk memudahkan pelaku UMMK memproses pembuatan NPWP-nya, KPP
Pratama Majene juga membuka layanan khusus permohonan NPWP. Secara khusus KPP
Pratama Majene menghadirkan enam petugas untuk melayani penyampaian berkas oleh
pelaku usaha UMMK. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama
Majene, pada kesempatan tersebut pihaknya baru menerima sebelas berkas
permohonan pembuatan NPWP. Selanjutnya pihaknya menyampaikan agar pelaku UMMK
yang belum mengajukan agar menyampaikan permohonan secara online.
Selanjutnya, kegiatan
dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Seksi Bank dari
KPPN Majene. Dalam kesempatan tersebut, Widi Hidayat menyampaikan
mengenai permodalan bagi sektor UMMK yang baru merintis usaha yaitu program Pembiayaan
Ultra Mikro (UMi). Menurutnya program ini merupakan program tahap lanjutan dari
program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang
berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui
program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal
Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Menurutnya, saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain,
Pegadaian dengan program Kreasi UMi, PT Bahana Artha Ventura dengan Koperasi
Mitra Dhuafa, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dengan Mekaar. Widi juga
menyampaikan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari mengikuti program UMi
ini, dan juga tata cara dan persyaratan untuk mengikutinya.
Kegiatan dilanjutkan
dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta. Salah
satu pelaku UMMK meminta penjelasan mengenai besaran sewa yang akan dibayarkan
apakah memperhitungkan lokasi dan luas area yang digunakan. Terkait ini Diana
menyampaikan bahwa dalam penentuan besaran sewa akan dilakukan secara
profesional oleh penilai pemerintah dengan mempertimbangkan segala faktor yang
mempengaruhi nilai sewa termasuk lokasi dan luas. Lebih lanjut, dalam
kesempatan tersebut para pelaku UMMK juga menanyakan mengenai aspek perpajakan
dan juga permodalan.
Sementara itu,
setelah acara ditutup, KPKNL Mamuju melaksanakan kegiatan khusus verifikasi
berkas permohonan dari pelaku UMMK, yang merupakan mitra sewa BMN, ke Unsulbar
untuk memastikan kebenaran permohonan oleh Pelaku UMMK. Kegiatan verifikasi
dimaksud dilakukan oleh Tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mamuju
yaitu Eka Putra Bakhtiar A. Bong dan Ridwan Ranuwijaya dengan dipimpin langsung
oleh Diana Nurita Sari, yang berlangsung sampai dengan hampir pukul 19.00 WITA.
“Kegiatan ini
dilakukan dengan harapan tidak terjadi permasalahan ketika berkas itu sudah
disampaikan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
atau dalam hal ini Unsulbar kepada kami,” tandas Eka Putra Bakhtiar A. Bong.
“Kami melihat beberapa UMMK masih perlu di dampingi dalam memenuhi persyaratan
yang diperlukan, karena masih ditemukan ketidaktepatan kecil seperti kesalahan
menempelkan meterai yang seharusnya di surat pernyataan namun ditempelkan di
surat permohonan,” ujar A. Bong dengan bersemangat.
Dukungan Pemberdayaan UMMK dari Tiga Aspek
Helvita Dorojatun,
ketika diwawancarai tim pemberitaan secara terpisah, menyampaikan bahwa
kegiatan pemberdayaan UMMK ini dilakukan dengan menyasar tiga aspek yang
terkait dengan core business Kementerian
Keuangan.
Yang pertama dari aspek
pemanfaatan BMN yaitu dari tugas dan fungsi KPKNL Mamuju sendiri. Pada sisi ini
kita berupaya untuk mendorong investasi dari Pelaku Usaha Mikro dengan
memberikan keringanan biaya sewa, tentu dengan tetap berada pada koridor
ketentuan peraturan perundangan-undangan. Menurutnya dengan jumlah UMMK yang
dilibatkan mencapai 84 pelaku usaha, pihaknya berkeyakinan akan berdampak pada
ekonomi lokal yang berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya Helvita
juga menyampaikan bahwa kegiatan ini baru langkah awal, “Unsulbar ini merupakan
pilot project yang selanjutnya akan di replikasi dan, kita akan bangun pusat-pusat
UMMK baru di Sulbar. Kami juga sudah menugaskan Seksi PKN untuk berkoordinasi
dengan satuan kerja lainnya yang potensial menjadi klaster pemberdayaan UMMK
seperti Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri di Majene,” tandasnya.
Selanjutnya, Helvita
menjelaskan dukungan dari aspek perpajakan yang merupakan tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Majene. Menurutnya
dilibatkannya KPP Pratama Majene dalam upaya pemberdayaan UMMK ini dilakukan
dengan beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa salah satu persoalan yang dihadapi
UMMK ketika akan menyewa aset pemerintah, sehingga mendapat keringanan sampai
dengan 75 persen, adalah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau memiliki NPWP,
sehingga tentu keterlibatan Pajak untuk mempercepat proses dan memudahkan
pelaku UMMK sangat diperlukan. Kedua, disaat yang sama kita juga
menyosialisasikan pentingnya sektor UMMK telah mengenal perpajakan ini sehingga
pelan-pelan ke depan disaat telah tumbuh besar akan dapat meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam memenuhi keawjiban pajak.
Lebih lanjut dari aspek
permodalan, Helvita manyampaikan bahwa permodalan menjadi persoalan yang kerap
dihadapi pelaku UMMK, karenanya KPPN Majene aktif membantu sebagai pihak yang
memiliki otoritas dalam program UMi. Helvita mengharapkan bahwa dengan ketiga
bentuk dukungan itu tercipta ekosistem atau klaster pemberdayaan UMMK yang sustainable. (Ida Kade Sukesa/KPKNL
Mamuju)