Mamuju – KPKNL
Mamuju laksanakan survei lapangan untuk penilaian barang rampasan/sitaan negara dari putusan
perkara tindak pidana korupsi yang diadministrasikan pada Kejaksaan Negeri
Mamuju mulai Senin (12/12) sampai dengan Jumat (16/12). Penilaian dilakukan terhadap
49 rumah berikut tanahnya yang terdiri dari 5 sertipikat hak milik yang
berlokasi di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu,
Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang
merupakan bagian dari dukungan KPKNL Mamuju dalam mewujudkan tata kelola barang rampasan yang akuntabel,
dilakukan
untuk menghasilkan nilai wajar atas barang rampasan yang nantinya akan dilakukan
penjualan. Penjualan
itu sendiri akan dilaksanakan melalui lelang yang nantinya uangnya disetorkan
ke kas negara sebagai hasil penjualan rampasan dan sebagian lainnya sebagai
uang pengganti.
Kegiatan survei lapangan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Kepala
Subbagian Umum KPKNL Mamuju, dua orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah
(PFPP) Ahli Pertama dan dua orang staf. Dalam kesempatannya, Iik Santoso, Kepala
Subbagian Umum KPKNL Mamuju, menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian diharapkan
dapat selesai sesegera mungkin sehingga dapat mendorong percepatan penyelesaian
permasalahan barang rampasan atas putusan perkara tindak pidana korupsi.
Selain melakukan survei lapangan untuk keperluan
penilaian barang rampasan, pada kesempatan tersebut Tim KPKNL juga melakukan
survei penilaian terhadap BMD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu berupa
118 unit kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua. Penilaian ini dilaksanakan
untuk menghasilkan nilai wajar yang nantinya digunakan untuk menentukan nilai
limit penjualan BMD tersebut secara lelang. (IKS/KPKNL Mamuju)