Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Dukung Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan Negara, KPKNL Mamuju Laksanakan Penilaian atas 49 unit Rumah Rampasan
Ida Kade Sukesa
Senin, 19 Desember 2022   |   66 kali

Mamuju – KPKNL Mamuju laksanakan survei lapangan untuk penilaian barang rampasan/sitaan negara dari putusan perkara tindak pidana korupsi yang diadministrasikan pada Kejaksaan Negeri Mamuju mulai Senin (12/12) sampai dengan Jumat (16/12). Penilaian dilakukan terhadap 49 rumah berikut tanahnya yang terdiri dari 5 sertipikat hak milik yang berlokasi di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan yang merupakan bagian dari dukungan KPKNL Mamuju dalam mewujudkan tata kelola barang rampasan yang akuntabel, dilakukan untuk menghasilkan nilai wajar atas barang rampasan yang nantinya akan dilakukan penjualan. Penjualan itu sendiri akan dilaksanakan melalui lelang yang nantinya uangnya disetorkan ke kas negara sebagai hasil penjualan rampasan dan sebagian lainnya sebagai uang pengganti.

Kegiatan survei lapangan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Kepala Subbagian Umum KPKNL Mamuju, dua orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli Pertama dan dua orang staf. Dalam kesempatannya, Iik Santoso, Kepala Subbagian Umum KPKNL Mamuju, menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian diharapkan dapat selesai sesegera mungkin sehingga dapat mendorong percepatan penyelesaian permasalahan barang rampasan atas putusan perkara tindak pidana korupsi.

Selain melakukan survei lapangan untuk keperluan penilaian barang rampasan, pada kesempatan tersebut Tim KPKNL juga melakukan survei penilaian terhadap BMD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu berupa 118 unit kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua. Penilaian ini dilaksanakan untuk menghasilkan nilai wajar yang nantinya digunakan untuk menentukan nilai limit penjualan BMD tersebut secara lelang. (IKS/KPKNL Mamuju) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini