Mamuju – Dalam rangka menyukseskan program sertipikasi tanah barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari upaya menciptakan
tertib hukum pengelolaan BMN, KPKNL Mamuju lakukan koordinasi secara maraton dengan para pemangku kepentingan mulai Kamis
(20/10) sampai dengan Kamis (27/10).
Kegiatan yang dikoordinir langsung oleh Kepala KPKNL Mamuju,
Helvita Dorojatun, dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Diana Nurita
Sari tersebut dilaksanakan dengan melibatkan pihak BPN dan Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang terkait.
Selama kurang dari dua minggu KPKNL Mamuju menggelar lima kegiatan
koordinasi berbeda. Koordinasi pertama dilakukan dengan melibatkan Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat (Kanwil BPN), dan
seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar
secara daring pada Kamis (20/10). Koordinasi kedua juga dilakukan secara daring
pada Jumat (21/10), dengan melibatkan Kanwil BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa,
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, dan Satker PJN Wilayah II Sulbar.
Selanjutnya, kegiatan koordinasi ketiga dilakukan secara
daring pada Senin (24/10) dengan Kanwil BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten
Mamuju, Biro Logistik Polda Sulbar, Satbrimob Polda Sulbar, dan Polresta Mamuju.
Lebih lanjut, kegiatan koordinasi keempat dilakukan secara luring pada (27/10)
dengan Kanwil BPN, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, dengan mengambil
tempat di Kanwil BPN. Terakhir, kegiatan kelima dilakukan secara luring di
KPKNL Mamuju pada Kamis (27/10) dengan melibatkan Satker PJN Wilayah I dan
Wilayah II Provinsi Sulawesi Barat.
Pada kesempatan terpisah, Diana Nurita Sari memberikan
penjelasan bahwa pelaksanaan sertipikasi tanah BMN di wilayah Sulbar terkendala
beberapa permasalahan seperti adanya puluhan bidang tanah di Kabupaten Mamasa
yang telah diukur pada tahun 2021 terkena proyek pelebaran jalan multiyears,
sehingga untuk pengukuran ulang harus menunggu penyelesaian pelebaran jalan
atau kepastian titik penunjukan dari Satker PJN II. Kendala lainnya adalah
adanya tanah yang masuk kawasan hutan, dan tanah BMN yang tumpang tindih dengan
sertipikat milik warga.
Selanjutnya Diana menyampaikan bahwa dalam koordinasi intensif
ini, pihaknya selain memperkuat sinergi demi terwujudnya tata kelola BMN yang
tertib secara hukum, juga telah dirumuskan langkah-langkah strategis yang
nantinya dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kepala KPKNL Mamuju, Helvita Dorojatun menyampaikan bahwa
langkah-langkah strategis yang sudah ditempuh KPKNL Mamuju dilakukan untuk
memastikan 440 bidang tanah yang menjadi target sertipikasi tahun ini dapat
terealisasi semua. “Semua pihak perlu terlibat secara aktif, dan dengan
koordinasi intensif ini kita dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam
menyukseskan program nasional ini” sambungnya. (KPKNL Mamuju, IKS)