Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Sosialisasi Zakat bersama Baznas Sulawesi Barat
Mudrika Jaya Rapi
Jum'at, 28 Juni 2019   |   880 kali


Zakat merupakan salah satu komponen dalam Rukun Islam. Zakat memiliki arti sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebagian harta yang dikeluarkan tersebut berguna untuk mensucikan harta lainnya.


Bertempat di Aula Lantai 5 Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengadakan sosialisasi bertemakan “Zakat, Tumbuh, Berkembang dan Bertambah”. Di hadiri oleh para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan di Kabupaten Mamuju, berlangsung pada Jum’at (28/06) acara tersebut di isi langsung oleh perwakilan Baznas Provinsi Sulawesi Barat. Pemaparan dimulai dengan menjelaskan serba-serbi yang berhubungan dengan zakat seperti pengertian zakat itu sendiri, 8 golongan yang berhak menerima zakat serta macam-macam zakat.


Pada sesi berikutnya penjelasan lebih berfokus kepada bagaiman para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemenuhan kewajiban zakatnya. Doni salah satu pegawai kantor pusat Baznas yang diperbantukan di kantor cabang Sulawesi Barat menjelaskan secara rinci bagaimana cara ASN memperhitungkan kewajiban zakat berdasarkan pendapatan yang diperoleh sebagai ASN. Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa pada dasarnya zakat merupakan ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat pada diri sendiri namun juga memberikan manfaat untuk orang lain khususnya 8 golongan yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu terdapat undang-undang yang mengatur terkait zakat.


Sebelum berakhir Doni menjelaskan mengenai Baznas, Baznas merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dengan visi menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia Baznas memiliki tugas dan fungsi Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat serta melaporkannya. (YG/HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini