Pengurusan Barang
Rampasan Negara (BRN) merupakan tahapan
penting dalam upaya memaksimalkan manfaat bagi negara dari pengelolaan Barang
Milik Negara berupa BRN.
Pengurusan BRN merupakan serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola barang, Kejaksaan,
KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara. Bahwa secara umum untuk pengurusan BRN dengan nilai sampai dengan Rp35 juta dapat dijual tanpa melalui lelang
selama syarat dan ketentuan yang menyertainya berlaku. Terkait dengan hal tersebut dalam artikel ini akan dibahas
mengenai pengurusan BRN dengan Nilai Wajar sampai
dengan Rp35
juta.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan
Barang Gratifikasi (untuk selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan PMK
145/2021), BRN adalah Barang Milik
Negara yang berasal dari sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas
untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan
pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara. Secara umum pengurusan BRN dilakukan dengan mekanisme penjualan.
Penjualan dimaksud dilakukan oleh Kejaksaan/KPK/Oditurat dengan cara lelang
melalui KPKNL. Terkait cara penjualan tersebut terdapat pengaturan berbeda untuk BRN dengan nilai wajar sampai dengan Rp35
juta dan untuk barang rampasan berupa saham perusahaan terbuka yang
diperdagangkan di bursa efek dilakukan penjualan melalui mekanisme perdagangan
di bursa efek dengan perantaraan anggota bursa.
Dalam PMK 145/2021, BRN dengan nilai wajar sampai dengan Rp35 juta dikelompokkan dalam dua pengaturan. Aturan pertama adalah BRN dengan nilai wajar s.d. Rp35 juta yang tidak memiliki
bukti kepemilikan. Untuk BRN ini sesuai dengan PMK 145/2021 Pasal 14 ayat (3) huruf a, dilakukan
penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaan. Peraturan Jaksa Agung yang dimaksud antara lain adalah PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan
Penjualan Langsung Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara atau Benda Sita
Eksekusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017
tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan dan Barang Rampasan
Negara atau Benda Sita Eksekusi, dan pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang
Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pedoman Jaksa Agung
tersebut terhadap benda sitaan atau barang bukti tertentu, barang rampasan
negara, dan/atau benda sita eksekusi dengan nilai wajar sampai dengan
Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan
langsung, dengan ketentuan pelaksanaan mengikuti pedoman tersebut. Selanjutnya apabila BRN memiliki dokumen kepemilikan, sesuai
dengan PMK 145/2021 Pasal 14 ayat (4), dilakukan penjualan dengan cara Lelang melalui
KPKNL. Dimana yang dimaksud dengan BRN yang memiliki dokumen kepemilikan
adalah BRN yang menurut sifatnya wajib didaftarkan ke Instansi terkait (wajib
memiliki dokumen kepemilikan), seperti kendaraan bermotor atau kapal dengan
ukuran tertentu. Dalam hal ini, apabila dalam proses penyitaan, dokumen
kepemilikan atas kendaraan dimaksud tidak turut disita, barang tersebut tetap
dikelompokkan sebagan barang yang memiliki dokumen kepemilikan.Sementara itu
yang dimaksud dengan nilai wajar sebagaimana disebutkan dalam kedua ketentuan tersebut adalah hasil dari penilaian
yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Ditulis oleh: Helvita Dorojatun, Ida Kade Sukesa, Asmatriadi Anwar, dan Michael
(KPKNL Mamuju)