Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Artikel
Pengurusan Barang Rampasan Negara Dengan Nilai Wajar Sampai Dengan Rp35 Juta
Michael Gala Bura
Rabu, 31 Januari 2024   |   88 kali

Pengurusan Barang Rampasan Negara (BRN) merupakan tahapan penting dalam upaya memaksimalkan manfaat bagi negara dari pengelolaan Barang Milik Negara berupa BRN. Pengurusan BRN merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola barang, Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara. Bahwa secara umum untuk pengurusan BRN dengan nilai sampai dengan Rp35 juta dapat dijual tanpa melalui lelang selama syarat dan ketentuan yang menyertainya berlaku. Terkait dengan hal tersebut dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengurusan BRN dengan Nilai  Wajar sampai dengan  Rp35 juta.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi (untuk selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan PMK 145/2021), BRN adalah Barang Milik Negara yang berasal dari sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara. Secara umum pengurusan BRN dilakukan dengan mekanisme penjualan. Penjualan dimaksud dilakukan oleh Kejaksaan/KPK/Oditurat dengan cara lelang melalui KPKNL. Terkait cara penjualan tersebut terdapat pengaturan berbeda untuk BRN dengan nilai wajar sampai dengan Rp35 juta dan untuk barang rampasan berupa saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di bursa efek dilakukan penjualan melalui mekanisme perdagangan di bursa efek dengan perantaraan anggota bursa.

Dalam PMK 145/2021, BRN dengan nilai wajar sampai dengan Rp35 juta dikelompokkan dalam dua pengaturan. Aturan pertama adalah BRN dengan nilai wajar s.d. Rp35 juta yang tidak memiliki bukti kepemilikan. Untuk BRN ini sesuai dengan PMK 145/2021 Pasal 14 ayat (3) huruf a, dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaan. Peraturan Jaksa Agung yang dimaksud antara lain adalah  PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, dan pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai dengan pedoman Jaksa Agung tersebut terhadap benda sitaan atau barang bukti tertentu, barang rampasan negara, dan/atau benda sita eksekusi dengan nilai wajar sampai dengan Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan langsung, dengan ketentuan pelaksanaan mengikuti pedoman tersebut. Selanjutnya apabila BRN memiliki dokumen kepemilikan, sesuai dengan PMK 145/2021 Pasal 14 ayat (4), dilakukan penjualan dengan cara Lelang melalui KPKNL. Dimana yang dimaksud dengan BRN yang memiliki dokumen kepemilikan adalah BRN yang menurut sifatnya wajib didaftarkan ke Instansi terkait (wajib memiliki dokumen kepemilikan), seperti kendaraan bermotor atau kapal dengan ukuran tertentu. Dalam hal ini, apabila dalam proses penyitaan, dokumen kepemilikan atas kendaraan dimaksud tidak turut disita, barang tersebut tetap dikelompokkan sebagan barang yang memiliki dokumen kepemilikan.Sementara itu yang dimaksud dengan nilai wajar sebagaimana disebutkan dalam kedua ketentuan tersebut adalah hasil dari penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

Ditulis oleh: Helvita Dorojatun, Ida Kade Sukesa, Asmatriadi Anwar, dan Michael (KPKNL Mamuju)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini