Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Artikel
Merindu BMN Seri 10 – Penggunaan Barang Milik Negara Yang Optimal Sebagai Alat Mewujudkan Cita-Cita Negara Republik Indonesia
Ida Kade Sukesa
Selasa, 28 November 2023   |   160 kali

Kehadiran Barang Milik Negara harus menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik  Indonesia tercinta sebagaimana yang disebutkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu:

1.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2.     Memajukan kesejahteraan umum;

3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa;

4.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia;

Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut maka BMN yang dibeli oleh negara atau melalui perolehan lain yang sah harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin oleh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang.

Pada Merindu BMN seri sebelumnya, kita telah berbagi informasi terkait perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara sebagai salah satu cara agar BMN yang akan ada di masa depan dapat digunakan secara optimal, masih menyambung dengan tema sebelumnya pada Merindu BMN seri ini kita akan berbagi informasi terkait Penggunaan BMN.

A.   Penetapan Status Penggunaan BMN Untuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga.

Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan, sehingga Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Seluruh BMN wajib ditetapkan status penggunaannya kecuali:

1.    Barang persediaan

2.    Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP)

3.    Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan

4.    Barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan yang direncanakan untuk diserahkan

5.    Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYDS)

6.    Aset Tetap Renovasi (ATR)

Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga yang kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pengguna Barang.

Pengelola Barang menetapkan status penggunaan BMN berupa:

1.  BMN tanah dan/atau bangunan

2.  BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan:

a.    yang memiliki bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;

b.    yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;

3.  BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP)

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Kepada Pengguna Barang, salah satu kewenangan yang didelegasikan terkait dengan Penetapan Status Penggunaan adalah menetapkan status penggunaan BMN berupa:

1.    Alat utama sistem persenjataan

2.    BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit barang.

Penetapan status penggunaan BMN menjadi bagian dari syarat pengelolaan BMN selanjutnya antara lain penggunaan untuk dioperasionalkan pihak lain, penggunaan sementara, alih status penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN.

B.   Permohonan Penetapan Status Penggunaa untuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga.

Permohonan penetapan status penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang maupun yang dari Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang sebagaimana yang disebut dalam pendelegasian tersebut diatas, untuk ditetapkan status penggunaannya paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN tersebut diperoleh. Pada prakteknya masih terdapat beberapa satuan kerja/pengguna barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut padahal berdasarkan ketentuan penetapan status penggunaan BMN merupakan tanggung jawab pengguna barang/kuasa pengguna barang untuk mengajukan penetapan status penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga terkait, apalagi Penetapan status penggunaan BMN menjadi bagian dari syarat pengelolaan BMN selanjutnya.

Sebagaimana disebutkan di atas terdapat 3 (tiga) klasifikasi BMN yang ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1.    Tanah dan/atau bangunan;

a.    Dokumen kepemilikan berupa sertipikat tanah

b.    Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan/atau

c.    Fotokopi dokumen perolehan bangunan seperti DIPA, POK atau akta hibah dan/atau

d.    Fotokopi Berita Acara Serah Terima Bangunan

e.    Dalam hal BMN berupa tanah belum bersertifikat maka dapat diganti dengan:

-       Fotokopi dokumen kepemilikan/ penguasaan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang, dan ledger jalan;

-       Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang di lingkungan unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;

-       Surat keterangan dari Lurah/ Camat setempat yang memperkuat pernyataan sebagaimana disebutkan, jika ada;

-       Surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada Kantor Pertanahan, jika ada.

f.     Dalam hal BMN berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

2.    Selain tanah dan/atau bangunan

-     Yang memiliki bukti kepemilikan;

a.  Fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan;

b.  Fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang.

c.   Dalam hal dokumen kepemilikan tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga

-     selain tanah dan/atau bangunan yang nilai perolehannya di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per unit;

a.  Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang dan dokumen lainnya;

b.  Dalam hal dokumen berita Acara Serah Terima, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

3.    BMN yang dari awal direncanakan untuk dipindahtangankan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP)

a.    Fotokopi dokumen penganggaran, dalam hal dokumen penganggaran tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan PMPP maka permohonan didukung dengan fotokopi Kerangka Acuan Kerja (KAK), fotokopi RKA K/L dan fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);

b.    Fotokopi hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan;

c.    Fotokopi dokumen kepemilikan untuk tanah dan

d.    Fotokopi IMB untuk bangunan dan fotokopi dokumen perolehannya

e.    Fotokopi BAST perolehan barang

f.     Fotokopi BAST pengelolaan sementara BMN, dalam hal BMN yang akan di PMPP secara fisik sudah tidak dalam penguasaan pengguna.

Adapun kelengkapan dokumen untuk BMN yang tidak memiliki dokumen kepemilikan sampai dengan perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit dan alutsista:

a.     Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang dan dokumen lainnya.

b.     Dalam hal dokumen berita Acara Serah Terima, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

C.   BMN berupa Tanah dan Bangunan yang Tidak Digunakan Untuk Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga.

BMN berupa tanah dan bangunan tidak selamanya selalu dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada satuan kerja, adanya penyederhanaan  organisasi, penggunaan alternative BMN baru, likuidasi dan penggabungan satuan kerja, perubahan kebijakan seperti sewa kantor dan sewa rumah dinas dan hal lain lain dapat menjadi penyebabnya.

Dalam hal terdapat BMN yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi maka terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan Kementerian/Lembaga yaitu sebagai berikut:

1.    Memastikan terlebih dahulu tidak terdapat satuan kerja lain sesama pengguna barang  yang dapat menggunakan BMN tersebut. Sebagai contoh pada  Mahkamah Agung, satuan kerja Pengadilan Negeri Mamuju memiliki tanah dan bangunan rumah negara atau tanah dan bangunan kantor,  yang tidak digunakan atau tidak memiliki rencana untuk digunakan dimasa depan maka BMN tersebut dapat  alih gunakan oleh satuan kerja Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat dan/atau satuan kerja Pengadilan Agama Sulawesi Barat. Terkait penatausahaannya maka dapat tetap dicatatkan pada Pengadilan Negeri Mamuju atau dilakukan transfer keluar ke satuan kerja yang akan menggunakannya.

2.    BMN pada Pengguna Barang dapat dioperasionalkan pihak lain dengan ketentuan penggunaan BMN tersebut dilakukan dalam rangka:

a.  Menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungi Kementerian/Lembaga dan/atau;

b.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BMN yang dioperasionalkan pihak lain dalam hal terdapat pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional maka pendapat tersebut seluruhnya disetorkan ke Kas Umum Negara sebagai PNBP kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan

3.    Dalam hal satuan kerja dilingkup Kementerian/Lembaga tidak ada yang dapat menggunakan namun masih ada rencana penggunaan maupun pemanfaatan dimasa yang akan datang, maka BMN tersebut dapat digunakan sementara dalam jangka waktu tertentu oleh satuan kerja pada Pengguna Barang lain setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Penggunaan sementara ini tidak mengubah status pencatatan dari BMN tersebut adapun anggaran pemeliharaan menjadi tanggung jawab satuan kerja yang menggunakan sementara.

4.    BMN juga dapat dilakukan alih status penggunaan kepada Pengguna Barang lain dalam hal BMN tersebut tidak digunakan ataupun tidak ada rencana penggunaan atau pemanfaatan di dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Alih status penggunaan ini menyebabkan BMN tersebut berpindah ke Pengguna Barang baru termasuk penatausahaannya.

5.    Untuk BMN yang secara utuh berupa tanah bangunan (bukan sebagian tanah bangunan) yang berfungsi selain Rumah Negara, Pengguna Barang juga dapat melakukan alternative pemanfaatan BMN dengan terlebih dahulu melakukan analisis berbagai aspek antara manfaat yang dapat diperoleh pada pemanfaatan BMN ataupun pada penggunaan BMN.

Dalam hal terhadap seluruh alternative langkah diatas, BMN tetap tidak digunakan dan tidak ada rencana penggunaan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pengguna Barang maka BMN tersebut wajib diserahkan kepada Pengelola Barang.

Terdapat sanksi bagi Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi yaitu:

1.    Pembekuan dana pemeliharaan BMN berupa tanah dan bangunan tersebut; dan/atau

2.    Penundaan penyelesaian atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan atau Penghapusan BMN.

Penyerahan BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Penutup

Penetapan Status Penggunaan BMN untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga diharapkan bukan hanya sekedar pelengkap administrasi dalam pengelolaan BMN tetapi di dalam Penetapan Status Penggunaan BMN tersebut terkandung amanah yang telah diberikan oleh segenap rakyat Indonesia agar BMN tersebut digunakan secara riil guna mendukung atau memberikan pelayanan bagi masyarakat demikian pun penyerahan BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang juga mengandung amanah yang sama.

Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 49 ayat (3) menyatakan bahwa tanah dan bangunan Barang Milik Negara yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan  tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara.

Setiap pemangku kepentingan dalam pengelolaan Barang Milik Negara baik Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kepala Satuan Kerja, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Masyarakat dan lainnya harus mengambil peran guna memastikan agar setiap BMN dapat diberdayagunakan dengan optimal. Mindset mempertahankan BMN pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja meski tidak digunakan, regulasi dan SOP yang menghambat proses penggunaan BMN, sikap mental abai ketika melihat BMN terbengkalai sudah saatnya dihilangkan. Pendekatan sanksi seperti yang telah disebutkan di atas  takkan sampai ke penerapannya jika kita menanamkan rasa dalam pengelolaan BMN, yaitu rasa cinta kepada Bangsa dan Negara.

Manager aset bekerja dengan handal

Hasil terbaik yang selalu diberi

Wujud cinta pada negeri

Gunakan BMN dengan optimal

Mamuju, 25 November 2023

Ditulis Oleh : Eka Putra Bakhtiar A. Bong/Pengolah Data Pengelolaan Kekayaan Negara Senior

Catatan:

Artikel ini merupakan bagian dari program serial artikel khusus yang digunakan untuk menyebarkan informasi/pengetahuan mengenai pengelolaan BMN kepada pengguna jasa yang bertajuk Merindu BMN yaitu Media Ruang Informasi dan Edukasi Barang Milik Negara.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini