Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Legalisasi Penggunaan BMN dengan Percepatan Penetapan Status Penggunaan BMN
N/a
Senin, 12 Mei 2014   |   948 kali

Malang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Malang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Acara yang diselenggarakan di aula KPKNL  Malang, Jl. S. Supriyadi No. 157 Malang, Jumat (9/5/2014) tesebut merupakan agenda Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan. KPKNL Malang dipilih sebagai salah satu tempat diselenggarakannya kegiatan tersebut.


Acara dihadiri oleh dua belas kepala kantor dan staf yang menangani pengelolaan BMN satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian  Keuangan yang berada di wilayah Malang Raya, yaitu  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Balai Diklat Keuangan (BDK) Malang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan, KPP Madya Malang, KPP Malang Utara, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Batu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, dan KPKNL Malang.
Kepala KPKNL Malang Pantjananto TEHP dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa pada saat BMN belum ditetapkan status penggunaannya, maka seolah-olah barang digunakan tetapi belum sah/legal.
 

Acara inti kegiatan adalah pemaparan materi bimbingan teknis percepatan penetapan status penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengelolaan BMN Biro Perlengkapan Setjen Kementerian Keuangan Sumartono.  Dalam siklus pengelolaan BMN yang diawali dengan perencanaan sampai dengan pemindahtanganan, menurut Sumartono sangat penting untuk diperhatikan khususnya pada tahap penggunaan BMN, yaitu tahap penetapan status penggunaan BMN. BMN berupa tanah, bangunan, BMN selain tanah/bangunan yang mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 ditetapkan penggunaannya oleh Pengelola Barang. Sedangkan BMN selain tanah/bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp25.000.000,00 ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.


Kementerian Keuangan selaku Pengguna Barang memasukkan penetapan status pengguna BMN di dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Tahun Anggaran (TA) 2014. Pada  Triwulan I TA 2014, target IKU tersebut masih belum tercapai yaitu 1,8% yang berarti masih merah.


Sebagai penutup, Sumartono menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan penetapan status penggunaan BMN, Setjen Kementerian Keuangan telah menyusun Surat Edaran (SE) yang pada intinya Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan langsung ke Pengguna Barang tanpa melalui eselon I masing-masing satker.

(Penulis/Fotografer: Bayu SN | Editor: Achie – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini