Senin, 30 November 2020
Senin, 16 November 2020
Senin, 16 November 2020
Senin, 16 November 2020
Rabu, 30 Desember 2020
Senin, 28 Desember 2020
Kamis, 17 Desember 2020
KPKNL Malang merupakan unit Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016, disebutkan bahwa KPKNL merupakan unit instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebagai unit instansi vertikal, KPKNL Malang melaksanakan tugas pelayanan di bidang pelayanan pengelolaan kekayaan negara, pelayanan penilaian, pelayanan lelang dan piutang negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KPKNL Malang mempunyai peran dan arti yang sangat strategis, yaitu mengelola kekayaan negara, dan menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang piutang negara dan lelang. KPKNL Malang telah mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai yang terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi. KPKNL Malang memiliki gedung kantor yang terletak di Jalan Sudanco Supriadi Nomor 157, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Malang. Gedung ini diresmikan pada tanggal 13 Agustus 2006.
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara jo. PMK Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Malang
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, piutang
negara, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut:
1. Inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara.
2. Registrasi, verifikasi dan analisa
pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan,
penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan
milik penanggung utang/penjamin utang.
4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan
keringanan jangka waktu dan/atau jumlah utang, usul pencegahan dan penyanderaan
penanggung utang dan/atau penjamin utang serta penyiapan data usul penghapusan
piutang negara.
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian, pelaksanaan
pelayanan lelang, penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian,
piutang negara dan lelang.
6. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang
negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung utang atau penjamin utang dan
eksekusi barang jaminan.
7. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik
penanggung utang atau penjamin utang serta harta kekayaan lain.
8. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang.
9. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan
barang jaminan.
10. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan
hukum pengurusan piutang negara dan lelang.
11. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran
piutang negara dan hasil lelang dan pelaksanaan administrasi KPKNL.
Visi dan Misi
Agar KPKNL
Malang dapat memenuhi harapan para stakeholder maka dibutuhkan
visi yang menarik, realistis, dan ideal yang hendak dicapai oleh organisasi.
Visi yang ditetapkan oleh KPKNL Malang sejalan dengan visi DJKN yaitu :
“Menjadi pengelola
kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat“
Dalam menyatakan visi tersebut diharapkan seluruh pegawai
dapat memahami dan menghayati sehingga mampu memotivasi kinerja sesuai dengan
tugasnya masing-masing. Sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan, KPKNL
Malang memiliki 6 (enam) misi yang harus diemban dan dilaksanakan,
yaitu :
a. Mewujudkan optimalisasi penerimaan,
efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara.
b. Mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi dan hukum.
c. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah
pengelolaan investasi pemerintah.
d. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar
dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan penilaian.
e. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
f. Mewujudkan lelang yang efektif, efisien,
transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang
mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Struktur Organisasi
Wilayah Kerja KPKNL Malang