Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Jum'at, 22 Desember 2023
Jum'at, 26 Mei 2023
KPKNL Malang merupakan unit Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, disebutkan bahwa KPKNL adalah
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Gedung ini
diresmikan pada tanggal 13 Agustus 2006 ini, terletak di Jl. S. Supriyadi
No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148.
Tugas dan Fungsi
KPKNL mempunyai
tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
KPKNL
menyelenggarakan fungsi:
a.
inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c.
pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d.
pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
e.
pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f.
pelaksanaan
pelayanan lelang;
g.
penyaJian informasi
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h.
pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
verifikasi dan
pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j.
pelaksanaan
administrasi KPKNL.
Visi DJKN 2020-2024
Menjadi Pengelola
Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi
Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan,
serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi DJKN 2020-2024
1.
Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara.
2.
Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3.
Meningkatkan tata
kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4.
Menghasilkan nilai
kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.