DJKN sebagai penjaga aset negara khususnya tanah setiap tahun berupaya melakukan sertipikasi tanah BMN dari setiap Satker yang masih belum sesuai ketentuan. Sebagaimana UU No.1 Tahun 2004, disebutkan bahwa seluruh BMN/D berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pada
Selasa (05/03), bertempat di BBPPTP Surabaya di Jombang, KPKNL Malang
melaksanakan kegiatan rapat Tripartite dalam rangka prapenetapan lokasi sertipikasi
BMN. Pembahasan bersama oleh KPKNL Malang, Kantor Pertanahan Kab.Jombang dan
Satker penggunan BMN dengan locus di Kabupaten Jombang, Tripartite ini diikuti
sebanyak 10 Satker dan dilakukan pembahasan sebanyak 324 bidang aset, termasuk
aset DJKA.
Hasil
pembahasan tripartite ini akan ditetapkan dalam penetapan lokasi sertipikasi BMN Tahun 2024, tentunya yang
clean and clear oleh kantor pertanahan Kab.Jombang. Dengan semangat dan
pemahaman yang sama aset BMN berupa tanah harus bersertipikat sesuai ketentuan,
mari Bersama Jaga Aset Negara.
(Tim Humas KPKNL Malang)