KPKNL Malang "hadir" di Pemkab. Trenggalek
Ali Ridho
Senin, 31 Juli 2023 | 77 kali
Bagaimana sebuah piutang
daerah dapat diserahkan ke KPKNL dan apa saja persyaratannya sehingga dapat
diurus oleh KPKNL?
Demikian salah satu pokok bahasan dalam rapat
konsultasi terkait piutang daerah Pemerintah Kab. Trenggalek dengan KPKNL
Malang. Latar belakang rapat konsultasi ini adalah munculnya kewajiban pihak
ketiga yang berasal dari permasalahan hukum yang melibatkan salah satu unit
pelaksanan teknis (UPT).
Hadir dalam rapat yang diselenggarakan pada 2 Agustus 2023 tersebut, unsur - unsur
yang membidangi perekonomian dan aset, bagian hukum, serta inspektorat daerah
Kab. Trenggalek. Kepala KPKNL Malang yang didampingi Kepala Seksi Piutang
Negara dan Kasi Hukum dan Informasi, berterima kasih karena
KPKNL Malang dapat “hadir” dan menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan
di Pemda Trenggalek. Pak Yoyon, demikian akrab disapa, mengharapkan sinergi
KPKNL dan Pemkab Trenggalek lebih diperkuat di bidang lain, seperti
penatausahaan aset daerah.
Beberapa waktu lalu Pemkab
Trenggalek mengadakan kegiatan serupa untuk berkonsultasi terkait lelang dan
penilaian aset daerah. Terhadap permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti
sesuai dengan hasil konsultasi dengan KPKNL Malang.