Asistensi Pelaksanaan Lelang bersama Kejari Kabupaten Malang
Satria Islam Putra Sarabis
Rabu, 14 September 2022 | 97 kali
Penyelenggaraan pelayanan kepada para stakeholder merupakan sinergi berbagai unit pemerintahan. KPKNL Malang senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada para stakeholder.
KPKNL Malang berkesempatan hadir dalam kegiatan asistensi yang diselenggarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti. Asistensi bertujuan untuk membahas teknis pelaksanaan lelang barang bukti perkara yang rencananya akan diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sehingga proses permohonan hingga pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan dengan baik pra lelang sampai dengan pasca lelang.
Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi yang didampingi Pejabat Lelang Ahli Pertama Erwin Endrabawana menyampaikan bahwa KPKNL Malang siap berkontribusi dan bersinergi dalam rangka pelaksanaan lelang sebagai upaya penegakan hukum. Lebih lanjut, Erwin menjelaskan hal-hal terkait pelaksanaan lelang mulai dari proses pelaksanan lelang hingga syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan lelang.
Barang bukti perkara yang ditetapkan
dirampas untuk Negara berdasarkan putusan
pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan
hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas
untuk Negara, statusnya akan berubah menjadi Barang Rampasan Negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Nantinya, barang rampasan tersebut dapat diajukan untuk permohonan lelang dan akan ditindaklanjuti oleh KPKNL Malang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.